Kontrak Karya Masmindo: Investasi untuk Masyarakat dan Perekonomian Daerah
Rabu, 18 Des 2024 15:00
Pakar hukum agraria dan sumber daya alam, Prof Abrar Saleng. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Pakar hukum agraria dan sumber daya alam, Prof Abrar Saleng, menjelaskan kontrak karya adalah perjanjian strategis yang melibatkan pemerintah, termasuk presiden, sebagai pemberi mandat.
“Kontrak karya adalah bentuk perjanjian strategis yang menjamin hak negara dan badan usaha untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional. Apalagi, MDA ini adalah perusahaan anak negeri, bukan milik asing, sehingga penting untuk meluruskan anggapan yang selama ini salah, seolah negara menjual asetnya kepada asing melalui kontrak karya,” jelas Prof. Abrar.
Sebagai kontraktor dengan hak eksklusif, MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di bawah tanah kawasan konsesi. MDA sudah siap menjalankan usahanya dengan memenuhi semua dokumen sesuai regulasi.
Namun, jika ada pihak yang berusaha menghalangi dengan alasan yang tidak jelas, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak perusahaan, termasuk dari hambatan administratif dan sosial. “Semua perangkat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib hadir untuk mendukung kelancaran kontrak karya ini,” tegas Prof. Abrar.
Sinergi untuk Kepentingan Bersama
Prof. Abrar juga menekankan bahwa kontrak karya tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara. Kabupaten Luwu, dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, sangat membutuhkan investasi seperti yang dilakukan MDA.
Investasi ini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini juga penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
Namun, hambatan seperti masalah kompensasi tanam tumbuh, ketidakpahaman mengenai areal kontrak karya, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap manfaat investasi seringkali menjadi penghalang. Kadang-kadang, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan proses pengambilan lahan berjalan sesuai dengan aturan hukum.
“Jika konflik-konflik seperti ini terus terjadi, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga negara dan masyarakat,” tambah Prof. Abrar.
Perlunya Dukungan Penuh Negara
Sebagai kontrak strategis, keberadaan kontrak karya seperti milik Masmindo perlu mendapat pengakuan dan dukungan penuh dari negara. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 yang dikeluarkan pada era Presiden Soeharto menegaskan bahwa dalam konflik antara pertambangan dan kepemilikan tanah, pertambangan harus menjadi prioritas. Hal ini tetap relevan hingga kini, terutama untuk proyek-proyek yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Negara, dalam hal ini Satgas Percepatan Investasi Sulsel dan Polda Sulsel, harus hadir untuk menjamin kontrak karya ini berjalan dengan baik. Jika perusahaan tidak bisa melanjutkan kegiatannya, pendapatan negara dari sektor tambang akan lumpuh,” ujar Prof. Abrar.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan tidak akan selamanya berada di suatu wilayah. Setelah masa kontrak selesai, perusahaan akan pergi, dan hak masyarakat atas tanah tersebut akan kembali utuh.
Kontrak Karya MDA tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Inisiasi Satgas Percepatan Investasi oleh Kajati Sulsel, yang didukung oleh peran Polda Sulsel, merupakan langkah sinergi yang tepat untuk memastikan kelancaran investasi di Sulawesi Selatan. Seperti yang disampaikan Prof. Abrar bahwa kontrak karya adalah amanah negara, dan semua pihak harus hadir untuk mendukungnya.
“Kontrak karya adalah bentuk perjanjian strategis yang menjamin hak negara dan badan usaha untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional. Apalagi, MDA ini adalah perusahaan anak negeri, bukan milik asing, sehingga penting untuk meluruskan anggapan yang selama ini salah, seolah negara menjual asetnya kepada asing melalui kontrak karya,” jelas Prof. Abrar.
Sebagai kontraktor dengan hak eksklusif, MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di bawah tanah kawasan konsesi. MDA sudah siap menjalankan usahanya dengan memenuhi semua dokumen sesuai regulasi.
Namun, jika ada pihak yang berusaha menghalangi dengan alasan yang tidak jelas, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak perusahaan, termasuk dari hambatan administratif dan sosial. “Semua perangkat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib hadir untuk mendukung kelancaran kontrak karya ini,” tegas Prof. Abrar.
