DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost
Jum'at, 18 Apr 2025 23:33
Suasana sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Dalton. Foto: Humas DPRD Makassar
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kamis 17 April 2025.
Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan aman di Kota Makassar.
Kegiatan ini digelar DPRD Makassar bersama pemerintah daerah, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, dan menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten, yakni Iqbal, S.STP, Juliaman, S.Sos, dan Drs. Hermansyah Edy, M.Si, serta dimoderatori oleh Dea Utari.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya, ini menjadi ajang diskusi interaktif antara pemangku kebijakan, pelaku usaha kost, dan masyarakat umum. Dalam sambutannya, Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menegakkan aturan guna menciptakan kawasan hunian yang berdaya guna.
“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan isi Perda, tapi bagaimana kita mengedukasi masyarakat agar menjadi bagian dari proses penataan lingkungan yang lebih baik dan tertib,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima.
Sebagai narasumber pertama, Iqbal, S.STP, menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pemilik rumah kost, dan warga dalam menerapkan aturan ini secara nyata. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk menekan potensi pelanggaran di kawasan padat penduduk, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan.
“Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan sosial di lingkungan rumah kost. Maka, implementasinya harus melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Iqbal.
Juliaman, S.Sos, narasumber kedua yang juga berpengalaman di bidang ketentraman masyarakat, menyoroti aspek pengawasan yang selama ini masih menjadi tantangan. Ia mengapresiasi langkah DPRD yang proaktif melalui kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup masyarakat kota.
“Kita ingin rumah kost menjadi bagian dari lingkungan yang aman dan terpantau, bukan malah menjadi sumber masalah sosial,” ujar Juliaman.''
Sementara itu, Drs. Hermansyah Edy, M.Si, menyampaikan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif dalam menertibkan rumah kost. Ia mengajak masyarakat dan pemilik usaha kost untuk menjadikan aturan ini sebagai pedoman bersama demi kepentingan kolektif.
“Kita tidak menghendaki ada konflik antara pemerintah dan pemilik kost. Yang kita bangun adalah kolaborasi. Karena aturan dibuat untuk kebaikan bersama,” jelas Hermansyah.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kritis namun konstruktif. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, “Bagaimana cara mengurus izin rumah kost agar sesuai regulasi, namun tetap mudah bagi pelaku usaha kecil?” Pertanyaan lainnya menyinggung perlindungan konsumen, “Apa jaminan keamanan bagi penghuni kost yang selama ini rentan pada pencurian dan gangguan lainnya?” Pertanyaan ketiga yaitu, “Apakah ada insentif atau pelatihan bagi pemilik kost agar meningkatkan standar pengelolaan sesuai Perda?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jalur layanan perizinan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui platform digital. Ia juga mendorong agar pemilik kost mulai memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pengelolaan yang lebih tertib.
“Pemilik kost bisa mendaftarkan usahanya lewat sistem perizinan OSS yang kini sudah terkoneksi dengan DPMPTSP. Ini mempermudah proses dan menghindari perizinan yang tumpang tindih,” jelasnya.
Juliaman menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk menerima masukan dari pelaku usaha. “Kita tidak hanya menekankan sanksi, tapi lebih kepada pembinaan dan edukasi. Bila ada pelanggaran, pendekatannya tetap mengedepankan solusi,” katanya.
Drs. Hermansyah Edy dalam tanggapannya mengusulkan agar pemerintah daerah menginisiasi pelatihan manajemen rumah kost berbasis inklusi sosial. Ia menilai, pengelolaan rumah kost yang baik tidak hanya berdampak pada kenyamanan penghuni, tetapi juga menjadi penopang ketertiban sosial di tingkat lingkungan RT dan RW.
“Pengelolaan rumah kost bukan hanya urusan bisnis, tapi juga soal tanggung jawab sosial. Kita ingin membentuk kultur pengelolaan yang profesional dan manusiawi,” tegasnya.
Ketua DPRD, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, menyimpulkan bahwa Perda tentang rumah kost ini adalah bagian dari strategi pembangunan kota berbasis partisipasi warga. Ia berharap kegiatan serupa terus digalakkan di berbagai kecamatan agar pemahaman masyarakat makin meningkat.
“Kita tidak bisa membangun kota hanya dari sisi infrastruktur. Kita butuh tatanan sosial yang kokoh dan kesadaran warga akan pentingnya aturan bersama. Rumah kost adalah miniatur dari dinamika kota. Maka harus kita kelola dengan bijak dan serius,” tandasnya.
Dengan dukungan lintas sektor, sosialisasi Perda ini menjadi titik terang dalam mendorong pembangunan kota yang tertib, aman, dan inklusif. Partisipasi aktif warga dan pelaku usaha kost menunjukkan bahwa peraturan bukan penghalang, melainkan jembatan menuju lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan aman di Kota Makassar.
Kegiatan ini digelar DPRD Makassar bersama pemerintah daerah, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, dan menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten, yakni Iqbal, S.STP, Juliaman, S.Sos, dan Drs. Hermansyah Edy, M.Si, serta dimoderatori oleh Dea Utari.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya, ini menjadi ajang diskusi interaktif antara pemangku kebijakan, pelaku usaha kost, dan masyarakat umum. Dalam sambutannya, Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menegakkan aturan guna menciptakan kawasan hunian yang berdaya guna.
“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan isi Perda, tapi bagaimana kita mengedukasi masyarakat agar menjadi bagian dari proses penataan lingkungan yang lebih baik dan tertib,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima.
Sebagai narasumber pertama, Iqbal, S.STP, menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pemilik rumah kost, dan warga dalam menerapkan aturan ini secara nyata. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk menekan potensi pelanggaran di kawasan padat penduduk, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan.
“Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan sosial di lingkungan rumah kost. Maka, implementasinya harus melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Iqbal.
Juliaman, S.Sos, narasumber kedua yang juga berpengalaman di bidang ketentraman masyarakat, menyoroti aspek pengawasan yang selama ini masih menjadi tantangan. Ia mengapresiasi langkah DPRD yang proaktif melalui kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup masyarakat kota.
“Kita ingin rumah kost menjadi bagian dari lingkungan yang aman dan terpantau, bukan malah menjadi sumber masalah sosial,” ujar Juliaman.''
Sementara itu, Drs. Hermansyah Edy, M.Si, menyampaikan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif dalam menertibkan rumah kost. Ia mengajak masyarakat dan pemilik usaha kost untuk menjadikan aturan ini sebagai pedoman bersama demi kepentingan kolektif.
“Kita tidak menghendaki ada konflik antara pemerintah dan pemilik kost. Yang kita bangun adalah kolaborasi. Karena aturan dibuat untuk kebaikan bersama,” jelas Hermansyah.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kritis namun konstruktif. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, “Bagaimana cara mengurus izin rumah kost agar sesuai regulasi, namun tetap mudah bagi pelaku usaha kecil?” Pertanyaan lainnya menyinggung perlindungan konsumen, “Apa jaminan keamanan bagi penghuni kost yang selama ini rentan pada pencurian dan gangguan lainnya?” Pertanyaan ketiga yaitu, “Apakah ada insentif atau pelatihan bagi pemilik kost agar meningkatkan standar pengelolaan sesuai Perda?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jalur layanan perizinan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui platform digital. Ia juga mendorong agar pemilik kost mulai memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pengelolaan yang lebih tertib.
“Pemilik kost bisa mendaftarkan usahanya lewat sistem perizinan OSS yang kini sudah terkoneksi dengan DPMPTSP. Ini mempermudah proses dan menghindari perizinan yang tumpang tindih,” jelasnya.
Juliaman menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk menerima masukan dari pelaku usaha. “Kita tidak hanya menekankan sanksi, tapi lebih kepada pembinaan dan edukasi. Bila ada pelanggaran, pendekatannya tetap mengedepankan solusi,” katanya.
Drs. Hermansyah Edy dalam tanggapannya mengusulkan agar pemerintah daerah menginisiasi pelatihan manajemen rumah kost berbasis inklusi sosial. Ia menilai, pengelolaan rumah kost yang baik tidak hanya berdampak pada kenyamanan penghuni, tetapi juga menjadi penopang ketertiban sosial di tingkat lingkungan RT dan RW.
“Pengelolaan rumah kost bukan hanya urusan bisnis, tapi juga soal tanggung jawab sosial. Kita ingin membentuk kultur pengelolaan yang profesional dan manusiawi,” tegasnya.
Ketua DPRD, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, menyimpulkan bahwa Perda tentang rumah kost ini adalah bagian dari strategi pembangunan kota berbasis partisipasi warga. Ia berharap kegiatan serupa terus digalakkan di berbagai kecamatan agar pemahaman masyarakat makin meningkat.
“Kita tidak bisa membangun kota hanya dari sisi infrastruktur. Kita butuh tatanan sosial yang kokoh dan kesadaran warga akan pentingnya aturan bersama. Rumah kost adalah miniatur dari dinamika kota. Maka harus kita kelola dengan bijak dan serius,” tandasnya.
Dengan dukungan lintas sektor, sosialisasi Perda ini menjadi titik terang dalam mendorong pembangunan kota yang tertib, aman, dan inklusif. Partisipasi aktif warga dan pelaku usaha kost menunjukkan bahwa peraturan bukan penghalang, melainkan jembatan menuju lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Minggu, 28 Jun 2026 21:19
Makassar City
Lantik 153 Imam Kelurahan, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengukuhkan dan melantik 153 imam kelurahan di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Jum'at, 26 Jun 2026 05:27
Makassar City
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara
Forum B2B dalam rangkaian IGS 2026 menjadi ruang strategis bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas jejaring bisnis sekaligus memperkenalkan produk unggulan daerah ke pasar internasional.
Kamis, 25 Jun 2026 14:49
Sulsel
Pemkot Makassar Tertibkan 19 PKL Kelapa di Area Benteng Rotterdam
Pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuahkan hasil positif dalam upaya penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitarnya.
Kamis, 25 Jun 2026 14:30
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat