Buat ASN! Ini Ragam Pelanggaran & Sanksi yang Harus Dihindari saat Pemilu & Pilkada 2024
Najmi S Limonu
Minggu, 05 Nov 2023 20:09

ASN diminta untuk menghindari ragam pelanggaran yang menjurus keberpihakan kepada kandidat selama Pemilu dan Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Maros yang ketahuan tak netral dalam pemilu 2024 akan dikenakan sanksi. Surat keputusan bersama itu ditandatangani Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN belum lama ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Akhir 2023, Bupati Maros Optimis Capaian PAD Lampaui Target
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengungkap capaian PAD Maros hingga bulan November telah mencapai 96,79 persen.
Selasa, 05 Des 2023 21:37

Sulsel
ASN Boleh Hadiri Kampanye Capres-Cawapres! Begini Kata Pemerhati Pemilu asal Sulsel
Pemerhati Pemilu asal Sulsel, Uslimin memandang ASN pada umumnya boleh menghadiri kampanye peserta Pemilu, khususnya Capres-Cawapres. Tidak ada larangan bagi mereka, selama itu diluar jam kerja.
Selasa, 28 Nov 2023 17:55

Sulsel
Anggota Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Sosial Rp10,6 Miliar di Maros
Bupati Maros AS Chaidir Syam menerima kunjungan kerja rombongan anggota Komisi VIII DPR RI di Gedung Serba Guna Pemkab Maros. Rombongan dipimpin Samsu Niang.
Selasa, 21 Nov 2023 19:23

Sulsel
APBD Kabupaten Maros 2024 Ditetapkan Rp1,6 Triliun
Pemerintah kabupaten Maros bersama DPRD menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros tahun anggaran 2024 di angka Rp1,6 triliun.
Kamis, 16 Nov 2023 16:15

Sulsel
Jumat Pekan Ini, Pemkab Maros Gelar Program Nikah Gratis di MPP
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, program tersebut akan digelar Jumat 10 November mendatang di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Rabu, 08 Nov 2023 20:31
Berita Terbaru
Comments
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Oknum PPS di Makassar Bikin Grup WA KPPS Padahal Belum Perekrutan
2

Kepala Bappelitbangda Jamu Direktur Kementan dengan Kopi Latimojong
3

Jalan Berliku Mewujudkan Merdeka Sinyal hingga Pelosok Negeri
4

Lantik Irpan Ketua Golkar Enrekang, TP Optimis Pohon Beringin Kembali Berjaya
5

Hasrullah Dorong Anggota KI Sulsel Terpilih Bisa Naik Kelas
6

All New Honda Accord Diluncurkan, Bermesin Hybrid dengan Teknologi Konektivitas
7

Sambut Pergantian Tahun, Hotel Royal Bay Makassar Usung Tema Magical Nigt Aladdin