Imigrasi Polman Gelar Rapat Timpora Mamasa, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Jum'at, 08 Agu 2025 13:18
Imigrasi Polman Gelar Rapat Timpora Mamasa, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Mamasa pada Jumat, 8 Agustus 2025. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAMASA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Mamasa pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Villa d' BreeZe, Kabupaten Mamasa.

Rapat kali ini mengusung tema “Penguatan Sinergi dan Kolaborasi TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing untuk Mendukung Stabilitas dan Keamanan Kabupaten Mamasa.”

Acara dihadiri oleh unsur-unsur terkait dari berbagai instansi, antara lain perwakilan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta kecamatan-kecamatan di Kabupaten Mamasa yang tergabung dalam keanggotaan Timpora.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi tantangan pengawasan orang asing, khususnya di daerah strategis seperti Kabupaten Mamasa.

“Tantangan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing memerlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral yang solid. Melalui forum Timpora ini, kita harapkan terbangunnya sistem pengawasan yang terpadu, cepat, dan responsif terhadap dinamika di lapangan sehingga terciptanya stabilitas dan keamanan di Kabupaten Mamasa,” ujar dia.

Dalam rapat tersebut, dibahas isu-isu aktual terkait keberadaan dan aktivitas orang asing, termasuk potensi pelanggaran keimigrasian, serta langkah-langkah preventif dan represif yang dapat diambil guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

Salah satu poin penting adalah pengenalan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para peserta. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang mempermudah pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak-pihak terkait, seperti pengelola hotel, penginapan, dan pemberi kerja warga negara asing.

Dengan APOA, pelaporan dapat dilakukan secara daring, cepat, dan akurat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh anggota TIMPORA untuk terus meningkatkan koordinasi dan berbagi informasi secara berkala. Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi potensi ancaman dari aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru