Sulsel Pertama Pre-Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Indonesia Timur

Tri Yari Kurniawan
Kamis, 14 Sep 2023 18:50
Sulsel Pertama Pre-Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Indonesia Timur
Pemprov Sulsel menggelar pre-launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Rabu (13/9/2023) lalu. Foto/Dok BI Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pre-launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Rabu (13/9/2023) lalu. Kebijakan itu merupakan upaya mendongkrak efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas belanja daerah.

Pre-launching KKPD pertama di Kawasan Timur Indonesia (KTI) ini dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Turut hadir mendampingi yakni Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Causa Iman Karana, Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi, dan jajaran pejabat Pemprov Sulsel.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KKPD. Pergub itu menjadi dasar hukum yang memandu implementasi dan penggunaan KKPD oleh OPD lingkup Pemprov Sulsel. Pada kesempatan itu, juga diteken Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sulsel dan Bank Sulselbar.

Pj Gubernur Bahtiar mengungkapkan implementasi KKPD sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Orang nomor satu di Indonesia itu menginstruksikan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses digitalisasi dalam rangka peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi.

Pj Gubernur Bahtiar menyebut Pemprov Sulsel diharapkan dapat menjadi role model bagi pemerintah daerah lain, mengingat menjadi yang pertama menggelar pre-launching KKPD. Terlebih, pre-launching KKPD sejalan dengan salah satu dari delapan program prioritas dari Pj Gubernur Bahtiar yaitu kemudahan pelayanan publik dan investasi.

Oleh karena itu, Pj Gubernur Bahtiar mengharapkan prinsip governance dan kehati-hatian harus diprioritaskan dalam penggunaan KKPD ke depan. “Kami berharap Bank Sulselbar dapat memitigasi risiko penyalahgunaan KKPD ini agar implementasinya berjalan optimal,” ungkapnya.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel. Menurut dia, implementasi KKPD merupakan sebuah kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.

Setelah penandatanganan Pergub dan PKS, ia berharap penerbitan KKPD dapat segera dilakukan dalam beberapa pekan ke depan dan efektif digunakan setelahnya.

Sebagai informasi, limit menggunakan KKPD mencapai Rp200 juta per transaksi apabila belanja barang/jasa atau modal dilakukan melalui platform e-katalog maupun toko elektronik. Hal ini merupakan kabar baik bagi pelaku UMKM di Sulsel, terutama dengan adanya kepastian dan kecepatan pembayaran bagi mereka.

Selama ini, Pemprov Sulsel diketahui menjadi pemerintah daerah yang paling aktif memanfaatkan platform e-katalog untuk berbelanja. Dengan begitu, kehadiran KKPD ini dapat membuat aktivitas ekonomi lokal di Sulsek menjadi lebih bergeliat.

Lebih jauh, ia menyebut KKPD nantinya akan dilengkapi dengan beragam fitur inovatif, seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), kartu fisik, hingga online payment. Hal ini akan membuka peluang yang lebih besar bagi pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha di Sulsel. Data Bank Indonesia menunjukkan ada sebanyak 853 ribu merchant di Sulawesi Selatan yang telah memiliki QRIS dan 24 ribu merchant yang memanfaatkan mesin EDC.

Adapun Bank Sulselbar di sisi lain akan terus berkomitmen dalam mendukung program digitalisasi Pemerintah Daerah, termasuk dalam hal implementasi KKPD. Selain telah menjalin kerja sama co-branding dengan salah satu bank HIMBARA, Bank Sulselbar juga telah mengembangkan fitur pada Mobile Banking untuk memfasilitasi transaksi QRIS dengan sumber dana dari KKPD.

Selain itu, sebagaimana arahan Pj Gubernur Bahtiar, Bank Sulselbar juga akan aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada ASN pengguna dan administrator KKPD.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru