Kakanwil Kemenkum Sulsel Intruksikan Jajarannya Segera Lapor LHKPN dan LHKAN
Rabu, 12 Feb 2025 21:42
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menginstruksikan jajarannya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini disampaikan Andi Basmal dalam arahannya di Kanwil Sulsel pada pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/2). "Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% pelaporan wajib lapor," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib dibuat oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum," ujar Andi Basmal.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan LHKAN berfungsi untuk menjamin integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN ini dapat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan.
Hal ini disampaikan Andi Basmal dalam arahannya di Kanwil Sulsel pada pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/2). "Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% pelaporan wajib lapor," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang wajib dibuat oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum," ujar Andi Basmal.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan LHKAN berfungsi untuk menjamin integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN ini dapat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Rabu, 23 Sep 2026 15:12
News
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 19:28
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Kalla 10K Naik Kelas, Rute Tersertifikasi PASI dan Diikuti 4.500 Pelari
5
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Kalla 10K Naik Kelas, Rute Tersertifikasi PASI dan Diikuti 4.500 Pelari
5
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar