Penjual Pakaian Bekas di Makassar Keroyok Pelanggan Gegara Batalkan Pesanan
Ansar Jumasang
Selasa, 28 Feb 2023 14:56
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol. Foto/Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Seorang penjual pakaian bekas atau thrift di Kota Makassar diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelanggannya. Terduga pelaku berinisial AD, yang saat ini sudah ditahan polisi.
Selain AD, polisi juga menahan satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Ia adalah M. Keduanya sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.
"Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa, kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Kemenag dan UI Godok SOP Layanan Jemaah Haji Ramah Lansia
Kejadian ini terlebih dahulu viral di media sosial. Korban, berinisal G yang membagikan kejadian pengeroyokan tersebut di akun Instagram pribadinya.
Ridwan menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula dari korban yang memesan pakaian bekas dari AD seharga Rp500 ribu.
Belakangan, korban membatalkan pesanan tersebut dengan alasan paket terlalu lama dikirim. Sebagai pertanggung jawaban, korban meminta pihak AD mengembalikan uang senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Mantan Ketua Demokrat Sulsel Ingatkan Perkuat Koalisi Perubahan
"Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di-cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," terangnya.
AD dan M lalu mendatangi indekos korban. Saat itulah pengeroyokan itu terjadi. Ridwan mengatakan, AD menendang korban dan mengenai bagian perut. Kemudian memukul dengan tangan kanan, mengenai jidat korban.
"Sementara M memegang tangan korban, sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Bareng Honda, Red Gank Gelar Aksi Kemanusiaan Rayakan HUT ke-19
Saat ini AD dan M sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi sedang memeriksa satu saksi yang berada di tempat kejadian. Ridwan membeberkan bahwa saat kejadian ada 4 mobil yang datang di kediaman korban.
Lulusan Akpol 2005 itu menuturkan, akan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video yang beredar. Akibat perbuatannya, AD dan M. dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," bunyi salah satu pasal tersebut.
Selain AD, polisi juga menahan satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Ia adalah M. Keduanya sama-sama berstatus sebagai mahasiswa.
"Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa, kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Kemenag dan UI Godok SOP Layanan Jemaah Haji Ramah Lansia
Kejadian ini terlebih dahulu viral di media sosial. Korban, berinisal G yang membagikan kejadian pengeroyokan tersebut di akun Instagram pribadinya.
Ridwan menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula dari korban yang memesan pakaian bekas dari AD seharga Rp500 ribu.
Belakangan, korban membatalkan pesanan tersebut dengan alasan paket terlalu lama dikirim. Sebagai pertanggung jawaban, korban meminta pihak AD mengembalikan uang senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Mantan Ketua Demokrat Sulsel Ingatkan Perkuat Koalisi Perubahan
"Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di-cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," terangnya.
AD dan M lalu mendatangi indekos korban. Saat itulah pengeroyokan itu terjadi. Ridwan mengatakan, AD menendang korban dan mengenai bagian perut. Kemudian memukul dengan tangan kanan, mengenai jidat korban.
"Sementara M memegang tangan korban, sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Bareng Honda, Red Gank Gelar Aksi Kemanusiaan Rayakan HUT ke-19
Saat ini AD dan M sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi sedang memeriksa satu saksi yang berada di tempat kejadian. Ridwan membeberkan bahwa saat kejadian ada 4 mobil yang datang di kediaman korban.
Lulusan Akpol 2005 itu menuturkan, akan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video yang beredar. Akibat perbuatannya, AD dan M. dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," bunyi salah satu pasal tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
6 Pelaku Pengeroyokan di Makale Menyerahkan Diri ke Polres Tana Toraja
Enam terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama menyerahkan diri ke Polres Tana Toraja pada (03/08), setelah melakukan perbuatannya pada (02/08).
Senin, 05 Agu 2024 12:42
News
Polisi Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan di Palopo, 3 Masih di Bawah Umur
Polres Palopo mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu, Jalan Lingkar, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Mirisnya, tiga dari empat pelaku masih di bawah umur.
Senin, 08 Jul 2024 16:10
News
Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara
Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan pada Rabu (05/06) sekira pukul 02.30 WITA.
Rabu, 05 Jun 2024 19:05
Sulsel
Keluarga Korban Laka Lantas di Luwu Pukuli Petugas Nakes
Keluarga Januari, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), melakukan aksi pemukulan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada Sabtu (27/8).
Minggu, 27 Agu 2023 21:55
News
Keroyok Pengunjung Lego-lego CPI Makassar, Tiga Sekuriti jadi Tersangka
Tiga oknum petugas sekuriti di kawasan kuliner Lego-lego CPI, Kota Makassar, ditangkap usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung, Senin (20/3/2023) malam.
Selasa, 21 Mar 2023 08:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Labkesda Dinkes Bantaeng Bakal Hadirkan Layanan Kesehatan Paripurna
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Labkesda Dinkes Bantaeng Bakal Hadirkan Layanan Kesehatan Paripurna