Dua Ranperbup Bone Diharmonisasikan untuk Tingkatkan PAD
Rabu, 22 Jan 2025 13:39

Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Foto: Istimewa
BONE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, di ruang Rapat Divisi pada Rabu (22/01/2025).
Sebelum membahas kedua ranperbup tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Ramli menyampaikan agar kedua ranperbup tersebut bisa diselaraskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat pajak dan retribusi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone.
“Jika kedua perbup tersebut tidak dapat dilaksanakan, tentu akan menghambat dalam hal pengelolaan keuangan daerah secara mandiri. Untuk itu, kami mohon bantuan dari tim perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk dapat mematangkan ranperbup ini secara teknis,” ungkap Ramli.
Selanjutnya, perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja II) yang terdiri dari Asyrani, Irma Wahyuni, Nurlinda, Norma, Syafar, Fadli, dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan serta masukan pada kedua ranperbup tersebut.
Tim perancang yang diwakili oleh Norma dan Nurlindah mengatakan bahwa penyusunan kedua ranperbup tersebut harus dilakukan perbaikan terkait teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Setelah dilakukan perbaikan, ranperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Norma.
Terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati mengatakan kedua ranperbup tersebut dibentuk dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Terkait dengan pelaksanaan harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Lebih lanjut Kakanwil juga meminta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
Sebelum membahas kedua ranperbup tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Ramli menyampaikan agar kedua ranperbup tersebut bisa diselaraskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat pajak dan retribusi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone.
“Jika kedua perbup tersebut tidak dapat dilaksanakan, tentu akan menghambat dalam hal pengelolaan keuangan daerah secara mandiri. Untuk itu, kami mohon bantuan dari tim perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk dapat mematangkan ranperbup ini secara teknis,” ungkap Ramli.
Selanjutnya, perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja II) yang terdiri dari Asyrani, Irma Wahyuni, Nurlinda, Norma, Syafar, Fadli, dan lainnya, pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan serta masukan pada kedua ranperbup tersebut.
Tim perancang yang diwakili oleh Norma dan Nurlindah mengatakan bahwa penyusunan kedua ranperbup tersebut harus dilakukan perbaikan terkait teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Setelah dilakukan perbaikan, ranperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Norma.
Terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati mengatakan kedua ranperbup tersebut dibentuk dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Terkait dengan pelaksanaan harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Lebih lanjut Kakanwil juga meminta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kadiv Yankum Kemenkum Sulsel Jalani Seminar IPP di Pelatihan Kepemimpinan Nasional
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Demson Marihot tengah menjalani seminar
Rabu, 15 Okt 2025 23:25

News
Komitmen Dukung Akselerasi Kinerja Kementerian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan dan optimalisasi kinerja Kementerian Hukum
Rabu, 15 Okt 2025 20:34

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Pastikan Layanan Publik Berjalan Optimal
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, memantau langsung jalannya layanan publik di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (15/10).
Rabu, 15 Okt 2025 18:49

Sulsel
Harmonisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Maros
Kemenkum Sulsel memfasilitasi proses penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Rabu, 15 Okt 2025 04:32

News
Reakreditasi Magister Kenotariatan FH Unhas, Andi Basmal Bahas Pemerataan Notaris
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri kegiatan Asesmen Lapangan Reakreditasi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Unhas, Selasa (14/10/2025).
Selasa, 14 Okt 2025 22:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suplai PDAM Makassar Tak Lancar, Warga NTI Beli Air Bersih Rp5 Ribu/Jeriken
2

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo-SP Gowa Monev SP4N-LAPOR!
3

MUFG & Danamon Tegaskan Komitmen Iklim Lewat MUFG N0W Indonesia 2025
4

Ombudsman RI Tinjau Kualitas Layanan Publik di Kantor Imigrasi Polman
5

Siswa Temukan Buah Berulat di Menu MBG, Bupati Maros Lakukan Evaluasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suplai PDAM Makassar Tak Lancar, Warga NTI Beli Air Bersih Rp5 Ribu/Jeriken
2

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo-SP Gowa Monev SP4N-LAPOR!
3

MUFG & Danamon Tegaskan Komitmen Iklim Lewat MUFG N0W Indonesia 2025
4

Ombudsman RI Tinjau Kualitas Layanan Publik di Kantor Imigrasi Polman
5

Siswa Temukan Buah Berulat di Menu MBG, Bupati Maros Lakukan Evaluasi