OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama di Makassar, Ini Alasannya

Kamis, 16 Nov 2023 00:47
OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama di Makassar, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Indotama di Makassar. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi, mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama). BPR Indotama diketahui beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menjelaskan pada 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun keputusan itu dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017.

Regulasi itu mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

"Akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui," kata dia, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama," tegasnya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
News
DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, (12/03/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 10:13
OJK Dorong Santri Melek Keuangan Syariah Lewat Program SAKINAH
Ekbis
OJK Dorong Santri Melek Keuangan Syariah Lewat Program SAKINAH
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang menyasar para santri agar mampu mengelola keuangan secara sehat, inklusif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kamis, 12 Mar 2026 12:50
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Ekbis
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen,
Rabu, 11 Mar 2026 10:34
OJK dan FKIJK Sulselbar Perkuat Sinergi Industri Keuangan Lewat Buka Puasa Bersama
News
OJK dan FKIJK Sulselbar Perkuat Sinergi Industri Keuangan Lewat Buka Puasa Bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar) menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Selasa, 10 Mar 2026 21:19
OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Edukasi di Sekolah Putri Darul Istiqamah
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Edukasi di Sekolah Putri Darul Istiqamah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan generasi muda melalui kegiatan Edukasi Keuangan Syariah
Selasa, 10 Mar 2026 18:13
Berita Terbaru