Lantik Tiga Orang Notaris, Andi Basmal Berpesan Jaga Kode Etik Jabatan
Kamis, 09 Jan 2025 21:14
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal saat melantik tiga orang Notaris di wilayah Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan melantik tiga orang Notaris untuk Wilayah Kabupaten Gowa, Maros dan Kota Palopo, di Aula Pancasila Kanwil, Kamis, (9/1/2025).
Ketiga Notaris yang dilantik tersebut, yakni Iin Indrasanti (Notaris Maros), Bogi Harto Tahir (Notaris Kota Palopo) dan A Sitti Ummur Hajar (Notaris Kabupaten Gowa).
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan bahwa sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
“Pengucapan sumpah/janji ini Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,” ujar Basmal
Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, seorang Notaris harus berpegang teguh pada kode etik jabatan dan norma Hukum yang berlaku. “Menjaga kode etik jabatan dan profesionalisme menjadi suatu keharusan guna memberikan jaminan hukum yang berkeadilan bagi Masyarakat,” ucap Basmal
“Selain tentu saja untuk melindungi ataupun meminimalisir terjadinya penyimpangan oleh notaris,” lanjutnya.
Ia meminta bagi Notaris yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai kewenangannya yang diatur oleh undang-undang dan harus dapat memegang prinsip kejujuran, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
selain tentu saja selalu mengikuti perkembangan regulasi guna memastikan bahwa tugasnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai informasi untuk tahun 2024 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), menerima sebanyak 36 surat permohonan pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan Majelis telah meingizinkan/mengabulkan 4 dari permohonan APH tersebut, untuk itu di harapkan senantiasa menjaga prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan.
Untuk itu, kakanwil mengharapkan bagi Notaris yang baru dilantik untuk senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kanwil Sulsel dalam pelaksanaan tugasnya. Dan segera menjalankan aktivitas Notaris dengan sebaik – baiknya.
“Kami tentunya menginginkan MKN tidak hanya disibukkan oleh siding – sidang notaris yang diadukan oleh Masyarakat,” tutup Basmal.
Ketiga Notaris yang dilantik tersebut, yakni Iin Indrasanti (Notaris Maros), Bogi Harto Tahir (Notaris Kota Palopo) dan A Sitti Ummur Hajar (Notaris Kabupaten Gowa).
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan bahwa sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
“Pengucapan sumpah/janji ini Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,” ujar Basmal
Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, seorang Notaris harus berpegang teguh pada kode etik jabatan dan norma Hukum yang berlaku. “Menjaga kode etik jabatan dan profesionalisme menjadi suatu keharusan guna memberikan jaminan hukum yang berkeadilan bagi Masyarakat,” ucap Basmal
“Selain tentu saja untuk melindungi ataupun meminimalisir terjadinya penyimpangan oleh notaris,” lanjutnya.
Ia meminta bagi Notaris yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai kewenangannya yang diatur oleh undang-undang dan harus dapat memegang prinsip kejujuran, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
selain tentu saja selalu mengikuti perkembangan regulasi guna memastikan bahwa tugasnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai informasi untuk tahun 2024 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), menerima sebanyak 36 surat permohonan pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan Majelis telah meingizinkan/mengabulkan 4 dari permohonan APH tersebut, untuk itu di harapkan senantiasa menjaga prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan.
Untuk itu, kakanwil mengharapkan bagi Notaris yang baru dilantik untuk senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kanwil Sulsel dalam pelaksanaan tugasnya. Dan segera menjalankan aktivitas Notaris dengan sebaik – baiknya.
“Kami tentunya menginginkan MKN tidak hanya disibukkan oleh siding – sidang notaris yang diadukan oleh Masyarakat,” tutup Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Peran Aktif Paralegal di Posbankum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pentingnya eksistensi dan peran aktif paralegal sebagai juru damai di Pos Bantuan Hukum (Posbankum)
Jum'at, 27 Feb 2026 21:16
News
Optimalkan Peran Koperasi Merah Putih, Kemenkum Sulsel Akselerasi Pendaftaran Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah.
Jum'at, 27 Feb 2026 11:50
Sulsel
Pemkab Jeneponto Dorong Tenun Tope Raih Indikasi Geografis
Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong perlindungan hukum Tenun Tope sebagai produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG).
Kamis, 26 Feb 2026 18:00
News
Akselerasi Posbankum 2026, Kemenkum Sulsel Perkuat Layanan Hukum Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengakselerasi penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan
Kamis, 26 Feb 2026 17:13
News
Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Maros Perkuat Tata Kelola Wisata Rammang-rammang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang, Selasa (24/2/2026).
Rabu, 25 Feb 2026 11:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
2
Silaturahim dan Buka Bersama, Momentum Penguatan Peran Alumni UIN Alauddin untuk Bangsa
3
Guru Mengaji dan Imam di Wajo Dapat Hadiah Umruh dari Pondok Pesantren Daarul Mu'minin As'Adiyah
4
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
5
Pemkot Makassar Matangkan Skema Pengelolaan Pasar Butung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
2
Silaturahim dan Buka Bersama, Momentum Penguatan Peran Alumni UIN Alauddin untuk Bangsa
3
Guru Mengaji dan Imam di Wajo Dapat Hadiah Umruh dari Pondok Pesantren Daarul Mu'minin As'Adiyah
4
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
5
Pemkot Makassar Matangkan Skema Pengelolaan Pasar Butung