Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Kamis, 27 Mar 2025 13:15
Ditjen Imigrasi meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang memudahkan proses pelaporan tamu asing yang menginap atau tinggal di penginapan.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lain. Dengan menggunakan APOA, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data mereka dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
APOA diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan pada UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in dimulai dengan pengelola penginapan yang login ke sistem APOA, meminta paspor tamu, dan mengunggah foto halaman depan paspor. Setelah data tamu dimasukkan dan diverifikasi, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang check-out, dan memastikan kesesuaian informasi. Setelah diverifikasi, laporan check-out akan disimpan dalam sistem sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di APOA adalah 78.077 orang, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Provinsi dengan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lain. Dengan menggunakan APOA, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data mereka dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
APOA diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan pada UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in dimulai dengan pengelola penginapan yang login ke sistem APOA, meminta paspor tamu, dan mengunggah foto halaman depan paspor. Setelah data tamu dimasukkan dan diverifikasi, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang check-out, dan memastikan kesesuaian informasi. Setelah diverifikasi, laporan check-out akan disimpan dalam sistem sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di APOA adalah 78.077 orang, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Provinsi dengan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
News
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin
pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta.
Rabu, 01 Apr 2026 14:26
Sulsel
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang WNA asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Senin, 16 Mar 2026 16:34
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Sulsel
Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 Dilaksanakan dengan Acara Syukuran
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengikuti acara syukuran secara Virtual.
Rabu, 28 Jan 2026 11:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026
2
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
3
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026
2
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
3
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah