Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon
Senin, 14 Apr 2025 15:55

Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Dari dulu sudah menjadi perhatian bersama.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho)," tegas Munafri.
Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.
Appi menilai, menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota ini.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," jelasnya.
Ketua IKA FH Unhas terpilih itu mengatakan, saat ini belum memasuki tahun politik sehingga dikeluarkan SE tersebut.
Dengan demikian, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada sudah dihindari tindakan memaku pohon dengan ragam kegiatan. Ia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan Baliho ditempelkan.
Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
"Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Suapay pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal," ungkap Appi.
"Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu," tambah Munafri.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025. Ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Maksesar, Instansi/Perusahaan dsn
Masyarakat Kota Makassar.
Dalam SE yang diteken Wali Kota Munafri tersebut, berdasarkan Persturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi.
"Ssetiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat".
Berdasarkan hai tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.
Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.
Keempat, setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
"Demikian penegasan melalui Surat Edaran Ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab," demikian isi surat edaran tersebut.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Dari dulu sudah menjadi perhatian bersama.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho)," tegas Munafri.
Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.
Appi menilai, menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota ini.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," jelasnya.
Ketua IKA FH Unhas terpilih itu mengatakan, saat ini belum memasuki tahun politik sehingga dikeluarkan SE tersebut.
Dengan demikian, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada sudah dihindari tindakan memaku pohon dengan ragam kegiatan. Ia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan Baliho ditempelkan.
Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
"Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Suapay pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal," ungkap Appi.
"Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu," tambah Munafri.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025. Ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Maksesar, Instansi/Perusahaan dsn
Masyarakat Kota Makassar.
Dalam SE yang diteken Wali Kota Munafri tersebut, berdasarkan Persturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi.
"Ssetiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat".
Berdasarkan hai tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.
Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.
Keempat, setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
"Demikian penegasan melalui Surat Edaran Ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab," demikian isi surat edaran tersebut.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
Fraksi Nasdem DPRD Makassar Tegaskan Dukungan Terhadap Program Pemkot
Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Makassar menegaskan dukungannya terhadap program Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
Selasa, 29 Apr 2025 15:21

Makassar City
Tiga Besar Calon Sekda, Munafri-Aliyah Akan Rembuk Penentuan Nama Definitif
Tim Seleksi (Timsel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan tiga besar nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Bahkan nama-nama ini sudah diserahkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Senin, 28 Apr 2025 20:28

Makassar City
Walikot Appi Minta Peradi Tingkatkan Literasi Hukum ASN dan Masyarakat
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendorong Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada jajaran OPD dan masyarakat di tingkat kelurahan.
Senin, 28 Apr 2025 20:19

Makassar City
Jadi Pj Sekda Makassar, Nielma Palamba Diminta Bekerja Maksimal
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin resmi melantik Nielma Palamba sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, di Ruang Sipakatau Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Senin (28/4/2025).
Senin, 28 Apr 2025 15:32

Makassar City
Ismail Terpilih Ketua KONI Makassar, Wali Kota Dorong Peningkatan Prestasi
Ismail terpilih sebagai Ketua Umum KON Kota Makassar. Ia terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa yang berlangsung Minggu (27/4/2025).
Minggu, 27 Apr 2025 20:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
5

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp2,2 Triliun di Kuartal I 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
5

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp2,2 Triliun di Kuartal I 2025