Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
Senin, 26 Jan 2026 20:04
Suasana penertiban PKL di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan wilayah Kelurahan Kapasa, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kelurahan Kapasa, Kota Makassar, Senin (26/1/2026).
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Lantik 153 Imam Kelurahan, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengukuhkan dan melantik 153 imam kelurahan di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Jum'at, 26 Jun 2026 05:27
Makassar City
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara
Forum B2B dalam rangkaian IGS 2026 menjadi ruang strategis bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas jejaring bisnis sekaligus memperkenalkan produk unggulan daerah ke pasar internasional.
Kamis, 25 Jun 2026 14:49
Sulsel
Pemkot Makassar Tertibkan 19 PKL Kelapa di Area Benteng Rotterdam
Pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuahkan hasil positif dalam upaya penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitarnya.
Kamis, 25 Jun 2026 14:30
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
News
Investment Forum IGS 2026, Buka Peluang Kerja Sama Sektor Perikanan hingga Pariwisata
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berkomiten dalam persiapan menjaring investasi internasional melalui ajang Business Forum Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 yang berlangsung di The Rinra Hotel, Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 14:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
3
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
4
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
5
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
3
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
4
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
5
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah