Penjual Pakaian Bekas di Makassar Keroyok Pelanggan Gegara Batalkan Pesanan
Selasa, 28 Feb 2023 14:56
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol. Foto/Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Seorang penjual pakaian bekas atau thrift di Kota Makassar diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelanggannya. Terduga pelaku berinisial AD, yang saat ini sudah ditahan polisi.
Selain AD, polisi juga menahan satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Ia adalah M. Keduanya sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.
"Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa, kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Kemenag dan UI Godok SOP Layanan Jemaah Haji Ramah Lansia
Kejadian ini terlebih dahulu viral di media sosial. Korban, berinisal G yang membagikan kejadian pengeroyokan tersebut di akun Instagram pribadinya.
Ridwan menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula dari korban yang memesan pakaian bekas dari AD seharga Rp500 ribu.
Belakangan, korban membatalkan pesanan tersebut dengan alasan paket terlalu lama dikirim. Sebagai pertanggung jawaban, korban meminta pihak AD mengembalikan uang senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Mantan Ketua Demokrat Sulsel Ingatkan Perkuat Koalisi Perubahan
"Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di-cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," terangnya.
AD dan M lalu mendatangi indekos korban. Saat itulah pengeroyokan itu terjadi. Ridwan mengatakan, AD menendang korban dan mengenai bagian perut. Kemudian memukul dengan tangan kanan, mengenai jidat korban.
"Sementara M memegang tangan korban, sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Bareng Honda, Red Gank Gelar Aksi Kemanusiaan Rayakan HUT ke-19
Saat ini AD dan M sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi sedang memeriksa satu saksi yang berada di tempat kejadian. Ridwan membeberkan bahwa saat kejadian ada 4 mobil yang datang di kediaman korban.
Lulusan Akpol 2005 itu menuturkan, akan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video yang beredar. Akibat perbuatannya, AD dan M. dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," bunyi salah satu pasal tersebut.
Selain AD, polisi juga menahan satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Ia adalah M. Keduanya sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.
"Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa, kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Kemenag dan UI Godok SOP Layanan Jemaah Haji Ramah Lansia
Kejadian ini terlebih dahulu viral di media sosial. Korban, berinisal G yang membagikan kejadian pengeroyokan tersebut di akun Instagram pribadinya.
Ridwan menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula dari korban yang memesan pakaian bekas dari AD seharga Rp500 ribu.
Belakangan, korban membatalkan pesanan tersebut dengan alasan paket terlalu lama dikirim. Sebagai pertanggung jawaban, korban meminta pihak AD mengembalikan uang senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Mantan Ketua Demokrat Sulsel Ingatkan Perkuat Koalisi Perubahan
"Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di-cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," terangnya.
AD dan M lalu mendatangi indekos korban. Saat itulah pengeroyokan itu terjadi. Ridwan mengatakan, AD menendang korban dan mengenai bagian perut. Kemudian memukul dengan tangan kanan, mengenai jidat korban.
"Sementara M memegang tangan korban, sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Bareng Honda, Red Gank Gelar Aksi Kemanusiaan Rayakan HUT ke-19
Saat ini AD dan M sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi sedang memeriksa satu saksi yang berada di tempat kejadian. Ridwan membeberkan bahwa saat kejadian ada 4 mobil yang datang di kediaman korban.
Lulusan Akpol 2005 itu menuturkan, akan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video yang beredar. Akibat perbuatannya, AD dan M. dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," bunyi salah satu pasal tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
Aksi penyerangan brutal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA.
Selasa, 06 Okt 2026 00:25
Sulsel
Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru Ditahan, PGRI Jeneponto Apresiasi Polisi
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 12:27
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
News
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Visi Center of Excellence Kependidikan
2
FK UMI Teguhkan Toleransi, Dokter Beragama Kristen Ikuti Pengucapan Sumpah Dokter
3
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tebar 2.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera
4
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
5
Wagub Sulsel Dorong Intervensi Stunting Berbasis Data dan Kolaborasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Visi Center of Excellence Kependidikan
2
FK UMI Teguhkan Toleransi, Dokter Beragama Kristen Ikuti Pengucapan Sumpah Dokter
3
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tebar 2.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera
4
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
5
Wagub Sulsel Dorong Intervensi Stunting Berbasis Data dan Kolaborasi