Buat ASN! Ini Ragam Pelanggaran & Sanksi yang Harus Dihindari saat Pemilu & Pilkada 2024
Minggu, 05 Nov 2023 20:09

ASN diminta untuk menghindari ragam pelanggaran yang menjurus keberpihakan kepada kandidat selama Pemilu dan Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Maros yang ketahuan tak netral dalam pemilu 2024 akan dikenakan sanksi. Surat keputusan bersama itu ditandatangani Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN belum lama ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Jelang Lebaran, Pemkab Maros Perketat Pengawasan Daging di Pasar Tramo
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melakukan pemeriksaan daging sapi dan ayam yang dijual di Pasar Tradisional Butta Salewangang, Kamis (27/3/2025).
Kamis, 27 Mar 2025 11:58

Sulsel
Dinas Pertanian Gelar Pasar Murah dengan Harga di Bawah Pasar
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros menggelar pasar murah di halaman kantor Dinas Pertanian, Rabu (26/3/2025).
Rabu, 26 Mar 2025 13:55

Sulsel
Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Karyawan dan Buruh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.
Selasa, 25 Mar 2025 16:16

Sulsel
Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran THR perusahaan.
Selasa, 25 Mar 2025 13:36

Sulsel
Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler