ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Minggu, 15 Mar 2026 16:14
Buoati Maros, AS Chaidir Syam. Foto: Dok/SINDO Makassar
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Namun, ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut wajib mengajukan pemberitahuan resmi kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan surat pemberitahuan tersebut harus disertai alasan serta bukti pendukung terkait pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.
"Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum," katanya saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
Selain mengirimkan surat pemberitahuan, ASN yang menjalankan WFA juga diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari luar kantor.
Mantan Ketua DPRD itu menegaskan laporan tersebut menjadi bukti bahwa ASN tetap menjalankan tugas meski tidak bekerja di kantor.
"Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Maros juga menegaskan ASN yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.
Di sisi lain, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus membuka layanan selama masa penerapan WFA.
"Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur. Intinya OPD pelayanan tetap terbuka dan memberikan pelayanan di jadwal WFA tersebut," jelasnya.
Chaidir juga mengingatkan ASN yang mengajukan WFA tetapi tidak menjalankan tugas dengan baik selama berada di luar daerah akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak memberikan laporan sesuai ketentuan, maka akan dianggap absen atau alpa dan WFA-nya tidak dianggap," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur panjang Idulfitri.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan ASN tetap berjalan selama penerapan kerja fleksibel.
Selain itu, kanal pengaduan masyarakat juga diminta tetap dibuka selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Namun, ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut wajib mengajukan pemberitahuan resmi kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan surat pemberitahuan tersebut harus disertai alasan serta bukti pendukung terkait pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.
"Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum," katanya saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
Selain mengirimkan surat pemberitahuan, ASN yang menjalankan WFA juga diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari luar kantor.
Mantan Ketua DPRD itu menegaskan laporan tersebut menjadi bukti bahwa ASN tetap menjalankan tugas meski tidak bekerja di kantor.
"Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Maros juga menegaskan ASN yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.
Di sisi lain, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus membuka layanan selama masa penerapan WFA.
"Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur. Intinya OPD pelayanan tetap terbuka dan memberikan pelayanan di jadwal WFA tersebut," jelasnya.
Chaidir juga mengingatkan ASN yang mengajukan WFA tetapi tidak menjalankan tugas dengan baik selama berada di luar daerah akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak memberikan laporan sesuai ketentuan, maka akan dianggap absen atau alpa dan WFA-nya tidak dianggap," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur panjang Idulfitri.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan ASN tetap berjalan selama penerapan kerja fleksibel.
Selain itu, kanal pengaduan masyarakat juga diminta tetap dibuka selama masa libur nasional dan cuti bersama.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
Dua restoran di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak restoran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros pun turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 17:40
News
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mendatangi rumah duka almarhum Sangkala Manrulu Tonga, jemaah haji asal Kabupaten Maros yang wafat di Arab Saudi.
Minggu, 14 Jun 2026 16:31
Sulsel
Jemaah Haji Kloter 14 Tiba, Bupati dan Wabup Maros Jemput Langsung di Bandara
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros, A Muetazim Mansyur, menyambut langsung kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Maros yang tergabung dalam Kloter 14 Debarkasi Makassar.
Kamis, 11 Jun 2026 16:03
News
Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros yang telah beroperasi selama dua tahun diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir.
Senin, 08 Jun 2026 14:13
Sulsel
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Tambah Verifikator untuk Antisipasi Lonjakan PPDB
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
4
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
5
Dosen dan Mahasiswa Politani Pangkep Kenalkan Inovasi Produk Rumput Laut di Mandalle
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Tambah Verifikator untuk Antisipasi Lonjakan PPDB
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
4
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
5
Dosen dan Mahasiswa Politani Pangkep Kenalkan Inovasi Produk Rumput Laut di Mandalle