Buat ASN! Ini Ragam Pelanggaran & Sanksi yang Harus Dihindari saat Pemilu & Pilkada 2024
Minggu, 05 Nov 2023 20:09
ASN diminta untuk menghindari ragam pelanggaran yang menjurus keberpihakan kepada kandidat selama Pemilu dan Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Maros yang ketahuan tak netral dalam pemilu 2024 akan dikenakan sanksi. Surat keputusan bersama itu ditandatangani Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN belum lama ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Maros Peringati HUT ke-67 dengan Zikir, Jalan Santai, dan Rapat Paripurna
Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan sejumlah kegiatan sederhana untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros.
Selasa, 30 Jun 2026 13:57
Sulsel
Granat dan Ikanara Gelar Kampanye Anti Narkoba di Mattirotasi dan CFD Maros
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika memperingati HANI 2026 melalui kampanye anti narkoba di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, dan kawasan CFD Maros.
Minggu, 28 Jun 2026 13:41
Sulsel
Inovasi Sipakatau Tingkatkan Temuan Kasus TB di Maros hingga 47,65 Persen
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, memaparkan keberhasilan inovasi Sipakatau dalam meningkatkan temuan kasus tuberkulosis (TB) di Kabupaten Maros saat menghadiri ajang penghargaan Tribun Network di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 14:13
News
Investor Gorontalo Bidik Jagung Maros, Siapkan Investasi Lebih dari Rp53 Miliar
Keikutsertaan Kabupaten Maros dalam Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo tidak hanya menjadi ajang pertukaran pengetahuan dan teknologi pertanian.
Sabtu, 20 Jun 2026 17:58
Sulsel
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
Dua restoran di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak restoran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros pun turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 17:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
5
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
5
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah