Antisipasi Dampak Demonstrasi, PAUD/TK hingga SMP di Makassar Belajar Daring
Minggu, 31 Agu 2025 13:32
Tangkapan layar surat edaran Disdik Makassar terkait pelaksanaan proses belajar mengajar secara daring. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran terkait sistem pembelajaran secara online atau dalam jaringan (daring), Minggu (31/8/2025).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5./8/S.Edar/Disdik/VIII/2025, tentang Pelaksaan Pembelajaran Secara Daring/Online pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP dalam Rangka Antisipasi Dampak Aksi Demonstrasi.
Dalam keterangan resminya, Kepala Disdik Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan selama berlangsungnya aksi demonstrasi di wilayah Kota.
"Seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP diminta melaksanakan pembelajaran secara daring/online pada tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025," ucap Achi.
Achi menambahkan bahwa guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring seperti di WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya.
"Kepala Satuan Pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tambahnya.
Kemudian, pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif.
"Ketentuan lebih lanjut akan dinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi," jelasnya dalam keterangan resmi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5./8/S.Edar/Disdik/VIII/2025, tentang Pelaksaan Pembelajaran Secara Daring/Online pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP dalam Rangka Antisipasi Dampak Aksi Demonstrasi.
Dalam keterangan resminya, Kepala Disdik Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan selama berlangsungnya aksi demonstrasi di wilayah Kota.
"Seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP diminta melaksanakan pembelajaran secara daring/online pada tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025," ucap Achi.
Achi menambahkan bahwa guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring seperti di WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya.
"Kepala Satuan Pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tambahnya.
Kemudian, pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif.
"Ketentuan lebih lanjut akan dinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi," jelasnya dalam keterangan resmi.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Andi Hadi Sebut Usulan Musrenbang Berulang Dipicu Perbaikan Infrastruktur Tak Tuntas
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menilai pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan masih bersifat monoton.
Selasa, 20 Jan 2026 22:54
Makassar City
Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Sulsel
Wali Kota Appi Tegaskan Masjid Harus Legal, Bersih dan Berfungsi Sosial
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pengelolaan masjid yang profesional, memiliki legalitas wakaf yang jelas, menjaga kebersihan, serta berfungsi sebagai pusat pelayanan sosial
Senin, 19 Jan 2026 08:52
Makassar City
Pemkot Makassar Mulai Tahap Pembebasan Lahan Jembatan Baru Barombong
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai merealisasikan langkah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas (sisi kanan) jembatan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Sabtu, 17 Jan 2026 15:29
News
Pemkot Makassar Tegaskan Pengakhiran PKS Pusat Niaga Daya Harus Bebas Risiko Hukum
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.
Jum'at, 16 Jan 2026 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Slow Communication di Tengah Histeria Media Sosial
2
Unhas Tak Jadikan TKA Penentu Kelulusan SNBP 2026
3
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
4
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
5
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Slow Communication di Tengah Histeria Media Sosial
2
Unhas Tak Jadikan TKA Penentu Kelulusan SNBP 2026
3
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
4
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
5
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini