DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost
Jum'at, 18 Apr 2025 23:33
Suasana sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Dalton. Foto: Humas DPRD Makassar
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kamis 17 April 2025.
Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan aman di Kota Makassar.
Kegiatan ini digelar DPRD Makassar bersama pemerintah daerah, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, dan menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten, yakni Iqbal, S.STP, Juliaman, S.Sos, dan Drs. Hermansyah Edy, M.Si, serta dimoderatori oleh Dea Utari.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya, ini menjadi ajang diskusi interaktif antara pemangku kebijakan, pelaku usaha kost, dan masyarakat umum. Dalam sambutannya, Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menegakkan aturan guna menciptakan kawasan hunian yang berdaya guna.
“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan isi Perda, tapi bagaimana kita mengedukasi masyarakat agar menjadi bagian dari proses penataan lingkungan yang lebih baik dan tertib,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima.
Sebagai narasumber pertama, Iqbal, S.STP, menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pemilik rumah kost, dan warga dalam menerapkan aturan ini secara nyata. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk menekan potensi pelanggaran di kawasan padat penduduk, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan.
“Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan sosial di lingkungan rumah kost. Maka, implementasinya harus melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Iqbal.
Juliaman, S.Sos, narasumber kedua yang juga berpengalaman di bidang ketentraman masyarakat, menyoroti aspek pengawasan yang selama ini masih menjadi tantangan. Ia mengapresiasi langkah DPRD yang proaktif melalui kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup masyarakat kota.
“Kita ingin rumah kost menjadi bagian dari lingkungan yang aman dan terpantau, bukan malah menjadi sumber masalah sosial,” ujar Juliaman.''
Sementara itu, Drs. Hermansyah Edy, M.Si, menyampaikan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif dalam menertibkan rumah kost. Ia mengajak masyarakat dan pemilik usaha kost untuk menjadikan aturan ini sebagai pedoman bersama demi kepentingan kolektif.
“Kita tidak menghendaki ada konflik antara pemerintah dan pemilik kost. Yang kita bangun adalah kolaborasi. Karena aturan dibuat untuk kebaikan bersama,” jelas Hermansyah.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kritis namun konstruktif. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, “Bagaimana cara mengurus izin rumah kost agar sesuai regulasi, namun tetap mudah bagi pelaku usaha kecil?” Pertanyaan lainnya menyinggung perlindungan konsumen, “Apa jaminan keamanan bagi penghuni kost yang selama ini rentan pada pencurian dan gangguan lainnya?” Pertanyaan ketiga yaitu, “Apakah ada insentif atau pelatihan bagi pemilik kost agar meningkatkan standar pengelolaan sesuai Perda?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jalur layanan perizinan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui platform digital. Ia juga mendorong agar pemilik kost mulai memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pengelolaan yang lebih tertib.
“Pemilik kost bisa mendaftarkan usahanya lewat sistem perizinan OSS yang kini sudah terkoneksi dengan DPMPTSP. Ini mempermudah proses dan menghindari perizinan yang tumpang tindih,” jelasnya.
Juliaman menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk menerima masukan dari pelaku usaha. “Kita tidak hanya menekankan sanksi, tapi lebih kepada pembinaan dan edukasi. Bila ada pelanggaran, pendekatannya tetap mengedepankan solusi,” katanya.
Drs. Hermansyah Edy dalam tanggapannya mengusulkan agar pemerintah daerah menginisiasi pelatihan manajemen rumah kost berbasis inklusi sosial. Ia menilai, pengelolaan rumah kost yang baik tidak hanya berdampak pada kenyamanan penghuni, tetapi juga menjadi penopang ketertiban sosial di tingkat lingkungan RT dan RW.
“Pengelolaan rumah kost bukan hanya urusan bisnis, tapi juga soal tanggung jawab sosial. Kita ingin membentuk kultur pengelolaan yang profesional dan manusiawi,” tegasnya.
Ketua DPRD, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, menyimpulkan bahwa Perda tentang rumah kost ini adalah bagian dari strategi pembangunan kota berbasis partisipasi warga. Ia berharap kegiatan serupa terus digalakkan di berbagai kecamatan agar pemahaman masyarakat makin meningkat.
“Kita tidak bisa membangun kota hanya dari sisi infrastruktur. Kita butuh tatanan sosial yang kokoh dan kesadaran warga akan pentingnya aturan bersama. Rumah kost adalah miniatur dari dinamika kota. Maka harus kita kelola dengan bijak dan serius,” tandasnya.
Dengan dukungan lintas sektor, sosialisasi Perda ini menjadi titik terang dalam mendorong pembangunan kota yang tertib, aman, dan inklusif. Partisipasi aktif warga dan pelaku usaha kost menunjukkan bahwa peraturan bukan penghalang, melainkan jembatan menuju lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan aman di Kota Makassar.
Kegiatan ini digelar DPRD Makassar bersama pemerintah daerah, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, dan menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten, yakni Iqbal, S.STP, Juliaman, S.Sos, dan Drs. Hermansyah Edy, M.Si, serta dimoderatori oleh Dea Utari.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya, ini menjadi ajang diskusi interaktif antara pemangku kebijakan, pelaku usaha kost, dan masyarakat umum. Dalam sambutannya, Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menegakkan aturan guna menciptakan kawasan hunian yang berdaya guna.
