Banyak Kafe Langgar Jam Operasional, DPRD Makassar Minta Pemkot Tegas
Minggu, 04 Mei 2025 05:27
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail saat memberikan keterangannya kepada awak media di kantor DPRD Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali bersama para pelaku dan pengelola usaha kafe di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail. Ia mengatakan, RDP itu akan membalas terkait perizinan sampai regulasi pembayaran pajak.
"Kita lakukan RDP terkait dengan banyaknya aspirasi yang masuk, semua cafe dan warung makan di Kota Makassar kita akan panggil untuk RDP selanjutnya. Beberapa minggu lalu itu kami sidak, lalu mengambil tiga sampel dan semuanya tidak beres tentang pajak," katanya kepada awak media baru-baru ini.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu juga menyinggung lokasi kafe yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
"Masyarakat setempat melakukan demo karena masalah parkir, tadinya rumah tinggal tapi diubah menjadi cafe, sehingga lalu lintas jadi padat. Saya tegaskan kepada pelaku usaha agar tertib dalam perizinan, parkir dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusly melihat masih banyak pengusaha kafe yang melanggar regulasi perizinan.
"Saya melihat memang kurang disiplinnya para pengusaha di Kota Makassar, karena mereka itu berizin melalui OSS (Online Single Submission dan NIB (Nomor Induk Berusaha) itu vertikal langsung ke Jakarta," jelasnya kepada awak media.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini juga menyoroti kafe-kafe yang berdekatan dengan wilayah perumahan warga dan melanggar batas waktu operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Mereka tidak tahu bahwa beberapa cafe yang memakai musik DJ, ini sangat mengganggu warga. Saya lihat beberapa cafe di daerah pemukiman, contoh di Cafe Noyu, tempatnya di dekat perumahan, bersampingan dengan sekolah dan berdekatan dengan rumah ibadah," keluhnya.
"Pemerintah kota harus lebih fokus waktu perizinan operasional, karena sekarang kafe di atas rata-rata sampai jam 4 hingga 5 pagi. Ini kan sudah ada aturan Perda, maksimal aktivitas sampai jam 2 malam untuk beroperasi. Ini sangat tidak sesuai dengan aturan," imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami regulasi, baik secara nasional maupun secara lokal yaitu peraturan daerah. Serta memanfaatkan layanan konsultasi baik secara online atau secara fisik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jalin komunikasi yang baik dengan petugas, kami juga dari Dinas Perdagangan, mulai dari kewilayahan, kecamatan dan kelurahan ada. Saya kira kita mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas usahanya sesuai regulasi dan pasti mendukung pertumbuhan ekonomi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ucapnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail. Ia mengatakan, RDP itu akan membalas terkait perizinan sampai regulasi pembayaran pajak.
"Kita lakukan RDP terkait dengan banyaknya aspirasi yang masuk, semua cafe dan warung makan di Kota Makassar kita akan panggil untuk RDP selanjutnya. Beberapa minggu lalu itu kami sidak, lalu mengambil tiga sampel dan semuanya tidak beres tentang pajak," katanya kepada awak media baru-baru ini.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu juga menyinggung lokasi kafe yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
"Masyarakat setempat melakukan demo karena masalah parkir, tadinya rumah tinggal tapi diubah menjadi cafe, sehingga lalu lintas jadi padat. Saya tegaskan kepada pelaku usaha agar tertib dalam perizinan, parkir dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusly melihat masih banyak pengusaha kafe yang melanggar regulasi perizinan.
"Saya melihat memang kurang disiplinnya para pengusaha di Kota Makassar, karena mereka itu berizin melalui OSS (Online Single Submission dan NIB (Nomor Induk Berusaha) itu vertikal langsung ke Jakarta," jelasnya kepada awak media.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini juga menyoroti kafe-kafe yang berdekatan dengan wilayah perumahan warga dan melanggar batas waktu operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Mereka tidak tahu bahwa beberapa cafe yang memakai musik DJ, ini sangat mengganggu warga. Saya lihat beberapa cafe di daerah pemukiman, contoh di Cafe Noyu, tempatnya di dekat perumahan, bersampingan dengan sekolah dan berdekatan dengan rumah ibadah," keluhnya.
"Pemerintah kota harus lebih fokus waktu perizinan operasional, karena sekarang kafe di atas rata-rata sampai jam 4 hingga 5 pagi. Ini kan sudah ada aturan Perda, maksimal aktivitas sampai jam 2 malam untuk beroperasi. Ini sangat tidak sesuai dengan aturan," imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami regulasi, baik secara nasional maupun secara lokal yaitu peraturan daerah. Serta memanfaatkan layanan konsultasi baik secara online atau secara fisik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jalin komunikasi yang baik dengan petugas, kami juga dari Dinas Perdagangan, mulai dari kewilayahan, kecamatan dan kelurahan ada. Saya kira kita mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas usahanya sesuai regulasi dan pasti mendukung pertumbuhan ekonomi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ucapnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
News
Jelang 17 Agustus, Wali Kota Munafri Perkuat Tiga Pilar Jaga Kamtibmas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya penguatan sinergi tiga pilar hingga tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kamis, 13 Agu 2026 23:29
Makassar City
Pemkot Makassar Kejar Target Seragam Gratis, Libatkan 112 Penjahit Lokal
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat pelaksanaan program pengadaan seragam gratis bagi murid sekolah. Saat ini, proses pengadaan jasa jahit mulai berjalan dengan melibatkan penjahit dan pelaku UMKM lokal.
Kamis, 13 Agu 2026 19:54
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun