Buat ASN! Ini Ragam Pelanggaran & Sanksi yang Harus Dihindari saat Pemilu & Pilkada 2024
Minggu, 05 Nov 2023 20:09
ASN diminta untuk menghindari ragam pelanggaran yang menjurus keberpihakan kepada kandidat selama Pemilu dan Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Maros yang ketahuan tak netral dalam pemilu 2024 akan dikenakan sanksi. Surat keputusan bersama itu ditandatangani Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN belum lama ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Jemaah Haji Maros 2027 Bertambah Jadi 475 Orang
Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Maros untuk musim haji 2027 kembali bertambah. Dari sebelumnya 463 orang, kini tercatat sebanyak 475 jemaah.
Selasa, 08 Sep 2026 16:41
News
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengusulkan agar pemberangkatan jemaah haji asal Maros pada musim haji mendatang dipusatkan di satu lokasi, yakni Masjid Al-Markaz.
Selasa, 08 Sep 2026 15:22
Sulsel
Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kamis, 03 Sep 2026 12:30
News
2.206 Ha Lahan Pertanian Maros Terancam Kekeringan, Bupati Kerahkan Pompa Air
Kekeringan ekstrem mulai mengancam sektor pertanian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Rabu, 02 Sep 2026 11:38
Sulsel
Pemkab Maros dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Maros memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan bidang pertanahan.
Selasa, 01 Sep 2026 17:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan