Kakanwil Kemenkum Sulsel Intruksikan Jajarannya Segera Lapor LHKPN dan LHKAN
Rabu, 12 Feb 2025 21:42
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menginstruksikan jajarannya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini disampaikan Andi Basmal dalam arahannya di Kanwil Sulsel pada pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/2). "Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% pelaporan wajib lapor," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib dibuat oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum," ujar Andi Basmal.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan LHKAN berfungsi untuk menjamin integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN ini dapat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan.
Hal ini disampaikan Andi Basmal dalam arahannya di Kanwil Sulsel pada pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/2). "Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% pelaporan wajib lapor," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib dibuat oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum," ujar Andi Basmal.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan LHKAN berfungsi untuk menjamin integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN ini dapat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sinergi dengan Tiga Kanwil Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar upacara bersama tiga kantor wilayah teknis lainnya
Selasa, 28 Okt 2025 13:02
News
Antisipasi Ancaman Siber, Kemenkum Sulsel Lakukan Screening Jaringan di Perangkat Pegawai
Upaya mitigasi risiko terhadap ancaman keamanan siber di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus dilakukan melalui pelaksanaan identifikasi (screening) perangkat keras dan perangkat lunak.
Senin, 27 Okt 2025 17:29
News
Kemenkum Sulsel Tekankan Penyesuaian Pakaian Dinas Sesuai Regulasi Baru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan Apel Pagi Pegawai pada Senin (27/10).
Senin, 27 Okt 2025 14:06
News
Kemenkum Sulsel Manfaatkan CFD Sosialisasikan Layanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memanfaatkan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan di Jalan Boulevard, Makassar, untuk melakukan sosialisasi layanan hukum kepada masyarakat.
Minggu, 26 Okt 2025 19:36
News
Kreator di Sulsel Harus Tahu Cara Melindungi Karyanya Secara Legal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual pada rezim Hak Cipta dalam acara "Pasar Disain"
Minggu, 26 Okt 2025 18:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
2
Grup Astra Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan
3
Jaga Layanan Prima, Direksi Pertamina Patra Niaga Pantau SPBU di Makassar
4
SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025: Rayakan Cinta Indonesia Lewat Musik dan Teknologi
5
Pendaftaran Ditutup, 30 Orang Ikut Lelang Jabatan Pemkab Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
2
Grup Astra Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan
3
Jaga Layanan Prima, Direksi Pertamina Patra Niaga Pantau SPBU di Makassar
4
SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025: Rayakan Cinta Indonesia Lewat Musik dan Teknologi
5
Pendaftaran Ditutup, 30 Orang Ikut Lelang Jabatan Pemkab Maros