Dua Ranperbup Bone Diharmonisasikan untuk Tingkatkan PAD
Rabu, 22 Jan 2025 13:39
Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Foto: Istimewa
BONE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, di ruang Rapat Divisi pada Rabu (22/01/2025).
Sebelum membahas kedua ranperbup tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Ramli menyampaikan agar kedua ranperbup tersebut bisa diselaraskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat pajak dan retribusi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone.
“Jika kedua perbup tersebut tidak dapat dilaksanakan, tentu akan menghambat dalam hal pengelolaan keuangan daerah secara mandiri. Untuk itu, kami mohon bantuan dari tim perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk dapat mematangkan ranperbup ini secara teknis,” ungkap Ramli.
Selanjutnya, perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja II) yang terdiri dari Asyrani, Irma Wahyuni, Nurlinda, Norma, Syafar, Fadli, dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan serta masukan pada kedua ranperbup tersebut.
Tim perancang yang diwakili oleh Norma dan Nurlindah mengatakan bahwa penyusunan kedua ranperbup tersebut harus dilakukan perbaikan terkait teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Setelah dilakukan perbaikan, ranperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Norma.
Terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati mengatakan kedua ranperbup tersebut dibentuk dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Terkait dengan pelaksanaan harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Lebih lanjut Kakanwil juga meminta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
Sebelum membahas kedua ranperbup tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Ramli menyampaikan agar kedua ranperbup tersebut bisa diselaraskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat pajak dan retribusi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone.
“Jika kedua perbup tersebut tidak dapat dilaksanakan, tentu akan menghambat dalam hal pengelolaan keuangan daerah secara mandiri. Untuk itu, kami mohon bantuan dari tim perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk dapat mematangkan ranperbup ini secara teknis,” ungkap Ramli.
Selanjutnya, perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja II) yang terdiri dari Asyrani, Irma Wahyuni, Nurlinda, Norma, Syafar, Fadli, dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan serta masukan pada kedua ranperbup tersebut.
Tim perancang yang diwakili oleh Norma dan Nurlindah mengatakan bahwa penyusunan kedua ranperbup tersebut harus dilakukan perbaikan terkait teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Setelah dilakukan perbaikan, ranperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Norma.
Terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati mengatakan kedua ranperbup tersebut dibentuk dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Terkait dengan pelaksanaan harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Lebih lanjut Kakanwil juga meminta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kinerja Layanan Meningkat, Kanwil Kemenkum Sulsel Catat Nol Pengaduan dan PNBP 12,6 Miliar
Capaian kinerja layanan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang semakin positif.
Selasa, 09 Des 2025 16:35
News
Kemenkum Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun
Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar Refleksi Kinerja Akhir Tahun di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa (9/12/2025).
Selasa, 09 Des 2025 15:25
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Sampaikan Arahan Strategis Pada Apel Pagi Awal Pekan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar apel pagi pada Senin, (08/12/2025), di Aula Pancasila.
Senin, 08 Des 2025 13:27
News
ASN Kanwil Kemenkum Sulsel Padati CPI dalam Jalan Sehat Lankum Carady
Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar) kembali dipadati masyarakat pada Minggu pagi, (07/122025) termasuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan
Minggu, 07 Des 2025 18:59
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros
Jum'at, 05 Des 2025 21:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 20 Persen Calon Jemaah Haji Sulsel Lakukan Pelunasan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
Kemenkum Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun
4
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
5
Smailing Tour Masuk Ekosistem Virtuoso, Perkuat Pasar Luxury Travel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 20 Persen Calon Jemaah Haji Sulsel Lakukan Pelunasan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
Kemenkum Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun
4
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
5
Smailing Tour Masuk Ekosistem Virtuoso, Perkuat Pasar Luxury Travel