Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Kamis, 27 Mar 2025 13:15

Ditjen Imigrasi meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang memudahkan proses pelaporan tamu asing yang menginap atau tinggal di penginapan.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lain. Dengan menggunakan APOA, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data mereka dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
APOA diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan pada UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in dimulai dengan pengelola penginapan yang login ke sistem APOA, meminta paspor tamu, dan mengunggah foto halaman depan paspor. Setelah data tamu dimasukkan dan diverifikasi, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang check-out, dan memastikan kesesuaian informasi. Setelah diverifikasi, laporan check-out akan disimpan dalam sistem sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di APOA adalah 78.077 orang, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Provinsi dengan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lain. Dengan menggunakan APOA, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data mereka dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
APOA diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan pada UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in dimulai dengan pengelola penginapan yang login ke sistem APOA, meminta paspor tamu, dan mengunggah foto halaman depan paspor. Setelah data tamu dimasukkan dan diverifikasi, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang check-out, dan memastikan kesesuaian informasi. Setelah diverifikasi, laporan check-out akan disimpan dalam sistem sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di APOA adalah 78.077 orang, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Provinsi dengan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, dari 27 Maret hingga 7 April 2025.
Selasa, 25 Mar 2025 17:45

Sulsel
Jadi Daerah Strategis, Kementerian Imigrasi Segera Buka Kantor Cabang di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima audensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Kakanwil Ditjenim Sulsel), Friece Sumolang, di Rumah Jabatan (Rujab) Kantor Bupati Bantaeng, Kamis, 20 Maret 2025.
Kamis, 20 Mar 2025 21:26

Sulbar
Imigrasi Polman Siap Tingkatkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu, melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Polewali Mandar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kamis, 20 Mar 2025 16:30

Sulbar
Komitmen Imigrasi Polman & Bapas Polewali Eratkan Silaturahmi & Jalin Sinergi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali, Muhammad Basri, beserta tim pada Rabu (12/03).
Rabu, 12 Mar 2025 14:43

Sulbar
Jumat Berkah, Imigrasi Polman Bagikan 50 Paket Buka Puasa
Kegiatan bakti sosial bertajuk Jumat Berkah kembali digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman), Jumat sore, di depan kantor.
Sabtu, 08 Mar 2025 08:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Cerdaskan Kehidupan Bangsa, NH Resmi Letakkan Batu Pertama Pembangunan UNH
2

Bupati Jeneponto dan Sekda Keluarkan Surat Terkait Pelaksanaan Takbiran Berbeda
3

Telkom Selesaikan Perbaikan SKKL Namlea, Layanan Digital Kembali Normal
4

Pelindo Regional 4 Gelar Salat Idulfitri 1446 H di Pelabuhan Makassar
5

Kapolres Jeneponto Pantau Arus Mudik, Minta Pengendara Berhati-hati
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Cerdaskan Kehidupan Bangsa, NH Resmi Letakkan Batu Pertama Pembangunan UNH
2

Bupati Jeneponto dan Sekda Keluarkan Surat Terkait Pelaksanaan Takbiran Berbeda
3

Telkom Selesaikan Perbaikan SKKL Namlea, Layanan Digital Kembali Normal
4

Pelindo Regional 4 Gelar Salat Idulfitri 1446 H di Pelabuhan Makassar
5

Kapolres Jeneponto Pantau Arus Mudik, Minta Pengendara Berhati-hati