Optimalkan Pemanfaatan Lahan, Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Peninjauan Aset Milik Negara
Senin, 10 Feb 2025 18:27
Optimalkan Pemanfaatan Tanah atau Lahan Milik Negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan peninjauan sekaligus pengawasan serta pengendalian (Wasdal).
MAKASSAR - Optimalkan Pemanfaatan Tanah atau Lahan Milik Negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan peninjauan sekaligus pengawasan serta pengendalian (Wasdal)terhadap Aset milik negara, Senin (10/2/2025).
"Peninjauan ini dikakukan terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan milik Kanwil Sulsel yang berada di Jalan Manuruki 2 Kecamatan Tamalate, Makassar," Ungkap Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Menurut Meydi, hal ini dilakukan sesuai dengan Aturan yang ada tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. "Untuk itu, semua aktifitas diatas tanah negara untuk tersebut diusulkan pemanfaatannya (Sewa)," ujarnya.
Dari hasil tinjauan Wasdal, terdapat 22 Pedagang Kaki Lima (PKL)/Kios liar yang menempati lahan tersebut dan tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berkaitan dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menginstruksikan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait terkait rencana pemanfaatan lahan milik negara yang penggunannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Lakukan koordinasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Setempat untuk kedepan dapat diberlakukan sewa sesuai dengan ketentuan yang ada," Ungkap Andi Basmal.
Peninjauan ini turut dihadiri oleh Analis Anggaran Ahli Madya Khomaini, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Feny Feliana dan Jajaran Pelaksana pada Bagian TU dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Peninjauan ini dikakukan terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan milik Kanwil Sulsel yang berada di Jalan Manuruki 2 Kecamatan Tamalate, Makassar," Ungkap Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Menurut Meydi, hal ini dilakukan sesuai dengan Aturan yang ada tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. "Untuk itu, semua aktifitas diatas tanah negara untuk tersebut diusulkan pemanfaatannya (Sewa)," ujarnya.
Dari hasil tinjauan Wasdal, terdapat 22 Pedagang Kaki Lima (PKL)/Kios liar yang menempati lahan tersebut dan tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berkaitan dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menginstruksikan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait terkait rencana pemanfaatan lahan milik negara yang penggunannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Lakukan koordinasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Setempat untuk kedepan dapat diberlakukan sewa sesuai dengan ketentuan yang ada," Ungkap Andi Basmal.
Peninjauan ini turut dihadiri oleh Analis Anggaran Ahli Madya Khomaini, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Feny Feliana dan Jajaran Pelaksana pada Bagian TU dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Puluhan Pelaku IKM Langsung Didampingi Dirikan Perseroan Perorangan
Puluhan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang hadir pulang bukan hanya membawa ilmu, tetapi juga membawa langkah konkret pertama menuju legalitas usaha mereka.
Sabtu, 06 Jun 2026 18:48
News
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum turun langsung ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk menggelar advokasi layanan jaminan fidusia, Rabu, 2 - 4 Mei 2026.
Jum'at, 05 Jun 2026 15:01
News
Perseroan Terbatas Diminta Penuhi Laporan Tahunan Sebagai Kewajiban Administratif
Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kamis, 04 Jun 2026 21:17
News
Kemenkum Sulsel Dan Pemda Wajo Pastikan Kebijakan Daerah Lahir dari Kajian yang Kuat
Peraturan daerah yang lahir tanpa kajian yang mendalam ibarat rumah yang dibangun tanpa pondasi, terlihat berdiri, tapi tidak tahan lama.
Rabu, 03 Jun 2026 22:21
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
2
Sambut Milad ke-34, FK UMI Edukasi Warga Makassar Soal Bantuan Hidup Dasar
3
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
4
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
5
Beli Token di PLN Mobile, Pelanggan Berpeluang Dapat Voucher Listrik Rp10 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
2
Sambut Milad ke-34, FK UMI Edukasi Warga Makassar Soal Bantuan Hidup Dasar
3
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
4
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
5
Beli Token di PLN Mobile, Pelanggan Berpeluang Dapat Voucher Listrik Rp10 Ribu