Keroyok Pengunjung Lego-lego CPI Makassar, Tiga Sekuriti jadi Tersangka

Ansar Jumasang
Selasa, 21 Mar 2023 08:44
Keroyok Pengunjung Lego-lego CPI Makassar, Tiga Sekuriti jadi Tersangka
Momen pengeroyokan yang dilakukan oknum petugas sekuriti terhadap pengunjung Lego-lego CPI. Foto/Tangkapan Layar
Comment
Share
MAKASSAR - Tiga oknum petugas sekuriti di kawasan kuliner Lego-lego CPI, Kota Makassar, ditangkap usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung, Senin (20/3/2023) malam. Aksi itu sempat viral di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan ketiga oknum petugas sekuriti itu yakni Abdul Rahman (36), Irsan (24), dan Sulaiman (22). Mereka ditangkap dan ditetapkan tersangka tidak lama setelah aksi pengeroyokan yang dilakukan.



"Korban melaporkan ke Polrestabes Makassar dan tiga pelaku sudah diamankan. Kami akan kembangkan lagi perkara ini apakah ada tersangka lain," kata dia.

Pengeroyokan itu bermula saat korban bernama Ramli hendak mengunjungi kawasan kuliner Lego-lego CPI bersama sanak keluarganya. Korban diketahui mengendarai mobil.

"Saat itu, pintu masuk kawasan kuliner itu sudah tertutup sehingga Ramli beserta keluarga ditegur oleh beberapa petugas jaga. Ramli ditahan laju kendaraannya. Kemudian ia merasa keberatan lantaran dirinya ditahan tapi masih juga ada pengunjung lain yang bisa masuk ke kawasan kuliner itu," terang Ridwan.

Tak lama berselang, para oknum petugas sekuriti itu naik pitam dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Pemicu awalnya korban dilarang masuk dan ditegur oleh pelaku. Di situ terjadi cekcok sehingga sekuriti di Lego-lego ini melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama," ucap Ridwan.

Korban dikeroyok para oknum petugas keamanan dengan tangan kosong hingga benda tumpul. Parahnya, korban dianiaya di depan anak dan istrinya. Akibat pengeroyokan itu, Ramli mengalami luka di bagian kepala.



"Korban pengunjung mengalami luka di kepala dan sudah melakukan visum. Oknum ini memukul ada yang menggunakan tangan ada juga menggunakan senter," bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga oknum petugas keamanan CPI Makassar tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru