OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama di Makassar, Ini Alasannya
Kamis, 16 Nov 2023 00:47

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Indotama di Makassar. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi, mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama). BPR Indotama diketahui beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menjelaskan pada 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun keputusan itu dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.
Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017.
Regulasi itu mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
"Akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama," tegasnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menjelaskan pada 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun keputusan itu dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.
Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017.
Regulasi itu mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
"Akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama," tegasnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait

News
OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus mendorong industri jasa keuangan untuk lebih ramah penyandang disabilitas alias difabel.
Rabu, 27 Agu 2025 12:02

Ekbis
OJK - Pemkab Sinjai Berikan Edukasi Keuangan untuk Pelajar & Pelaku UMKM
OJK bekerja sama dengan Pemkab Sinjai serta pelaku sektor jasa keuangan, menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Sabtu, 23 Agu 2025 16:33

Ekbis
Desa Bacu Jadi Pelopor Ekosistem Keuangan Inklusif di Bone
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar Kick-Off Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Bacu, Kabupaten Bone.
Jum'at, 22 Agu 2025 17:59

Ekbis
Dorong Budaya Menabung, OJK Sasar Santri di Bone Lewat HIM dan BLK
OJK Sulselbar bekerja sama dengan Sektor Jasa Keuangan serta Pemkab Bone, menggelar Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025.
Kamis, 21 Agu 2025 16:23

Ekbis
Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan, termasuk kredit perbankan pada posisi Juni 2025 masih menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun dengan laju pertumbuhan yang lebih moderat.
Minggu, 17 Agu 2025 15:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Viral Surat Ajakan Demo Siswa, SMA Islam Athirah 1 Makassar Tegaskan Hoaks
2

Imigrasi Polman Ajak Mahasiswa Majene Pahami Layanan Keimigrasian
3

Internet Merauke-Timika Pulih Lebih Cepat dari Target
4

Usut Tuntas Pembakaran Gedung DPRD Kapolda: Potensi Tersangka Sudah Ada
5

Pemkot Salurkan Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Viral Surat Ajakan Demo Siswa, SMA Islam Athirah 1 Makassar Tegaskan Hoaks
2

Imigrasi Polman Ajak Mahasiswa Majene Pahami Layanan Keimigrasian
3

Internet Merauke-Timika Pulih Lebih Cepat dari Target
4

Usut Tuntas Pembakaran Gedung DPRD Kapolda: Potensi Tersangka Sudah Ada
5

Pemkot Salurkan Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar