Masa Tenang, Refleksi Paslon, Penyelenggara & Pemilih di Pilkada Pangkep

Senin, 25 Nov 2024 19:37
Masa Tenang, Refleksi Paslon, Penyelenggara & Pemilih di Pilkada Pangkep
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik dan juga Founder Voice Of Democrazy Pangkep. Foto: Istimewa
Comment
Share
PANGKEP - Rohani Rachman
Anggota KPU Pangkep Periode 2018-2023,
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, dan
Founder Media Progresif Pangkep Undercover

Masa kampanye telah berakhir. Saat ini tahapan Pilkada 2024 telah memasuki Masa Tenang, dimana tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan seluruh pasangan calon. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga Pasangan Calon Kabupaten Pangkep MYL - ARA, dr. CUA - Sofyan Razak dan AMKA - AMIR telah menyelesaikan seluruh tahapan kampanye terakhir mereka sejak kemarin, Ahad (23/11/2024).

Memaknai masa tenang, tentu diharapkan menjadi refleksi dari niat, cita-cita luhur yang dibangun dan digagas melalui konsep visi-misi seluruh Paslon untuk memajukan daerah melalui kontestasi Pilkada. Tujuan mereka memperebutkan kekuasaan di daerah penghasil bandeng ini dan juga menjawab tantangan daerah sebagai daerah termiskin di Sulawesi-selatan adalah tujuan mulia.

Kehadiran ketiga pasangan calon ini diharapkan bisa membawa angin segar bagi masyarakat Pangkep dan juga menunjukkan SDM di Pangkep masih ada dan tidak krisis kepemimpinan karena tidak harus bertarung dengan kotak kosong. Dan semoga kedepannya ini tetap terjaga.

Seluruh Paslon tentu kita harapkan menjadikan momentum masa tenang ini untuk banyak istigfar, refleksi dan menyerahkan sepenuhnya nasib mereka kepada sang pemilik takdir. Tidak perlu lagi ada gerakan-gerakan tambahan di masa tenang ini.

Mereka telah diberikan waktu selama 3 bulan menjual "visi-misi" mereka kepada masyarakat melalui kegiatan kampanye. Sisanya berikan waktu bagi masyarakat Pangkep khususnya kepada Pemilih Tetap yang berjumlah 249.362 pemilih ini untuk memikirkan secara matang siapa diantara ketiga Paslon ini yang menurut mereka paling layak untuk dipilih nantinya di TPS.

#Cegah Money Politik

Isu money politik ini juga berharap tidak lagi beredar di tengah masyarakat, pun kalau masih beredar semoga masyarakat lebih rasional dan cerdas dalam menentukan sikap. Misalnya memilih untuk pro aktif melaporkan oknum tim sukses atau pemenangan yang membagikan uang atau dalam bentuk lain, seperti sembako yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat.

Praktek ini jelas sanksinya dalam tindak pidana pemilu baik yang memberi dan diberi sangat berpotensi untuk mendapatkan sanksi.

Larangan Politik Uang dalam Pilkada adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Dimana politik uang dilakukan dengan melakukan suap atau memberikan uang oleh calon dan/atau tim sangat dilarang baik menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya baik kepada pemilih ataupun penyelenggara pemilihan jija mereka terbukti melakukan pelanggaran politik uang, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pada Pasal 187A yang berbunyi

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

#Geopolitik Paslon

Pemilih cerdas dan rasional adalah pemilih yang merdeka dalam menentukan pilihan tanpa pengaruh uang atau intervensi dan tekanan oleh pihak-pihak tertentu, karena praktek ini sungguh sangat menciderai demokrasi kita. Pilihannya berdasarkan pembacaan dan analisis mendalam serta kajian penuh lada visi-misi dan rekam jejak Paslon.

Pemilu dan Pilkada ini lahir dari rahim Reformasi dan juga bentuk penguatan penegakan demokrasi dimana menjadi sarana kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin yang mereka inginkan, jadi kata kuncinya adalah pemenuhan hak-hak rakyat secara langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan adil (Jurdil) tanpa paksaan, jika ini tidak terpenuhi dengan baik maka, sesungguhnya Pilkada Inklusif dan substansial itu belum terbangun dengan baik. Dan ini harusnya difahami seluruh pasangan calon dengan memberikan keteladanan yang baik dalam berkontestasi.

