Kakanwil Kemenkum Sulsel Intruksikan Jajarannya Segera Lapor LHKPN dan LHKAN
Rabu, 12 Feb 2025 21:42
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menginstruksikan jajarannya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini disampaikan Andi Basmal dalam arahannya di Kanwil Sulsel pada pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/2). "Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% pelaporan wajib lapor," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib dibuat oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum," ujar Andi Basmal.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan LHKAN berfungsi untuk menjamin integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN ini dapat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan.
Hal ini disampaikan Andi Basmal dalam arahannya di Kanwil Sulsel pada pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/2). "Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% pelaporan wajib lapor," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib dibuat oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum," ujar Andi Basmal.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan LHKAN berfungsi untuk menjamin integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN ini dapat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Perkuat Layanan Perseroan Perorangan dan Dorong Pelindungan KI di Palopo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan hukum bagi pelaku usaha.
Selasa, 30 Jun 2026 23:19
Sulsel
Dorong Inventarisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Luwu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap produk hukum daerah
Selasa, 30 Jun 2026 20:16
News
Peringati Harganas, Kemenkum Sulsel Tegaskan Peran Ayah sebagai Pilar Ketahanan Keluarga
Keluarga yang kuat lahir dari ayah yang hadir. Pesan itulah yang bergema di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin, (29/06/2026), saat dua unit kerja bersatu dalam Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-33 Tahun 2026.
Senin, 29 Jun 2026 17:08
News
Dukung Penyempurnaan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Pengguna Barang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Expose Draft Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Pengguna Barang yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum, Kamis (25/6/2026).
Sabtu, 27 Jun 2026 20:20
News
Kemenkum Sulsel Dampingi Pemohon Perseroan Perorangan Hingga Pencetakan Apostille
Ruang layanan tatap muka Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), pada Kamis (25/6/2026) ramai dikunjungi pemohon yang memanfaatkan berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sabtu, 27 Jun 2026 16:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap