Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi Ilegal dari Influencer Saham Asal Makassar
Sabtu, 06 Jul 2024 11:44

Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer saham asal Makassar Ahmad Rafif Raya yang disebut gagal kelola dana investasi Rp71 miliar. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Influencer saham asal Makassar itu terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan Pada 4 Juli 2024, pihaknya telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya," kata dia.
Ia bilang berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui sejumlah fakta. Di antaranya yakni Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. "PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Diketahui pula, Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam pemeriksaan itu, Ahmad Rafif disebutnya menyatakan telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Influencer saham asal Kota Daeng itu menyatakan dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI telah memerintahkan Ahmad Rafif menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Rafif juga diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. Selain itu, harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Ahmad Rafif Raya sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Tindaklanjut dari penanganan tersebut, Hudiyanto menjelaskan Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK selanjutnya menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. OJK juga akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hudiyanto menyebut saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan Pada 4 Juli 2024, pihaknya telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya," kata dia.
Ia bilang berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui sejumlah fakta. Di antaranya yakni Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. "PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi," kata dia, dalam keterangan persnya.
Diketahui pula, Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam pemeriksaan itu, Ahmad Rafif disebutnya menyatakan telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Influencer saham asal Kota Daeng itu menyatakan dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI telah memerintahkan Ahmad Rafif menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Rafif juga diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. Selain itu, harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Ahmad Rafif Raya sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Tindaklanjut dari penanganan tersebut, Hudiyanto menjelaskan Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK selanjutnya menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. OJK juga akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hudiyanto menyebut saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Sulselbar Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal WPONE
OJK Sulselbar mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal bernama World Pay One (WPONE).
Selasa, 25 Mar 2025 05:36

Ekbis
Sektor Perbankan Sulsel Tumbuh Positif: Total Aset Rp200,37 Triliun & DPK Rp134,73 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) melaporkan bahwa stabilitas kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap terjaga.
Rabu, 19 Mar 2025 15:55

News
Perkuat Kolaborasi dengan OJK untuk Jaga Stabilitas Keuangan
Kepemimpinan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat resmi berganti, diharapkan hubungan dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar bisa membantu menjaga stabilitas keuangan untuk pertumbuhan ekonomi.
Selasa, 18 Mar 2025 08:30

Makassar City
Pengukuhan Kepala OJK SulselBar, Walkot Munafri Harap Kolaborasi Tetap Terjaga
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (17/3/2025).
Senin, 17 Mar 2025 16:50

Ekbis
Muchlasin Dikukuhkan Jadi Kepala OJK Sulselbar, Komitmen Tingkatkan Kolaborasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Moch. Muchlasin, yang menggantikan Darwisman.
Senin, 17 Mar 2025 16:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Polemik Dualisme Surat Imbauan Takbiran di Jeneponto, Bupati: Sekda Tak Ada Koordinasi
2

Momentum Salat Ied, Bupati Talenrang Sampaikan Pesan Pembangunan
3

Tiga Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Ditangkap
4

Jaga Kekompakan dan Kebersamaan, Andi Basmal Titip Pesan Idul Fitri ke Pegawai
5

Momentum Lebaran, Wabup Gowa Terima Kunjungan Silaturahmi Berbagai Pihak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Polemik Dualisme Surat Imbauan Takbiran di Jeneponto, Bupati: Sekda Tak Ada Koordinasi
2

Momentum Salat Ied, Bupati Talenrang Sampaikan Pesan Pembangunan
3

Tiga Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Ditangkap
4

Jaga Kekompakan dan Kebersamaan, Andi Basmal Titip Pesan Idul Fitri ke Pegawai
5

Momentum Lebaran, Wabup Gowa Terima Kunjungan Silaturahmi Berbagai Pihak