Kalau ditanya soal geopolitik atau wilayah yang perlu diwaspadai secara ketat tentu adalah kecamatan atau dapil dengan pemilih tertinggi. Misalnya saja dapil 2 ada di Kecamatan Labakkang, ini menarik karena merupakan pertarungan kekuatan politik antara Labakkang Timur (Klan Batara Paslon 1) dan Labakkang Barat, sebagian wilayah ini adalah klan Paslon 3 karena wakil Paslon AMKA adalah orang Labakkang dan ayahnya juga merupakan tokoh masyarakat setempat.

Selain itu calon Bupati Paslon 2 yakni dr. CUA juga ayahnya adalah orang Labakkang, dan merupakan sosok tokoh masyarakat dan tokoh Muhammadiyah. Bahkan memiliki hubungan kekerabatan juga dengan salah satu anggota DPRD RI yang juga merupakan mantan walikota Bontang.

Sehingga wilayah Labakkang Barat ini diprediksi menjadi rebutan suara seluruh Paslon dan juga jadi penentuan kemenangan. Sisanya tentu Kecamatan Bungoro, dan Dapil 1 adalah Kecamatan perkotaan Minasatene dan Pangkajene. Sedangkan untuk Dapil 3 adalah Kecamatan Marang.

Pengalaman Pemilu 2019 yang lalu Minasatene dan Marang sempat menjadi dua kecamatan tertinggi Pemilihan Suara Ulang (PSU) menjadi faktor kenapa harus diwaspadai meski pemilu 2024 kemarin sudah posisi Zero. Dan waktu Pilkada 2020 juga zero. Namun tetap harus diantisipasi.

Selain itu, wilayah yang harus kuat dan ketat pengawasannya adalah Wilayah Kepulauan Terluar seperti Kecamatan Tangaya dan Kalmas.

Pilkada 2020 yang lalu, hanya 1 TPS yang mengalami PSU, situasi ini sangat mencoreng juga proses demokrasi yang mana terjadi di wilayah kepulauan terluar. Disebabkan oleh karena kecurangan oknum penyelengara di tingkat KPPS yang diduga berpihak pada salah satu Paslon dan memanfaatkan penerima bantuan PKH saat itu.

Dan menandai surat suara pemilih dengan pemberian kode khusus untuk memastikan pemilih ini memilih calon tertentu dan pada akhirnya berakhir PSU. Bayangkan, hanya 1 TPS yang mengalami PSU, menghabiskan waktu, tenaga dan materi berulang karena kecurangan KPPS.

Maka dari itu semoga Bawaslu dan partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada 2024 ini bisa dimaksimalkan, termasuk potensi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan politik uang di kepulauan.

#Refleksi Penyelenggara dan Pemilih

Masa kampanye yang riuh baik di dunia nyata maupun di sosial media serta perang argumen tim sukses antar paslon lain dalam berbagai dialog atau bincang Pilkada, mewarnai seluruh tahapan kampanye Paslon selama 3 bulan berjalan. Tidak ketinggalan perbincangan di berbagai pos ronda, warung kopi serta berbagai tempat lainnya menandakan bahwa minat politik dan kecenderungan masyarakat untuk berpartisipasi dan memaknai Pilkada 2024 itu sangat tinggi.

Tak jarang pemilih cerdas juga menjadi momentum kampanye ini salah satunya adalah tahapan debat kemarin untuk bisa melakukan seleksi Paslon terbaik juga dilakukan. Belum lagi pemilih yang mungkin masih terombang-ambing untuk menentukan pilihan dan juga potensi pemilih milenial, Gen-z bahkan pemilih yang ingin memilih golput bisa menjadikan masa tenang ini sebagai refleksi untuk mengambil keputusan baik bagi masa depan daerah.

Sehingga sangat penting memberikan ruang kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pangkep menikmati masa tenangnya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak manapun dan juga menjadi momentum bagi penyelenggara berfocus menyiapkan TPS dan seluruh logistiknya terpenuhi dan Bawaslu Pangkep juga bisa lebih pro aktif melakukan proses pengawasan jelang hari Pemungutan Suara yang akan jatuh hari Rabu 27 November 2024.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru