Lantik Tiga Orang Notaris, Andi Basmal Berpesan Jaga Kode Etik Jabatan
Kamis, 09 Jan 2025 21:14
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal saat melantik tiga orang Notaris di wilayah Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan melantik tiga orang Notaris untuk Wilayah Kabupaten Gowa, Maros dan Kota Palopo, di Aula Pancasila Kanwil, Kamis, (9/1/2025).
Ketiga Notaris yang dilantik tersebut, yakni Iin Indrasanti (Notaris Maros), Bogi Harto Tahir (Notaris Kota Palopo) dan A Sitti Ummur Hajar (Notaris Kabupaten Gowa).
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan bahwa sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
“Pengucapan sumpah/janji ini Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,” ujar Basmal
Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, seorang Notaris harus berpegang teguh pada kode etik jabatan dan norma Hukum yang berlaku. “Menjaga kode etik jabatan dan profesionalisme menjadi suatu keharusan guna memberikan jaminan hukum yang berkeadilan bagi Masyarakat,” ucap Basmal
“Selain tentu saja untuk melindungi ataupun meminimalisir terjadinya penyimpangan oleh notaris,” lanjutnya.
Ia meminta bagi Notaris yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai kewenangannya yang diatur oleh undang-undang dan harus dapat memegang prinsip kejujuran, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
selain tentu saja selalu mengikuti perkembangan regulasi guna memastikan bahwa tugasnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai informasi untuk tahun 2024 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), menerima sebanyak 36 surat permohonan pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan Majelis telah meingizinkan/mengabulkan 4 dari permohonan APH tersebut, untuk itu di harapkan senantiasa menjaga prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan.
Untuk itu, kakanwil mengharapkan bagi Notaris yang baru dilantik untuk senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kanwil Sulsel dalam pelaksanaan tugasnya. Dan segera menjalankan aktivitas Notaris dengan sebaik – baiknya.
“Kami tentunya menginginkan MKN tidak hanya disibukkan oleh siding – sidang notaris yang diadukan oleh Masyarakat,” tutup Basmal.
Ketiga Notaris yang dilantik tersebut, yakni Iin Indrasanti (Notaris Maros), Bogi Harto Tahir (Notaris Kota Palopo) dan A Sitti Ummur Hajar (Notaris Kabupaten Gowa).
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan bahwa sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
“Pengucapan sumpah/janji ini Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,” ujar Basmal
Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, seorang Notaris harus berpegang teguh pada kode etik jabatan dan norma Hukum yang berlaku. “Menjaga kode etik jabatan dan profesionalisme menjadi suatu keharusan guna memberikan jaminan hukum yang berkeadilan bagi Masyarakat,” ucap Basmal
“Selain tentu saja untuk melindungi ataupun meminimalisir terjadinya penyimpangan oleh notaris,” lanjutnya.
Ia meminta bagi Notaris yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai kewenangannya yang diatur oleh undang-undang dan harus dapat memegang prinsip kejujuran, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
selain tentu saja selalu mengikuti perkembangan regulasi guna memastikan bahwa tugasnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai informasi untuk tahun 2024 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), menerima sebanyak 36 surat permohonan pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan Majelis telah meingizinkan/mengabulkan 4 dari permohonan APH tersebut, untuk itu di harapkan senantiasa menjaga prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan.
Untuk itu, kakanwil mengharapkan bagi Notaris yang baru dilantik untuk senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kanwil Sulsel dalam pelaksanaan tugasnya. Dan segera menjalankan aktivitas Notaris dengan sebaik – baiknya.
“Kami tentunya menginginkan MKN tidak hanya disibukkan oleh siding – sidang notaris yang diadukan oleh Masyarakat,” tutup Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Minta Jajaran Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi Surat Edaran Nomor M.HH-2.KU.04.01 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Minggu, 12 Jul 2026 08:18
News
Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Respons Status Priority Watch List
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Intellectual Property (IP) Task Force bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah bersama dalam merespons Special 301 Report 2026
Sabtu, 11 Jul 2026 22:14
News
Program PASTI Ada Solusi Masuki Episode 6, Menkum Tekankan Seluruh Aduan Ditindaklanjuti
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 6 secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Jumat (10/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 08:09
News
Penyuluh Hukum Kemenkum Sulsel Jadi Narasumber Bimtek Pemetaan Administrasi Kadarkum
Sebanyak 80 anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari berbagai penjuru Kota Makassar berkumpul di Hotel Premier Karebosi
Jum'at, 10 Jul 2026 22:58
News
Usul Pembentukan Sentra dan Gerai Sebagai Poros Ekosistem Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar koordinasi guna membahas penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI)
Kamis, 09 Jul 2026 19:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
2
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
3
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
4
Pemkot Makassar Perkuat UMKM dan Batik Lokal Lewat Belanja Produk Daerah
5
ICATT Gandeng FKUB Gowa Edukasi Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
2
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
3
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
4
Pemkot Makassar Perkuat UMKM dan Batik Lokal Lewat Belanja Produk Daerah
5
ICATT Gandeng FKUB Gowa Edukasi Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme