Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
Senin, 26 Jan 2026 20:04
Suasana penertiban PKL di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan wilayah Kelurahan Kapasa, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kelurahan Kapasa, Kota Makassar, Senin (26/1/2026).
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Terima Keluhan PKL Datu Museng, Siap Gelar RDP
Aliansi Asosiasi PKL Datu Museng Maipa mendatangi Ruang Penerimaan Tamu dan Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 18:28
News
Muhammad Roem Raih Emerging Leader Award dari Konsulat Australia
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr Muhammad Roem, meraih Winner of the Emerging Leader Award dari Konsulat Jenderal Australia.
Minggu, 25 Jan 2026 17:21
Makassar City
Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
Program unggulan yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar.
Sabtu, 24 Jan 2026 20:18
Makassar City
Siapkan Strategi Hidupkan Kembali Tiga Terminal di Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama bersama jajaran Perumda Terminal Makassar Metro membahas langkah strategis optimalisasi pengelolaan tiga terminal di Balaikota Makassar, Kamis (22/1/2026).
Jum'at, 23 Jan 2026 10:17
Makassar City
Pemerintah Tertibkan Lapak PKL di Samping Kampus UMI Makassar
Satpol PP Kecamatan Panakkukang bersama Satlinmas Kelurahan Pampang dan unsur RT/RW menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kota Makassar.
Kamis, 22 Jan 2026 16:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
2
Politik Boleh Lupa, Tapi Kami Tidak
3
Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
4
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
5
Pertama di Indonesia Timur, Siloam Makassar Terapkan Teknologi Robotik Operasi Lutut
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
2
Politik Boleh Lupa, Tapi Kami Tidak
3
Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
4
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
5
Pertama di Indonesia Timur, Siloam Makassar Terapkan Teknologi Robotik Operasi Lutut