Banyak Kafe Langgar Jam Operasional, DPRD Makassar Minta Pemkot Tegas
Minggu, 04 Mei 2025 05:27
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail saat memberikan keterangannya kepada awak media di kantor DPRD Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali bersama para pelaku dan pengelola usaha kafe di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail. Ia mengatakan, RDP itu akan membalas terkait perizinan sampai regulasi pembayaran pajak.
"Kita lakukan RDP terkait dengan banyaknya aspirasi yang masuk, semua cafe dan warung makan di Kota Makassar kita akan panggil untuk RDP selanjutnya. Beberapa minggu lalu itu kami sidak, lalu mengambil tiga sampel dan semuanya tidak beres tentang pajak," katanya kepada awak media baru-baru ini.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu juga menyinggung lokasi kafe yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
"Masyarakat setempat melakukan demo karena masalah parkir, tadinya rumah tinggal tapi diubah menjadi cafe, sehingga lalu lintas jadi padat. Saya tegaskan kepada pelaku usaha agar tertib dalam perizinan, parkir dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusly melihat masih banyak pengusaha kafe yang melanggar regulasi perizinan.
"Saya melihat memang kurang disiplinnya para pengusaha di Kota Makassar, karena mereka itu berizin melalui OSS (Online Single Submission dan NIB (Nomor Induk Berusaha) itu vertikal langsung ke Jakarta," jelasnya kepada awak media.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini juga menyoroti kafe-kafe yang berdekatan dengan wilayah perumahan warga dan melanggar batas waktu operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Mereka tidak tahu bahwa beberapa cafe yang memakai musik DJ, ini sangat mengganggu warga. Saya lihat beberapa cafe di daerah pemukiman, contoh di Cafe Noyu, tempatnya di dekat perumahan, bersampingan dengan sekolah dan berdekatan dengan rumah ibadah," keluhnya.
"Pemerintah kota harus lebih fokus waktu perizinan operasional, karena sekarang kafe di atas rata-rata sampai jam 4 hingga 5 pagi. Ini kan sudah ada aturan Perda, maksimal aktivitas sampai jam 2 malam untuk beroperasi. Ini sangat tidak sesuai dengan aturan," imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami regulasi, baik secara nasional maupun secara lokal yaitu peraturan daerah. Serta memanfaatkan layanan konsultasi baik secara online atau secara fisik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jalin komunikasi yang baik dengan petugas, kami juga dari Dinas Perdagangan, mulai dari kewilayahan, kecamatan dan kelurahan ada. Saya kira kita mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas usahanya sesuai regulasi dan pasti mendukung pertumbuhan ekonomi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ucapnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail. Ia mengatakan, RDP itu akan membalas terkait perizinan sampai regulasi pembayaran pajak.
"Kita lakukan RDP terkait dengan banyaknya aspirasi yang masuk, semua cafe dan warung makan di Kota Makassar kita akan panggil untuk RDP selanjutnya. Beberapa minggu lalu itu kami sidak, lalu mengambil tiga sampel dan semuanya tidak beres tentang pajak," katanya kepada awak media baru-baru ini.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu juga menyinggung lokasi kafe yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
"Masyarakat setempat melakukan demo karena masalah parkir, tadinya rumah tinggal tapi diubah menjadi cafe, sehingga lalu lintas jadi padat. Saya tegaskan kepada pelaku usaha agar tertib dalam perizinan, parkir dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusly melihat masih banyak pengusaha kafe yang melanggar regulasi perizinan.
"Saya melihat memang kurang disiplinnya para pengusaha di Kota Makassar, karena mereka itu berizin melalui OSS (Online Single Submission dan NIB (Nomor Induk Berusaha) itu vertikal langsung ke Jakarta," jelasnya kepada awak media.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini juga menyoroti kafe-kafe yang berdekatan dengan wilayah perumahan warga dan melanggar batas waktu operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Mereka tidak tahu bahwa beberapa cafe yang memakai musik DJ, ini sangat mengganggu warga. Saya lihat beberapa cafe di daerah pemukiman, contoh di Cafe Noyu, tempatnya di dekat perumahan, bersampingan dengan sekolah dan berdekatan dengan rumah ibadah," keluhnya.
"Pemerintah kota harus lebih fokus waktu perizinan operasional, karena sekarang kafe di atas rata-rata sampai jam 4 hingga 5 pagi. Ini kan sudah ada aturan Perda, maksimal aktivitas sampai jam 2 malam untuk beroperasi. Ini sangat tidak sesuai dengan aturan," imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami regulasi, baik secara nasional maupun secara lokal yaitu peraturan daerah. Serta memanfaatkan layanan konsultasi baik secara online atau secara fisik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jalin komunikasi yang baik dengan petugas, kami juga dari Dinas Perdagangan, mulai dari kewilayahan, kecamatan dan kelurahan ada. Saya kira kita mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas usahanya sesuai regulasi dan pasti mendukung pertumbuhan ekonomi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ucapnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
Sulsel
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta PT Pertamina mengevaluasi disparitas harga serta menyesuaikan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Senin, 14 Sep 2026 15:35
Makassar City
Temui Wali Kota, Jajaran Pertamina Paparkan Progres Distribusi BBM
PT Pertamina Patra Niaga memastikan langkah konkret untuk mempercepat penanganan antrean BBM di sejumlah SPBU Kota Makassar.
Senin, 14 Sep 2026 06:42
Makassar City
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar.
Senin, 14 Sep 2026 06:27
Makassar City
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Terapkan Sekolah Daring
Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, hingga SMP mulai Sabtu (12/9/2026).
Sabtu, 12 Sep 2026 22:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
2
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
3
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
4
Geruduk SPBU Ussu, Bupati Luwu Timur Dalami Dugaan Main Mata dengan Pelangsir BBM
5
Kapal Bawa 60 Kerbau Tujuan Jeneponto Tenggelam di Pangkep
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
2
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
3
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
4
Geruduk SPBU Ussu, Bupati Luwu Timur Dalami Dugaan Main Mata dengan Pelangsir BBM
5
Kapal Bawa 60 Kerbau Tujuan Jeneponto Tenggelam di Pangkep