Kontrak Karya Masmindo: Investasi untuk Masyarakat dan Perekonomian Daerah
Rabu, 18 Des 2024 15:00

Pakar hukum agraria dan sumber daya alam, Prof Abrar Saleng. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Pakar hukum agraria dan sumber daya alam, Prof Abrar Saleng, menjelaskan kontrak karya adalah perjanjian strategis yang melibatkan pemerintah, termasuk presiden, sebagai pemberi mandat.
“Kontrak karya adalah bentuk perjanjian strategis yang menjamin hak negara dan badan usaha untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional. Apalagi, MDA ini adalah perusahaan anak negeri, bukan milik asing, sehingga penting untuk meluruskan anggapan yang selama ini salah, seolah negara menjual asetnya kepada asing melalui kontrak karya,” jelas Prof. Abrar.
Sebagai kontraktor dengan hak eksklusif, MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di bawah tanah kawasan konsesi. MDA sudah siap menjalankan usahanya dengan memenuhi semua dokumen sesuai regulasi.
Namun, jika ada pihak yang berusaha menghalangi dengan alasan yang tidak jelas, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak perusahaan, termasuk dari hambatan administratif dan sosial. “Semua perangkat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib hadir untuk mendukung kelancaran kontrak karya ini,” tegas Prof. Abrar.
Sinergi untuk Kepentingan Bersama
Prof. Abrar juga menekankan bahwa kontrak karya tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara. Kabupaten Luwu, dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, sangat membutuhkan investasi seperti yang dilakukan MDA.
Investasi ini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini juga penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
Namun, hambatan seperti masalah kompensasi tanam tumbuh, ketidakpahaman mengenai areal kontrak karya, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap manfaat investasi seringkali menjadi penghalang. Kadang-kadang, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan proses pengambilan lahan berjalan sesuai dengan aturan hukum.
“Jika konflik-konflik seperti ini terus terjadi, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga negara dan masyarakat,” tambah Prof. Abrar.
Perlunya Dukungan Penuh Negara
Sebagai kontrak strategis, keberadaan kontrak karya seperti milik Masmindo perlu mendapat pengakuan dan dukungan penuh dari negara. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 yang dikeluarkan pada era Presiden Soeharto menegaskan bahwa dalam konflik antara pertambangan dan kepemilikan tanah, pertambangan harus menjadi prioritas. Hal ini tetap relevan hingga kini, terutama untuk proyek-proyek yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Negara, dalam hal ini Satgas Percepatan Investasi Sulsel dan Polda Sulsel, harus hadir untuk menjamin kontrak karya ini berjalan dengan baik. Jika perusahaan tidak bisa melanjutkan kegiatannya, pendapatan negara dari sektor tambang akan lumpuh,” ujar Prof. Abrar.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan tidak akan selamanya berada di suatu wilayah. Setelah masa kontrak selesai, perusahaan akan pergi, dan hak masyarakat atas tanah tersebut akan kembali utuh.
Kontrak Karya MDA tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Inisiasi Satgas Percepatan Investasi oleh Kajati Sulsel, yang didukung oleh peran Polda Sulsel, merupakan langkah sinergi yang tepat untuk memastikan kelancaran investasi di Sulawesi Selatan. Seperti yang disampaikan Prof. Abrar bahwa kontrak karya adalah amanah negara, dan semua pihak harus hadir untuk mendukungnya.
“Kontrak karya adalah bentuk perjanjian strategis yang menjamin hak negara dan badan usaha untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional. Apalagi, MDA ini adalah perusahaan anak negeri, bukan milik asing, sehingga penting untuk meluruskan anggapan yang selama ini salah, seolah negara menjual asetnya kepada asing melalui kontrak karya,” jelas Prof. Abrar.
Sebagai kontraktor dengan hak eksklusif, MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di bawah tanah kawasan konsesi. MDA sudah siap menjalankan usahanya dengan memenuhi semua dokumen sesuai regulasi.
Namun, jika ada pihak yang berusaha menghalangi dengan alasan yang tidak jelas, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak perusahaan, termasuk dari hambatan administratif dan sosial. “Semua perangkat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib hadir untuk mendukung kelancaran kontrak karya ini,” tegas Prof. Abrar.
Sinergi untuk Kepentingan Bersama
Prof. Abrar juga menekankan bahwa kontrak karya tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara. Kabupaten Luwu, dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, sangat membutuhkan investasi seperti yang dilakukan MDA.
Investasi ini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini juga penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
Namun, hambatan seperti masalah kompensasi tanam tumbuh, ketidakpahaman mengenai areal kontrak karya, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap manfaat investasi seringkali menjadi penghalang. Kadang-kadang, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan proses pengambilan lahan berjalan sesuai dengan aturan hukum.
“Jika konflik-konflik seperti ini terus terjadi, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga negara dan masyarakat,” tambah Prof. Abrar.
Perlunya Dukungan Penuh Negara
Sebagai kontrak strategis, keberadaan kontrak karya seperti milik Masmindo perlu mendapat pengakuan dan dukungan penuh dari negara. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 yang dikeluarkan pada era Presiden Soeharto menegaskan bahwa dalam konflik antara pertambangan dan kepemilikan tanah, pertambangan harus menjadi prioritas. Hal ini tetap relevan hingga kini, terutama untuk proyek-proyek yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Negara, dalam hal ini Satgas Percepatan Investasi Sulsel dan Polda Sulsel, harus hadir untuk menjamin kontrak karya ini berjalan dengan baik. Jika perusahaan tidak bisa melanjutkan kegiatannya, pendapatan negara dari sektor tambang akan lumpuh,” ujar Prof. Abrar.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan tidak akan selamanya berada di suatu wilayah. Setelah masa kontrak selesai, perusahaan akan pergi, dan hak masyarakat atas tanah tersebut akan kembali utuh.
Kontrak Karya MDA tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Inisiasi Satgas Percepatan Investasi oleh Kajati Sulsel, yang didukung oleh peran Polda Sulsel, merupakan langkah sinergi yang tepat untuk memastikan kelancaran investasi di Sulawesi Selatan. Seperti yang disampaikan Prof. Abrar bahwa kontrak karya adalah amanah negara, dan semua pihak harus hadir untuk mendukungnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Rumpun Pong Titing Dukung Relokasi Makam, Tolak Aksi Sepihak Bustam
Melalui komunikasi langsung dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA), keluarga ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aksi sepihak Bustam Titing dan lebih memilih untuk mendukung relokasi makam.
Selasa, 01 Jul 2025 13:16

News
PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas
Dalam ajang AREA 2025 yang digelar di Bangkok, PT Vale Indonesia meraih dua penghargaan bergengsi sekaligus: kategori Green Leadership dan Social Empowerment.
Senin, 30 Jun 2025 18:45

Sulsel
DPRD Sulsel Bakal Gelar RDP Soal Ribut-ribut Rencana Tambang Emas di Sinjai
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo menerima perwakilan demonstran yang menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan di Kabupaten Sinjai.
Rabu, 25 Jun 2025 22:30

Ekbis
First Blasting Proyek Awak Mas Sukses, Pemprov Sulsel Harap Dampak Ekonomi Maksimal
PT Masmindo Dwi Area (MDA) sukses melaksanakan peledakan perdana (first blasting) secara terukur dan terkendali di area kerja Proyek Awak Mas, Senin pekan lalu.
Selasa, 24 Jun 2025 16:54

News
Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
Anggota DPRD Luwu Timur (Lutim), Mahading, mengapresiasi sekaligus menaruh asa agar PT Vale Indonesia konsisten mengimplementasikan praktik tambang berkelanjutan.
Minggu, 22 Jun 2025 10:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
5

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
5

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group