Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
Senin, 26 Jan 2026 20:04
Suasana penertiban PKL di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan wilayah Kelurahan Kapasa, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kelurahan Kapasa, Kota Makassar, Senin (26/1/2026).
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
MIWF 2026 Hadirkan Dialog Kritis, Literasi Inklusif, dan Kampanye Lingkungan
Makassar International Writers Festival (MIWF) 2026 akan digelar pada 14–17 Mei 2026 di Benteng Fort Rotterdam. Festival tahun ini mengusung tema “Re-co-ordinate”.
Rabu, 13 Mei 2026 20:14
Sulsel
Viral di Media Sosial, Kandang Babi di Jalan Daeng Tata Makassar Langsung Ditertibkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan kandang babi di area gudang farmasi di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate.
Rabu, 13 Mei 2026 05:25
Sulsel
Pemkot Makassar Siapkan Perwali Perkuat Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya membangun kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selasa, 12 Mei 2026 20:38
Sulsel
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
Pemkot Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM Makassar segera memasuki tahap lanjutan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan jajaran Kemendagri di Jakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 09:27
News
Pemkot Makassar Pastikan Korban Geng Motor di Ablam Dirawat Gratis di RSUD Daya
Pemerintah Kota Makassar memastikan korban kekerasan jalanan mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan tanpa biaya.
Senin, 11 Mei 2026 10:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar