Buat ASN! Ini Ragam Pelanggaran & Sanksi yang Harus Dihindari saat Pemilu & Pilkada 2024
Najmi S Limonu
Minggu, 05 Nov 2023 20:09
ASN diminta untuk menghindari ragam pelanggaran yang menjurus keberpihakan kepada kandidat selama Pemilu dan Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Maros yang ketahuan tak netral dalam pemilu 2024 akan dikenakan sanksi. Surat keputusan bersama itu ditandatangani Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN belum lama ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. “Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya.
Lalu, menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif, serta menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,” ucapnya.
Termasuk pula memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Selain itu kata dia, ASN maupun PPPK dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon. “Juga menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Kemudian memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopi KTP. “Membuat keputusan atau tidakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun kata dia beragam, untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan. Disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menegaskan, nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Naik Rp39 Miliar, RAPBD 2025 Kabupaten Maros Ditarget Rp1,6 Triliun
Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp1,6 triliun. Itu tergambar pada Rancangan APBD 2025.
Rabu, 30 Okt 2024 16:47
Sulsel
Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Sulsel Kunjungi Desa Sambueja Maros
Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali melanjutkan agenda penilaian desa antikorupsi dengan melakukan visitasi ke Desa Sambueja, Kecamatan Simbang
Jum'at, 25 Okt 2024 23:30
Makassar City
Irwan Adnan Tekankan Fokus Pelayanan dan Jaga Netralitas
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan menekankan pentingnya fokus peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga netralitas ASN jelang Pilkada.
Senin, 21 Okt 2024 13:45
Sulsel
Bawaslu Gowa: Paslon Terjerat Pidana jika Libatkan Perangkat Desa & ASN dalam Kampanye
Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Pikada 2024.
Sabtu, 19 Okt 2024 17:41
Sulsel
Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Sulsel Dorong ASN Punya Kesadaran Kolektif Jaga Netralitas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada Senin, 14 Oktober 2024.
Senin, 14 Okt 2024 23:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Hukum Uji-Sah Bakal Laporkan Ketua KPU Bantaeng ke DKPP, Begini Jawaban Saleh
2
Paslon Kecewa, Debat Perdana Pilkada Barru Dihentikan karena Listrik Padam
3
Pemuda di Pangkep Tewas Tertusuk saat Anggaru, Sekda Jeneponto Imbau Jangan Pakai Sajam
4
Warga hingga Pemuda Sultra Deklarasi Dukungan Appi-Aliyah untuk Pilwalkot 2024
5
Sahabat Maulana Panaskan Mesin Jelang Debat Pilgub Sulbar 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Hukum Uji-Sah Bakal Laporkan Ketua KPU Bantaeng ke DKPP, Begini Jawaban Saleh
2
Paslon Kecewa, Debat Perdana Pilkada Barru Dihentikan karena Listrik Padam
3
Pemuda di Pangkep Tewas Tertusuk saat Anggaru, Sekda Jeneponto Imbau Jangan Pakai Sajam
4
Warga hingga Pemuda Sultra Deklarasi Dukungan Appi-Aliyah untuk Pilwalkot 2024
5
Sahabat Maulana Panaskan Mesin Jelang Debat Pilgub Sulbar 2024