“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan isi Perda, tapi bagaimana kita mengedukasi masyarakat agar menjadi bagian dari proses penataan lingkungan yang lebih baik dan tertib,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima.
Sebagai narasumber pertama, Iqbal, S.STP, menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pemilik rumah kost, dan warga dalam menerapkan aturan ini secara nyata. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk menekan potensi pelanggaran di kawasan padat penduduk, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan.
“Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan sosial di lingkungan rumah kost. Maka, implementasinya harus melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Iqbal.
Juliaman, S.Sos, narasumber kedua yang juga berpengalaman di bidang ketentraman masyarakat, menyoroti aspek pengawasan yang selama ini masih menjadi tantangan. Ia mengapresiasi langkah DPRD yang proaktif melalui kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup masyarakat kota.
“Kita ingin rumah kost menjadi bagian dari lingkungan yang aman dan terpantau, bukan malah menjadi sumber masalah sosial,” ujar Juliaman.''
Sementara itu, Drs. Hermansyah Edy, M.Si, menyampaikan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif dalam menertibkan rumah kost. Ia mengajak masyarakat dan pemilik usaha kost untuk menjadikan aturan ini sebagai pedoman bersama demi kepentingan kolektif.
“Kita tidak menghendaki ada konflik antara pemerintah dan pemilik kost. Yang kita bangun adalah kolaborasi. Karena aturan dibuat untuk kebaikan bersama,” jelas Hermansyah.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kritis namun konstruktif. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, “Bagaimana cara mengurus izin rumah kost agar sesuai regulasi, namun tetap mudah bagi pelaku usaha kecil?” Pertanyaan lainnya menyinggung perlindungan konsumen, “Apa jaminan keamanan bagi penghuni kost yang selama ini rentan pada pencurian dan gangguan lainnya?” Pertanyaan ketiga yaitu, “Apakah ada insentif atau pelatihan bagi pemilik kost agar meningkatkan standar pengelolaan sesuai Perda?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jalur layanan perizinan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui platform digital. Ia juga mendorong agar pemilik kost mulai memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pengelolaan yang lebih tertib.
“Pemilik kost bisa mendaftarkan usahanya lewat sistem perizinan OSS yang kini sudah terkoneksi dengan DPMPTSP. Ini mempermudah proses dan menghindari perizinan yang tumpang tindih,” jelasnya.
Juliaman menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk menerima masukan dari pelaku usaha. “Kita tidak hanya menekankan sanksi, tapi lebih kepada pembinaan dan edukasi. Bila ada pelanggaran, pendekatannya tetap mengedepankan solusi,” katanya.
Drs. Hermansyah Edy dalam tanggapannya mengusulkan agar pemerintah daerah menginisiasi pelatihan manajemen rumah kost berbasis inklusi sosial. Ia menilai, pengelolaan rumah kost yang baik tidak hanya berdampak pada kenyamanan penghuni, tetapi juga menjadi penopang ketertiban sosial di tingkat lingkungan RT dan RW.
“Pengelolaan rumah kost bukan hanya urusan bisnis, tapi juga soal tanggung jawab sosial. Kita ingin membentuk kultur pengelolaan yang profesional dan manusiawi,” tegasnya.
Ketua DPRD, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, menyimpulkan bahwa Perda tentang rumah kost ini adalah bagian dari strategi pembangunan kota berbasis partisipasi warga. Ia berharap kegiatan serupa terus digalakkan di berbagai kecamatan agar pemahaman masyarakat makin meningkat.
“Kita tidak bisa membangun kota hanya dari sisi infrastruktur. Kita butuh tatanan sosial yang kokoh dan kesadaran warga akan pentingnya aturan bersama. Rumah kost adalah miniatur dari dinamika kota. Maka harus kita kelola dengan bijak dan serius,” tandasnya.
Dengan dukungan lintas sektor, sosialisasi Perda ini menjadi titik terang dalam mendorong pembangunan kota yang tertib, aman, dan inklusif. Partisipasi aktif warga dan pelaku usaha kost menunjukkan bahwa peraturan bukan penghalang, melainkan jembatan menuju lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Festival Muara 2026 Diyakini Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Maritim
Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) bersiap menghadirkan deretan hajatan spektakuler sepanjang 2026 melalui Calendar of Event (CoE) 2026.
Minggu, 21 Des 2025 19:17
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
Makassar City
Deretan Festival dan Agenda Pariwisata di CoE 2026 Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi meluncurkan 86 festival Calendar of Event (CoE) 2026, di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Sabtu, 20 Des 2025 12:54
Makassar City
Pemkot Makassar Launching Calendar of Event 2026, Bidik Lompatan Pariwisata
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi melaunching program Calendar of Event 2026, di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar No 28, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Jum'at, 19 Des 2025 17:46
Makassar City
Transformasi Perumda ke Perseroda Makassar Diyakini Perluas Ruang Gerak Bisnis
Pemkot Makassar memberikan perhatian serius terhadap optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kamis, 18 Des 2025 13:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh