Kurang Dua Bulan, Polrestabes Makassar Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba
Senin, 14 Apr 2025 19:53

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (14/04/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 90 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Semuanya rata-rata merupakan pengedar.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar terhitung sejak bulan Maret hingga April 2025.
"Pengungkapan ini mulai dari awal bulan Maret sampai dengan hari ini. Satu bulan lebih kita dapat kurang lebih 90 orang tersangka yang kita amankan. Ini semua pengedar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (14/04/2025).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kombes Arya, pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika. Mulai dari sabu, ganja, pil ekstasi, hingga tembakau sintetis.
"Barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram," bebernya.
Pasca-penangkapan besar ini, Arya mengaku telah memerintahkan anggota agar dilakukan pengembangan. Dia ingin setiap bandar dari para pengedar yang telah diamankan bisa ditangkap. "Kami lagi berusaha mendapatkan tersangka di atas mereka ini," akunya.
Adapun dari 90 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa diantaranya anak di bawah umur. Mereka sendiri rata-rata adalah pengguna uang prosesnya akan lanjut direhabilitasi.
"Kemudian ada tiga perempuan kasus ganja, tapi mereka adalah pengedar kalau di KTP semuanya wiraswasta. Untuk target pemasaran mereka sendiri yaitu di kota Makassar," pungkasnya.
Terhadap para pelaku, polisi akan menjerat semuanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar terhitung sejak bulan Maret hingga April 2025.
"Pengungkapan ini mulai dari awal bulan Maret sampai dengan hari ini. Satu bulan lebih kita dapat kurang lebih 90 orang tersangka yang kita amankan. Ini semua pengedar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (14/04/2025).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kombes Arya, pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika. Mulai dari sabu, ganja, pil ekstasi, hingga tembakau sintetis.
"Barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram," bebernya.
Pasca-penangkapan besar ini, Arya mengaku telah memerintahkan anggota agar dilakukan pengembangan. Dia ingin setiap bandar dari para pengedar yang telah diamankan bisa ditangkap. "Kami lagi berusaha mendapatkan tersangka di atas mereka ini," akunya.
Adapun dari 90 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa diantaranya anak di bawah umur. Mereka sendiri rata-rata adalah pengguna uang prosesnya akan lanjut direhabilitasi.
"Kemudian ada tiga perempuan kasus ganja, tapi mereka adalah pengedar kalau di KTP semuanya wiraswasta. Untuk target pemasaran mereka sendiri yaitu di kota Makassar," pungkasnya.
Terhadap para pelaku, polisi akan menjerat semuanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait

News
Terekam CCTV, Perampok Pakai Parang Gasak Uang Rp400 Juta di Makassar
Pihak kepolisian mengejar pelaku perampokan yang mengancam seorang warga dengan menggunakan parang di dalam sebuah rumah, di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Senin, (21/04/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 21:04

News
Polisi Gagalkan 8 Kg Sabu Siap Edar, 42 Ribu Warga Makassar Terselamatkan
Sebanyak 8 Kg narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut milik 90 orang pengedar yang berhasil tertangkap.
Senin, 14 Apr 2025 21:57

News
Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Makassar Ternyata Pernah Setubuhi Anjing Peliharaan
Polisi mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan yang dialami seorang bocah perempuan berinisial IP (11) oleh pelaku bernama Khalil Gibran di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Senin, 14 Apr 2025 17:51

News
Polisi Lumpuhkan Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Bocah 11 Tahun di Makassar
Polisi melumpuhkan pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial PI (11) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (11/04/2025) lalu.
Senin, 14 Apr 2025 16:04

News
Terlibat Narkoba-Tinggalkan Tugas, 3 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat
Tiga anggota Polrestabes Makassar diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
Senin, 14 Apr 2025 15:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Keberatan Hasil Konfercab Diproses PBNU, Pelantikan PCNU Kota Makassar Ditunda
2

Investasi MDA Dorong Perekonomian & Serap 70% Tenaga Kerja Lokal
3

Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
4

Unhas Pastikan Penyelenggaraan UTBK-SNBT Transparan dan Ketat
5

Dukung Kampanye Belanja Aman, Tokopedia & TikTok Shop Gencarkan Program Creators Lab
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Keberatan Hasil Konfercab Diproses PBNU, Pelantikan PCNU Kota Makassar Ditunda
2

Investasi MDA Dorong Perekonomian & Serap 70% Tenaga Kerja Lokal
3

Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
4

Unhas Pastikan Penyelenggaraan UTBK-SNBT Transparan dan Ketat
5

Dukung Kampanye Belanja Aman, Tokopedia & TikTok Shop Gencarkan Program Creators Lab