Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
Senin, 26 Jan 2026 20:04
Suasana penertiban PKL di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan wilayah Kelurahan Kapasa, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kelurahan Kapasa, Kota Makassar, Senin (26/1/2026).
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
Penertiban dilakukan oleh pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, mulai dari gerbang Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) hingga kawasan Warkop 51.
Lurah Kapasa Norman Edyanto menjelaskan, penertiban tersebut merupakan respons cepat pemerintah kelurahan terhadap aduan warga yang masuk melalui aplikasi Lontara+.
“Pada saat kami menyisir tadi di PKL, kami temukan masih ada beberapa penjual yang dagangannya masih berada pada trotoar jalan, masih berada di atas saluran air,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun drainase. Pedagang juga diminta memundurkan lapak ke area milik pribadi atau lokasi yang semestinya.
“Pada dasarnya semua PKL menerima imbauan apa yang kita sampaikan tadi. Kebetulan kami juga langsung memberikan tadi surat teguran secara tertulis,” kata Norman.
Selain imbauan lisan, pemerintah kelurahan juga melayangkan surat teguran tertulis kepada para pedagang. Meski sempat terjadi perdebatan dan saling tuding antar-PKL, petugas tetap menjalankan penertiban sesuai prosedur.
“Kami tadi sembari memberikan pengertian juga bahwa kami tidak tebang pilih melakukan penertiban ini, semua dari ujung ke ujung kami jalan melakukan penertiban tanpa tebang pilih,” jelasnya.
Norman menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Kini, pemerintah Kelurahan Kapasa resmi menerbitkan SP ketiga bagi pedagang yang masih melanggar.
“Kemudian mungkin dalam satu minggu ke depan kalau memang tidak ada waktu, kami akan laporkan kepada pimpinan untuk bagaimana tindak lanjut daripada pelaksanaan yang kami laksanakan di Kelurahan Kapasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan tidak melarang warga untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukan lahan.
“Artinya dalam hal ini tidak melanggar ketentuan melakukan perdagangan atau melakukan penjualan atau dagangannya yang melanggar daripada peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Larangan tersebut, kata Norman, khusus ditujukan kepada pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pihak kelurahan, lanjutnya, akan mendukung aktivitas perdagangan selama tetap tertib.
“Contohnya dia menjual di atas drainase, di atas trotoar, mengambil bahu jalan. Kalau memang itu sudah tertib, sudah bagus, tidak melanggar, tidak mengambil bahu jalan, tidak mengambil drainase, silakan menjual dan mencari nafkah. Seperti itu harapan kami ke depannya,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027