Pj Sekprov Sulsel Minta Pejabat Baru Tak Bekerja Biasa

Luqman Zainuddin
Selasa, 07 Mei 2024 09:09
Pj Sekprov Sulsel Minta Pejabat Baru Tak Bekerja Biasa
Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad melantik dan mengambil sumpah 159 pejabat fungsional. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad melantik dan mengambil sumpah 159 pejabat fungsional lingkup pemerintah provinsi, kemarin. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur.

Usai melantik, Arsjad meminta para pejabat baru agar segera melakukan adaptasi, penyesuaian, dan inovasi. Arsyad ingin, mereka memberikan efek di manapun tempatnya sekarang berada.

Arsjad bilang, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin memiliki harapan besar kepada mereka agar lebih kuat dan lebih kencang lagi dalam bekerja.

"Kita tidak harus bekerja biasa-bisa saja. Karena tuntutan tugas kita sangat besar,” jelasnya.



Momentum pelantikan ini diharap dapat menjadi ruang introspeksi dan pembaharuan diri untuk meningkatkan kemampuan.

“Apalagi jabatan fungsional melekat fungsi tugas berdasarkan keahlian. Jadi silahkan perdalam, banyak membaca, literasi diperkuat. Memberikan masukan dalam tatanan perencanaan, tata kelola pengawasan, dan sebagainya. Kita berikan yang terbaik untuk daerah ini,” pungkasnya.

Ia menekankan, pengambilan sumpah/janji dalam jabatan fungsional ini telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan Tanggapan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna mewujudkan penyelenggaraan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN bagi Instansi Pemerintah yang Pejabat Pembina Kepegawaian oleh Penjabat Kepala Daerah.

Pejabat fungsional menurut Arsjad memiliki peran yang penting dalam pemerintahan. Pelantikan ini merupakan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain yang merupakan perpindahan horizontal, perpindahan antar jabatan, dan perpindahan antar kelompok jabatan, serta pengangkatan perubahan nomenklatur untuk jabatan fungsional kepegawaian.



“Kita tahu kebijakan pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi terjadi restrukturisasi birokrasi . Sehingga tidak semua ada dalam jabatan struktural, sehingga ada perampingan. Tapi pemerintah tidak menghilangkan hak kesempatan kita untuk berkarir, melalui skema jabatan fungsional,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru