ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan

Minggu, 15 Mar 2026 16:14
ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Buoati Maros, AS Chaidir Syam. Foto: Dok/SINDO Makassar
Comment
Share
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Namun, ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut wajib mengajukan pemberitahuan resmi kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan surat pemberitahuan tersebut harus disertai alasan serta bukti pendukung terkait pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.

"Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum," katanya saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).

Selain mengirimkan surat pemberitahuan, ASN yang menjalankan WFA juga diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari luar kantor.

Mantan Ketua DPRD itu menegaskan laporan tersebut menjadi bukti bahwa ASN tetap menjalankan tugas meski tidak bekerja di kantor.

"Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Maros juga menegaskan ASN yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.

Di sisi lain, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus membuka layanan selama masa penerapan WFA.

"Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur. Intinya OPD pelayanan tetap terbuka dan memberikan pelayanan di jadwal WFA tersebut," jelasnya.

Chaidir juga mengingatkan ASN yang mengajukan WFA tetapi tidak menjalankan tugas dengan baik selama berada di luar daerah akan dikenakan sanksi.

"Kalau tidak memberikan laporan sesuai ketentuan, maka akan dianggap absen atau alpa dan WFA-nya tidak dianggap," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur panjang Idulfitri.

Ia meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan ASN tetap berjalan selama penerapan kerja fleksibel.

Selain itu, kanal pengaduan masyarakat juga diminta tetap dibuka selama masa libur nasional dan cuti bersama.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru