Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
Senin, 26 Jan 2026 20:04
Suasana penertiban PKL di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan wilayah Kelurahan Kapasa, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kelurahan Kapasa, Kota Makassar, Senin (26/1/2026).
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ekonomi Makassar Melaju 7,04 Persen, DPRD Puji Kepemimpinan Munafri
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 22:13
Makassar City
Revitalisasi Pedestrian Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Makassar Bahas Penanganan Pohon
Keberadaan pohon eksisting menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani dalam proyek revitalisasi pedestrian di Jalan Kajaolalido dan Jalan MH Thamrin, Kota Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 00:52
News
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Upaya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mendorong transformasi digitalisasi layanan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan transaksi keuangan daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Kamis, 24 Sep 2026 23:02
Sulsel
SiLPA Bertambah Rp219 Miliar, Pemkot Makassar Lakukan Penyesuaian
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Makassar bertambah sekitar Rp219 miliar setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamis, 24 Sep 2026 06:08
Makassar City
Pemkot Makassar–Pertamina Matangkan Aturan Klasterisasi SPBU dan Jam Operasional Solar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Pertamina Patra Niaga terus mematangkan langkah strategis guna mengurai dan mencegah kemacetan akibat antrean panjang kendaraan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di berbagai SPBU.
Rabu, 23 Sep 2026 19:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
2
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
2
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan