Penjual Pakaian Bekas di Makassar Keroyok Pelanggan Gegara Batalkan Pesanan
Selasa, 28 Feb 2023 14:56
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol. Foto/Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Seorang penjual pakaian bekas atau thrift di Kota Makassar diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelanggannya. Terduga pelaku berinisial AD, yang saat ini sudah ditahan polisi.
Selain AD, polisi juga menahan satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Ia adalah M. Keduanya sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.
"Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa, kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Kemenag dan UI Godok SOP Layanan Jemaah Haji Ramah Lansia
Kejadian ini terlebih dahulu viral di media sosial. Korban, berinisal G yang membagikan kejadian pengeroyokan tersebut di akun Instagram pribadinya.
Ridwan menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula dari korban yang memesan pakaian bekas dari AD seharga Rp500 ribu.
Belakangan, korban membatalkan pesanan tersebut dengan alasan paket terlalu lama dikirim. Sebagai pertanggung jawaban, korban meminta pihak AD mengembalikan uang senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Mantan Ketua Demokrat Sulsel Ingatkan Perkuat Koalisi Perubahan
"Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di-cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," terangnya.
AD dan M lalu mendatangi indekos korban. Saat itulah pengeroyokan itu terjadi. Ridwan mengatakan, AD menendang korban dan mengenai bagian perut. Kemudian memukul dengan tangan kanan, mengenai jidat korban.
"Sementara M memegang tangan korban, sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Bareng Honda, Red Gank Gelar Aksi Kemanusiaan Rayakan HUT ke-19
Saat ini AD dan M sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi sedang memeriksa satu saksi yang berada di tempat kejadian. Ridwan membeberkan bahwa saat kejadian ada 4 mobil yang datang di kediaman korban.
Lulusan Akpol 2005 itu menuturkan, akan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video yang beredar. Akibat perbuatannya, AD dan M. dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," bunyi salah satu pasal tersebut.
Selain AD, polisi juga menahan satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Ia adalah M. Keduanya sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.
"Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa, kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Kemenag dan UI Godok SOP Layanan Jemaah Haji Ramah Lansia
Kejadian ini terlebih dahulu viral di media sosial. Korban, berinisal G yang membagikan kejadian pengeroyokan tersebut di akun Instagram pribadinya.
Ridwan menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula dari korban yang memesan pakaian bekas dari AD seharga Rp500 ribu.
Belakangan, korban membatalkan pesanan tersebut dengan alasan paket terlalu lama dikirim. Sebagai pertanggung jawaban, korban meminta pihak AD mengembalikan uang senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Mantan Ketua Demokrat Sulsel Ingatkan Perkuat Koalisi Perubahan
"Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di-cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," terangnya.
AD dan M lalu mendatangi indekos korban. Saat itulah pengeroyokan itu terjadi. Ridwan mengatakan, AD menendang korban dan mengenai bagian perut. Kemudian memukul dengan tangan kanan, mengenai jidat korban.
"Sementara M memegang tangan korban, sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Bareng Honda, Red Gank Gelar Aksi Kemanusiaan Rayakan HUT ke-19
Saat ini AD dan M sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi sedang memeriksa satu saksi yang berada di tempat kejadian. Ridwan membeberkan bahwa saat kejadian ada 4 mobil yang datang di kediaman korban.
Lulusan Akpol 2005 itu menuturkan, akan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video yang beredar. Akibat perbuatannya, AD dan M. dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," bunyi salah satu pasal tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Massa ini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sidrap terkait penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Nurhayati yang dilakukan oleh HjN.
Jum'at, 12 Sep 2025 22:04
News
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Polda Sulsel diam-diam telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver atau pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dikeroyok massa saat demo ricuh
Rabu, 10 Sep 2025 16:33
Sulsel
Penanganan Polsek Tamalatea Lamban, Korban Pengeroyokan Kecewa
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30) warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bergulir.
Sabtu, 06 Sep 2025 14:10
News
Polisi Usut Kasus Pengemudi Ojol Tewas Usai Dikeroyok Massa Aksi di Makassar
Satu dari empat korban meninggal dunia atas aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Kota Makassar adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Rusdamdiansyah alias Dandi (26).
Rabu, 03 Sep 2025 19:18
Ekbis
XLSMART Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan Lewat EcoFusion Sustainability Week
XLSMART sukses menyelenggarakan EcoFusion Sustainability Week, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan visi “connect every Indonesian for a better life".
Selasa, 02 Sep 2025 15:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
2
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
3
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
4
Semangat Inklusivitas: Novotel Makassar Gelar Car Free Day Bersama Disabilitas
5
Infrastruktur Digital Papua Diperkuat Lewat Community Gateway Merauke
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
2
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
3
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
4
Semangat Inklusivitas: Novotel Makassar Gelar Car Free Day Bersama Disabilitas
5
Infrastruktur Digital Papua Diperkuat Lewat Community Gateway Merauke