Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Kamis, 27 Mar 2025 13:15
Ditjen Imigrasi meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang memudahkan proses pelaporan tamu asing yang menginap atau tinggal di penginapan.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lain. Dengan menggunakan APOA, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data mereka dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
APOA diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan pada UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in dimulai dengan pengelola penginapan yang login ke sistem APOA, meminta paspor tamu, dan mengunggah foto halaman depan paspor. Setelah data tamu dimasukkan dan diverifikasi, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang check-out, dan memastikan kesesuaian informasi. Setelah diverifikasi, laporan check-out akan disimpan dalam sistem sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di APOA adalah 78.077 orang, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Provinsi dengan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lain. Dengan menggunakan APOA, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data mereka dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
APOA diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan pada UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tentang tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses pelaporan orang asing yang check-in dimulai dengan pengelola penginapan yang login ke sistem APOA, meminta paspor tamu, dan mengunggah foto halaman depan paspor. Setelah data tamu dimasukkan dan diverifikasi, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang check-out, dan memastikan kesesuaian informasi. Setelah diverifikasi, laporan check-out akan disimpan dalam sistem sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di APOA adalah 78.077 orang, dengan 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Provinsi dengan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025.
Rabu, 17 Des 2025 09:15
Sulbar
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Polman Perketat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Polewali Mandar melaksanakan Operasi “Wirawaspada” sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Selasa, 16 Des 2025 11:23
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Sulbar
Kunjungi Kantor Imigrasi, Bupati Polman Puji Layanan dan Fasilitas
Dalam kesempatan itu, Bupati Samsul menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kualitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Polman.
Kamis, 27 Nov 2025 16:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
5
Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Angkutan Gratis Natal dan Tahun Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
5
Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Angkutan Gratis Natal dan Tahun Baru