Sinergi untuk Kepentingan Bersama
Prof. Abrar juga menekankan bahwa kontrak karya tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara. Kabupaten Luwu, dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, sangat membutuhkan investasi seperti yang dilakukan MDA.
Investasi ini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini juga penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
Namun, hambatan seperti masalah kompensasi tanam tumbuh, ketidakpahaman mengenai areal kontrak karya, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap manfaat investasi seringkali menjadi penghalang. Kadang-kadang, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan proses pengambilan lahan berjalan sesuai dengan aturan hukum.
“Jika konflik-konflik seperti ini terus terjadi, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga negara dan masyarakat,” tambah Prof. Abrar.
Perlunya Dukungan Penuh Negara
Sebagai kontrak strategis, keberadaan kontrak karya seperti milik Masmindo perlu mendapat pengakuan dan dukungan penuh dari negara. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 yang dikeluarkan pada era Presiden Soeharto menegaskan bahwa dalam konflik antara pertambangan dan kepemilikan tanah, pertambangan harus menjadi prioritas. Hal ini tetap relevan hingga kini, terutama untuk proyek-proyek yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Negara, dalam hal ini Satgas Percepatan Investasi Sulsel dan Polda Sulsel, harus hadir untuk menjamin kontrak karya ini berjalan dengan baik. Jika perusahaan tidak bisa melanjutkan kegiatannya, pendapatan negara dari sektor tambang akan lumpuh,” ujar Prof. Abrar.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan tidak akan selamanya berada di suatu wilayah. Setelah masa kontrak selesai, perusahaan akan pergi, dan hak masyarakat atas tanah tersebut akan kembali utuh.
Kontrak Karya MDA tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Inisiasi Satgas Percepatan Investasi oleh Kajati Sulsel, yang didukung oleh peran Polda Sulsel, merupakan langkah sinergi yang tepat untuk memastikan kelancaran investasi di Sulawesi Selatan. Seperti yang disampaikan Prof. Abrar bahwa kontrak karya adalah amanah negara, dan semua pihak harus hadir untuk mendukungnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Dorong Ekonomi Lokal, Pemkab Luwu & Masmindo Resmikan Fasilitas Pengolahan Nilam
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyerahkan fasilitas pengolahan nilam kepada Koperasi Produsen Hasil Tani Masyarakat di Desa Bonelemo.
Kamis, 12 Feb 2026 15:00
News
MDA Hadiri Kunker Komite II DPD RI, Bahas Persiapan Pra-Penambangan di Sulsel
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghadiri Kunjungan Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 06 Feb 2026 10:31
News
MDA Raih Peduli Indonesia Award 2026, Bukti Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Luwu
MDA dianugerahi penghargaan Perusahaan Tambang Berdampak Ekonomi dan Pemberdayaan Lapangan Kerja Lokal pada ajang bergengsi Peduli Indonesia Award 2026.
Minggu, 25 Jan 2026 11:52
Sulsel
Excavator Bersihkan DAS Suso, Pemkab Luwu & MDA Mulai Tahap Awal Revitalisasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, excavator digunakan untuk membersihkan area yang terdampak sedimentasi, menata kembali alur sungai.
Jum'at, 23 Jan 2026 13:12
Sulsel
Program PMT MDA Sukses Tekan Stunting di Latimojong
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Jumat, 27 Desember 2025, di Desa To’barru, Kabupaten Luwu.
Rabu, 31 Des 2025 18:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemerintah Kelurahan Kapasa Siapkan Posko Banjir, Warga Pilih Bertahan di Rumah
2
Dari Riuh ke Ruh: Menemukan Pusat Diri dalam Salat Khusyuk
3
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
4
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
5
Pemkab Gowa Libatkan Pemuda Susun Arah Pembangunan 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemerintah Kelurahan Kapasa Siapkan Posko Banjir, Warga Pilih Bertahan di Rumah
2
Dari Riuh ke Ruh: Menemukan Pusat Diri dalam Salat Khusyuk
3
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
4
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
5
Pemkab Gowa Libatkan Pemuda Susun Arah Pembangunan 2027