Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi Ilegal dari Influencer Saham Asal Makassar
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 06 Jul 2024 11:44
Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer saham asal Makassar Ahmad Rafif Raya yang disebut gagal kelola dana investasi Rp71 miliar. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Influencer saham asal Makassar itu terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan Pada 4 Juli 2024, pihaknya telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya," kata dia.
Ia bilang berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui sejumlah fakta. Di antaranya yakni Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. "PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Diketahui pula, Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam pemeriksaan itu, Ahmad Rafif disebutnya menyatakan telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Influencer saham asal Kota Daeng itu menyatakan dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI telah memerintahkan Ahmad Rafif menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Rafif juga diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. Selain itu, harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Ahmad Rafif Raya sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Tindaklanjut dari penanganan tersebut, Hudiyanto menjelaskan Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK selanjutnya menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. OJK juga akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hudiyanto menyebut saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan Pada 4 Juli 2024, pihaknya telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya," kata dia.
Ia bilang berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui sejumlah fakta. Di antaranya yakni Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. "PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Diketahui pula, Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam pemeriksaan itu, Ahmad Rafif disebutnya menyatakan telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Influencer saham asal Kota Daeng itu menyatakan dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI telah memerintahkan Ahmad Rafif menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Rafif juga diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. Selain itu, harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Ahmad Rafif Raya sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Tindaklanjut dari penanganan tersebut, Hudiyanto menjelaskan Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK selanjutnya menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. OJK juga akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hudiyanto menyebut saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Tunjukkan Kinerja Solid
Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menilai sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menunjukkan kinerja positif dan stabilitas yang terjaga.
Rabu, 09 Okt 2024 14:26
Ekbis
OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah Lewat Generasi Muda di ISFO 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendorong pengembangan keuangan syariah dengan meningkatkan literasi di kalangan generasi muda melalui Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024.
Rabu, 18 Sep 2024 13:42
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan di Sulampua Tetap Terjaga Stabil
Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengungkapkan stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Sulampua tetap terjaga dengan kinerja yang baik.
Rabu, 18 Sep 2024 07:58
Ekbis
Perkuat Organisasi, OJK Lantik Empat Pejabat Baru
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat baru di Kantor Pusat OJK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Kamis, 12 Sep 2024 22:26
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil Didukung Permodalan Kuat & Likuiditas Memadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan Indonesia terjaga stabil. Hal tersebut didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai.
Jum'at, 06 Sep 2024 19:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Relawan Eks Gubernur Sulsel di Luwu dan Palopo Labuhkan Pilihan ke Danny-Azhar
2
Kartu Lansia Ibas-Puspa Sejalan Program Prabowo, Budiman Sebut Wajib Dipercepat
3
Pilih Uji-Sah Dapat Tekanan, Warga Desa Bonto Jai: Ditekan Semakin Melawan
4
Pilwalkot Makassar 2024, PKS Akan Bertarung Hingga Akhir
5
Survei Oktober Pilkada Sidrap 2024: SAR-Kanaah 73,6%, Hamas-Na 10,7%, DoaTa 5%