Pemkot Makassar Perbaiki Manajemen Pengelolaan Sampah

Luqman Zainuddin
Senin, 18 Mar 2024 09:51
Pemkot Makassar Perbaiki Manajemen Pengelolaan Sampah
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bertemu camat dan lurah membahas tentang perbaikan manajemen pengelolaan sampah, Sabtu 16 Maret. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memperbaiki manajemen pengelolaan sampah. Ini menyusul rencana perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Penggodokan perubahan Perwali ini juga dilakukan lantaran terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Naskahnya ditetapkan pada 5 Januari lalu.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto sudah mengumpulkan camat dan lurah untuk membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan ini. Pertemuan ia lakukan di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu 16 Maret.

Pada pertemuan itu, Danny Pomanto juga menyampaikan keinginannya menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.



Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim. Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief.

"Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah," ujarnya.

Menurut Danny Pomanto, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh camat dan lurah harus memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri menurut dia harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.



"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

"Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," beber Ferdy.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru