Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Kamis, 27 Mar 2025 13:15

Ditjen Imigrasi meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang memudahkan proses pelaporan tamu asing yang menginap atau tinggal di penginapan.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lain. Dengan menggunakan APOA, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data mereka dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
APOA diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan pada UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in dimulai dengan pengelola penginapan yang login ke sistem APOA, meminta paspor tamu, dan mengunggah foto halaman depan paspor. Setelah data tamu dimasukkan dan diverifikasi, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang check-out, dan memastikan kesesuaian informasi. Setelah diverifikasi, laporan check-out akan disimpan dalam sistem sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di APOA adalah 78.077 orang, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Provinsi dengan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lain. Dengan menggunakan APOA, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data mereka dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
APOA diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan pada UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in dimulai dengan pengelola penginapan yang login ke sistem APOA, meminta paspor tamu, dan mengunggah foto halaman depan paspor. Setelah data tamu dimasukkan dan diverifikasi, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang check-out, dan memastikan kesesuaian informasi. Setelah diverifikasi, laporan check-out akan disimpan dalam sistem sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di APOA adalah 78.077 orang, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Provinsi dengan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025
Dalam forum intelijen keimigrasian, Indonesia mempresentasikan inisiatif Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preemtif yang bertujuan mengedukasi masyarakat sekaligus mencegah praktik penyelundupan manusia dan TPPO.
Rabu, 20 Agu 2025 10:53

Makassar City
Sinergi Jajaran Imipas Sulsel Simbol Komitmen ASN Menuju Indonesia Emas 2045
Suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan mewarnai upacara bendera peringatan HUT ke-80 RI yang digelar bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel dan Kantor Wilayah Ditjenim Sulsel.
Senin, 18 Agu 2025 16:49

Sulbar
Gencarkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Polman Gelar Operasi Gabungan di Mamasa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Mamasa pada Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 12:19

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Timpora Mamasa, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Mamasa pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Jum'at, 08 Agu 2025 13:18

News
Imigrasi Resmikan Satgas Patroli di Bali, Jaga Stabilitas & Keamanan Wilayah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08).
Selasa, 05 Agu 2025 18:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
2

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
3

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3
4

Apresiasi Anggota Paskibraka, Pemkot Makassar Beri Sertifikat hingga Beasiswa
5

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
2

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
3

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3
4

Apresiasi Anggota Paskibraka, Pemkot Makassar Beri Sertifikat hingga Beasiswa
5

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2