Penjual Pakaian Bekas di Makassar Keroyok Pelanggan Gegara Batalkan Pesanan

Ansar Jumasang
Selasa, 28 Feb 2023 14:56
Penjual Pakaian Bekas di Makassar Keroyok Pelanggan Gegara Batalkan Pesanan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol. Foto/Sindo Makassar/Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Seorang penjual pakaian bekas atau thrift di Kota Makassar diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelanggannya. Terduga pelaku berinisial AD, yang saat ini sudah ditahan polisi.

Selain AD, polisi juga menahan satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Ia adalah M. Keduanya sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.

"Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa, kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kemenag dan UI Godok SOP Layanan Jemaah Haji Ramah Lansia

Kejadian ini terlebih dahulu viral di media sosial. Korban, berinisal G yang membagikan kejadian pengeroyokan tersebut di akun Instagram pribadinya.

Ridwan menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula dari korban yang memesan pakaian bekas dari AD seharga Rp500 ribu.

Belakangan, korban membatalkan pesanan tersebut dengan alasan paket terlalu lama dikirim. Sebagai pertanggung jawaban, korban meminta pihak AD mengembalikan uang senilai Rp500 ribu.

Baca juga: Mantan Ketua Demokrat Sulsel Ingatkan Perkuat Koalisi Perubahan

"Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di-cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," terangnya.

AD dan M lalu mendatangi indekos korban. Saat itulah pengeroyokan itu terjadi. Ridwan mengatakan, AD menendang korban dan mengenai bagian perut. Kemudian memukul dengan tangan kanan, mengenai jidat korban.

"Sementara M memegang tangan korban, sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.

Baca juga: Bareng Honda, Red Gank Gelar Aksi Kemanusiaan Rayakan HUT ke-19

Saat ini AD dan M sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi sedang memeriksa satu saksi yang berada di tempat kejadian. Ridwan membeberkan bahwa saat kejadian ada 4 mobil yang datang di kediaman korban.

Lulusan Akpol 2005 itu menuturkan, akan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video yang beredar. Akibat perbuatannya, AD dan M. dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," bunyi salah satu pasal tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru