Dua Ranperbup Bone Diharmonisasikan untuk Tingkatkan PAD
Rabu, 22 Jan 2025 13:39
Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Foto: Istimewa
BONE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, di ruang Rapat Divisi pada Rabu (22/01/2025).
Sebelum membahas kedua ranperbup tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Ramli menyampaikan agar kedua ranperbup tersebut bisa diselaraskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat pajak dan retribusi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone.
“Jika kedua perbup tersebut tidak dapat dilaksanakan, tentu akan menghambat dalam hal pengelolaan keuangan daerah secara mandiri. Untuk itu, kami mohon bantuan dari tim perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk dapat mematangkan ranperbup ini secara teknis,” ungkap Ramli.
Selanjutnya, perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja II) yang terdiri dari Asyrani, Irma Wahyuni, Nurlinda, Norma, Syafar, Fadli, dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan serta masukan pada kedua ranperbup tersebut.
Tim perancang yang diwakili oleh Norma dan Nurlindah mengatakan bahwa penyusunan kedua ranperbup tersebut harus dilakukan perbaikan terkait teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Setelah dilakukan perbaikan, ranperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Norma.
Terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati mengatakan kedua ranperbup tersebut dibentuk dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Terkait dengan pelaksanaan harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Lebih lanjut Kakanwil juga meminta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
Sebelum membahas kedua ranperbup tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Ramli menyampaikan agar kedua ranperbup tersebut bisa diselaraskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat pajak dan retribusi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone.
“Jika kedua perbup tersebut tidak dapat dilaksanakan, tentu akan menghambat dalam hal pengelolaan keuangan daerah secara mandiri. Untuk itu, kami mohon bantuan dari tim perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk dapat mematangkan ranperbup ini secara teknis,” ungkap Ramli.
Selanjutnya, perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja II) yang terdiri dari Asyrani, Irma Wahyuni, Nurlinda, Norma, Syafar, Fadli, dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan serta masukan pada kedua ranperbup tersebut.
Tim perancang yang diwakili oleh Norma dan Nurlindah mengatakan bahwa penyusunan kedua ranperbup tersebut harus dilakukan perbaikan terkait teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Setelah dilakukan perbaikan, ranperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Norma.
Terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati mengatakan kedua ranperbup tersebut dibentuk dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Terkait dengan pelaksanaan harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Lebih lanjut Kakanwil juga meminta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi CPNS yang Tunjukkan Dampak Positif
Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), berhasil menunjukkan kinerja dan inovasi melalui pelaksanaan Ujian Aktualisasi pada Latihan Dasar (Latsar) CPNS.
Sabtu, 15 Nov 2025 09:59
News
Peringati HUT ke-26, DWP Kemenkum Sulsel Gelar Bakti Sosial di Sekolah
DWP Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan bakti sosial di SD Inpres Hartaco Indah, Makassar, Jumat (14/11/2025).
Jum'at, 14 Nov 2025 19:49
News
Optimalisasi PNBP, Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Bentuk Satgas Fidusia
Tim Bidang Administrasi Hukum Umum (HU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan koordinasi terkait pedoman pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas)
Jum'at, 14 Nov 2025 00:14
News
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catat Ratusan Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dalam bidang pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah terus menunjukkan hasil yang signifikan.
Kamis, 13 Nov 2025 17:43
News
Perkuat Kolaborasi, Kemenkum Sulsel Lakukan Koordinasi ke Kesbangpol
Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelayanan publik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melakukan koordinasi ke Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik
Rabu, 12 Nov 2025 14:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Layanan Tamu Terbaik, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan dari Traveloka
2
Traveloka Hotel Awards, The Rinra Makassar Raih Penghargaan Excellent Performance Prestige
3
IKA UIN Alauddin Dukung Presiden Prabowo Jadi Penggerak Perdamaian Dunia Islam
4
Satria Pro dan F150 Meluncur di Makassar: Performa Tetap Buas, Fitur Kian Modern
5
PLN Luncurkan Program 'Power Hero', Berikan Diskon 50% Tambah Daya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Layanan Tamu Terbaik, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan dari Traveloka
2
Traveloka Hotel Awards, The Rinra Makassar Raih Penghargaan Excellent Performance Prestige
3
IKA UIN Alauddin Dukung Presiden Prabowo Jadi Penggerak Perdamaian Dunia Islam
4
Satria Pro dan F150 Meluncur di Makassar: Performa Tetap Buas, Fitur Kian Modern
5
PLN Luncurkan Program 'Power Hero', Berikan Diskon 50% Tambah Daya