Keroyok Pengunjung Lego-lego CPI Makassar, Tiga Sekuriti jadi Tersangka

Selasa, 21 Mar 2023 08:44
Keroyok Pengunjung Lego-lego CPI Makassar, Tiga Sekuriti jadi Tersangka
Momen pengeroyokan yang dilakukan oknum petugas sekuriti terhadap pengunjung Lego-lego CPI. Foto/Tangkapan Layar
Comment
Share
MAKASSAR - Tiga oknum petugas sekuriti di kawasan kuliner Lego-lego CPI, Kota Makassar, ditangkap usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung, Senin (20/3/2023) malam. Aksi itu sempat viral di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan ketiga oknum petugas sekuriti itu yakni Abdul Rahman (36), Irsan (24), dan Sulaiman (22). Mereka ditangkap dan ditetapkan tersangka tidak lama setelah aksi pengeroyokan yang dilakukan.



"Korban melaporkan ke Polrestabes Makassar dan tiga pelaku sudah diamankan. Kami akan kembangkan lagi perkara ini apakah ada tersangka lain," kata dia.

Pengeroyokan itu bermula saat korban bernama Ramli hendak mengunjungi kawasan kuliner Lego-lego CPI bersama sanak keluarganya. Korban diketahui mengendarai mobil.

"Saat itu, pintu masuk kawasan kuliner itu sudah tertutup sehingga Ramli beserta keluarga ditegur oleh beberapa petugas jaga. Ramli ditahan laju kendaraannya. Kemudian ia merasa keberatan lantaran dirinya ditahan tapi masih juga ada pengunjung lain yang bisa masuk ke kawasan kuliner itu," terang Ridwan.

Tak lama berselang, para oknum petugas sekuriti itu naik pitam dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Pemicu awalnya korban dilarang masuk dan ditegur oleh pelaku. Di situ terjadi cekcok sehingga sekuriti di Lego-lego ini melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama," ucap Ridwan.

Korban dikeroyok para oknum petugas keamanan dengan tangan kosong hingga benda tumpul. Parahnya, korban dianiaya di depan anak dan istrinya. Akibat pengeroyokan itu, Ramli mengalami luka di bagian kepala.



"Korban pengunjung mengalami luka di kepala dan sudah melakukan visum. Oknum ini memukul ada yang menggunakan tangan ada juga menggunakan senter," bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga oknum petugas keamanan CPI Makassar tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(TRI)
Berita Terkait
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Sulsel
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 12:27
Tawuran di Kandea, Seorang Warga Meninggal dengan Luka Tembak
News
Tawuran di Kandea, Seorang Warga Meninggal dengan Luka Tembak
Jajaran Polrestabes Makassar memastikan penanganan peristiwa perang kelompok yang terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari, dilakukan secara transparan, profesional, setelah seorang warga meninggal dunia dengan luka tembak.
Minggu, 27 Sep 2026 21:28
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
News
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus dugaan skimming dan penyalahgunaan kartu kredit yang dilaporkan korban FR (34) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Minggu, 13 Sep 2026 18:08
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
News
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
Jumlah aksi unjuk rasa di Kota Makassar disebut turun drastis, dari yang sebelumnya mencapai ratusan aksi dalam sepekan menjadi 24 aksi. Penurunan tersebut berjalan beriringan dengan turunnya angka kriminalitas.
Selasa, 01 Sep 2026 06:13
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
Berita Terbaru