Kakanwil Kemenkum Sulsel Intruksikan Jajarannya Segera Lapor LHKPN dan LHKAN
Rabu, 12 Feb 2025 21:42

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menginstruksikan jajarannya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini disampaikan Andi Basmal dalam arahannya di Kanwil Sulsel pada pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/2). "Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% pelaporan wajib lapor," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib dibuat oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum," ujar Andi Basmal.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan LHKAN berfungsi untuk menjamin integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN ini dapat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan.
Hal ini disampaikan Andi Basmal dalam arahannya di Kanwil Sulsel pada pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/2). "Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% pelaporan wajib lapor," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib dibuat oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum," ujar Andi Basmal.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan LHKAN berfungsi untuk menjamin integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN ini dapat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Pantau Perkembangan Harmonisasi Perda Kota Palopo
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, pantau perkembangan layanan fasilitasi harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Palopo. Selasa, 11/03/2025.
Selasa, 11 Mar 2025 17:16

News
Gubernur Sulsel Dukung Kelanjutan Pembangunan Kanwil Kemenkum Sulsel
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memberi dukungan Kelanjutan Pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).
Senin, 10 Mar 2025 20:07

News
Kemenkum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain di Roma Sudah Siap
Tim Kementerian Hukum yang dipimpin Sekjen Komjen Nico Afinta akan segera mengambil sumpah tiga pemain naturalisasi di Kedubes Italia, Roma, Senin, (10/03/2025)
Minggu, 09 Mar 2025 22:10

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Apdesi Wujudkan Swasembada Pangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut serta mengambil peran strategis dalam Rapat Kerja DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Minggu, 09 Mar 2025 13:15

News
ASN Kemenkum Sulsel Diingatkan WFA Bukan Berarti Menambah Libur
Kepala Divisi Peraturan Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan apresiasi
Sabtu, 08 Mar 2025 17:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
2

Melinda Aksa Dilantik Jadi Ketua TP PKK Makassar, Appi: Selamat Bekerja Penuh Dedikasi
3

Pemkab Maros Anggarkan Rp35 Miliar untuk THR ASN dan P3K
4

Andi Tenri Indah Dilantik Jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Gowa
5

Mantap Maju Muswil, Chaidir Klaim Dukungan 20 DPD PAN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
2

Melinda Aksa Dilantik Jadi Ketua TP PKK Makassar, Appi: Selamat Bekerja Penuh Dedikasi
3

Pemkab Maros Anggarkan Rp35 Miliar untuk THR ASN dan P3K
4

Andi Tenri Indah Dilantik Jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Gowa
5

Mantap Maju Muswil, Chaidir Klaim Dukungan 20 DPD PAN