Dua Ranperbup Bone Diharmonisasikan untuk Tingkatkan PAD

Rabu, 22 Jan 2025 13:39
Dua Ranperbup Bone Diharmonisasikan untuk Tingkatkan PAD
Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Foto: Istimewa
Comment
Share
BONE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, di ruang Rapat Divisi pada Rabu (22/01/2025).

Sebelum membahas kedua ranperbup tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Ramli menyampaikan agar kedua ranperbup tersebut bisa diselaraskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat pajak dan retribusi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone.

“Jika kedua perbup tersebut tidak dapat dilaksanakan, tentu akan menghambat dalam hal pengelolaan keuangan daerah secara mandiri. Untuk itu, kami mohon bantuan dari tim perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk dapat mematangkan ranperbup ini secara teknis,” ungkap Ramli.

Selanjutnya, perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja II) yang terdiri dari Asyrani, Irma Wahyuni, Nurlinda, Norma, Syafar, Fadli, dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan serta masukan pada kedua ranperbup tersebut.

Tim perancang yang diwakili oleh Norma dan Nurlindah mengatakan bahwa penyusunan kedua ranperbup tersebut harus dilakukan perbaikan terkait teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Setelah dilakukan perbaikan, ranperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Norma.

Terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati mengatakan kedua ranperbup tersebut dibentuk dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Terkait dengan pelaksanaan harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Lebih lanjut Kakanwil juga meminta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
(GUS)
Berita Terkait
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Sulsel Dekatkan Layanan di Momen CFD
News
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Sulsel Dekatkan Layanan di Momen CFD
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh setiap 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat melalui momentum Car Free Day (CFD)
Minggu, 26 Apr 2026 21:15
Kemenkum Sulsel Perkuat Kompetensi Pegawai Melalui Berbagi Pengetahuan Paralegal
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Kompetensi Pegawai Melalui Berbagi Pengetahuan Paralegal
Momentum penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) dimanfaatkan secara produktif oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan menggelar kegiatan berbagi pengetahuan (knowledge sharing) terkait paralegal sebagai bagian dari implementasi corporate university di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Sabtu, 25 Apr 2026 23:08
Andi Basmal Apresiasi BHP Makassar Gelar Sharing Session Kepailitan
News
Andi Basmal Apresiasi BHP Makassar Gelar Sharing Session Kepailitan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengapresiasi pelaksanaan Sharing Session kepailitan yang diselenggarakan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar
Kamis, 23 Apr 2026 16:15
Dorong Pembentukan Sentra KI dan Penguatan Praktik Mahasiswa
Sulsel
Dorong Pembentukan Sentra KI dan Penguatan Praktik Mahasiswa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan Universitas Ichsan Sidenreng Rappang
Rabu, 22 Apr 2026 16:20
Bekali Pemahaman Bullying Siswa SMPN 48 Makassar saat Penyuluhan Hukum
News
Bekali Pemahaman Bullying Siswa SMPN 48 Makassar saat Penyuluhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMP Negeri 48 Makassar pada Selasa (21/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 21:50
Berita Terbaru