Banyak Kafe Langgar Jam Operasional, DPRD Makassar Minta Pemkot Tegas

Minggu, 04 Mei 2025 05:27
Banyak Kafe Langgar Jam Operasional, DPRD Makassar Minta Pemkot Tegas
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail saat memberikan keterangannya kepada awak media di kantor DPRD Kota Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali bersama para pelaku dan pengelola usaha kafe di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail. Ia mengatakan, RDP itu akan membalas terkait perizinan sampai regulasi pembayaran pajak.

"Kita lakukan RDP terkait dengan banyaknya aspirasi yang masuk, semua cafe dan warung makan di Kota Makassar kita akan panggil untuk RDP selanjutnya. Beberapa minggu lalu itu kami sidak, lalu mengambil tiga sampel dan semuanya tidak beres tentang pajak," katanya kepada awak media baru-baru ini.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu juga menyinggung lokasi kafe yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.

"Masyarakat setempat melakukan demo karena masalah parkir, tadinya rumah tinggal tapi diubah menjadi cafe, sehingga lalu lintas jadi padat. Saya tegaskan kepada pelaku usaha agar tertib dalam perizinan, parkir dan sebagainya," jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusly melihat masih banyak pengusaha kafe yang melanggar regulasi perizinan.

"Saya melihat memang kurang disiplinnya para pengusaha di Kota Makassar, karena mereka itu berizin melalui OSS (Online Single Submission dan NIB (Nomor Induk Berusaha) itu vertikal langsung ke Jakarta," jelasnya kepada awak media.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini juga menyoroti kafe-kafe yang berdekatan dengan wilayah perumahan warga dan melanggar batas waktu operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Mereka tidak tahu bahwa beberapa cafe yang memakai musik DJ, ini sangat mengganggu warga. Saya lihat beberapa cafe di daerah pemukiman, contoh di Cafe Noyu, tempatnya di dekat perumahan, bersampingan dengan sekolah dan berdekatan dengan rumah ibadah," keluhnya.

"Pemerintah kota harus lebih fokus waktu perizinan operasional, karena sekarang kafe di atas rata-rata sampai jam 4 hingga 5 pagi. Ini kan sudah ada aturan Perda, maksimal aktivitas sampai jam 2 malam untuk beroperasi. Ini sangat tidak sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami regulasi, baik secara nasional maupun secara lokal yaitu peraturan daerah. Serta memanfaatkan layanan konsultasi baik secara online atau secara fisik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Jalin komunikasi yang baik dengan petugas, kami juga dari Dinas Perdagangan, mulai dari kewilayahan, kecamatan dan kelurahan ada. Saya kira kita mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas usahanya sesuai regulasi dan pasti mendukung pertumbuhan ekonomi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ucapnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru