Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon
Senin, 14 Apr 2025 15:55
Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Dari dulu sudah menjadi perhatian bersama.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho)," tegas Munafri.
Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.
Appi menilai, menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota ini.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," jelasnya.
Ketua IKA FH Unhas terpilih itu mengatakan, saat ini belum memasuki tahun politik sehingga dikeluarkan SE tersebut.
Dengan demikian, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada sudah dihindari tindakan memaku pohon dengan ragam kegiatan. Ia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan Baliho ditempelkan.
Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
"Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Suapay pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal," ungkap Appi.
"Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu," tambah Munafri.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025. Ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Maksesar, Instansi/Perusahaan dsn
Masyarakat Kota Makassar.
Dalam SE yang diteken Wali Kota Munafri tersebut, berdasarkan Persturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi.
"Ssetiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat".
Berdasarkan hai tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.
Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.
Keempat, setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
"Demikian penegasan melalui Surat Edaran Ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab," demikian isi surat edaran tersebut.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Dari dulu sudah menjadi perhatian bersama.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho)," tegas Munafri.
Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.
Appi menilai, menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota ini.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," jelasnya.
Ketua IKA FH Unhas terpilih itu mengatakan, saat ini belum memasuki tahun politik sehingga dikeluarkan SE tersebut.
Dengan demikian, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada sudah dihindari tindakan memaku pohon dengan ragam kegiatan. Ia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan Baliho ditempelkan.
Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
"Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Suapay pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal," ungkap Appi.
"Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu," tambah Munafri.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025. Ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Maksesar, Instansi/Perusahaan dsn
Masyarakat Kota Makassar.
Dalam SE yang diteken Wali Kota Munafri tersebut, berdasarkan Persturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi.
"Ssetiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat".
Berdasarkan hai tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.
Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.
Keempat, setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
"Demikian penegasan melalui Surat Edaran Ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab," demikian isi surat edaran tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
News
Pemkot Makassar Perkuat Pengolahan Air Lindi di TPA Tamangapa dengan Teknologi EcoTru
Wali Kota Makassar,
Munafri Arifuddin alias Appi, meninjau langsung proses pembenahan kolam Lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang berada di sisi utara kawasan TPA, Rabu (16/9/2026).
Rabu, 16 Sep 2026 19:46
Makassar City
Antrean BBM Mulai Stabil, Pemkot Makassar Cabut Kebijakan Belajar Daring
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali memberlakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka bagi seluruh murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu, 16 September 2026.
Rabu, 16 Sep 2026 00:32
Sulsel
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta PT Pertamina mengevaluasi disparitas harga serta menyesuaikan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Senin, 14 Sep 2026 15:35
Makassar City
Temui Wali Kota, Jajaran Pertamina Paparkan Progres Distribusi BBM
PT Pertamina Patra Niaga memastikan langkah konkret untuk mempercepat penanganan antrean BBM di sejumlah SPBU Kota Makassar.
Senin, 14 Sep 2026 06:42
Makassar City
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar.
Senin, 14 Sep 2026 06:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kajari Lutim Turun Langsung Jadi JPU Tangani Dua Perkara Korupsi Rp1,3 Miliar Disidang
2
Guru Kehilangan HP saat Kemah di Jeneponto, Tim Pegasus Tangkap Terduga Pelaku
3
Jelang Pilkades, Bawaslu Lutim Ajak DPMD Perkuat Pendidikan Politik di Desa
4
Pelindo Marine Dorong Perajin Batik Eks-Dolly Naik Kelas di Era Industri 5.0
5
Jelang Penjurian, 24 Guru se-Sulawesi Peserta TTC 2026 Bakti BCA Ikuti Bootcamp
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kajari Lutim Turun Langsung Jadi JPU Tangani Dua Perkara Korupsi Rp1,3 Miliar Disidang
2
Guru Kehilangan HP saat Kemah di Jeneponto, Tim Pegasus Tangkap Terduga Pelaku
3
Jelang Pilkades, Bawaslu Lutim Ajak DPMD Perkuat Pendidikan Politik di Desa
4
Pelindo Marine Dorong Perajin Batik Eks-Dolly Naik Kelas di Era Industri 5.0
5
Jelang Penjurian, 24 Guru se-Sulawesi Peserta TTC 2026 Bakti BCA Ikuti Bootcamp