Kurang Dua Bulan, Polrestabes Makassar Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba
Senin, 14 Apr 2025 19:53
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (14/04/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 90 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Semuanya rata-rata merupakan pengedar.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar terhitung sejak bulan Maret hingga April 2025.
"Pengungkapan ini mulai dari awal bulan Maret sampai dengan hari ini. Satu bulan lebih kita dapat kurang lebih 90 orang tersangka yang kita amankan. Ini semua pengedar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (14/04/2025).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kombes Arya, pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika. Mulai dari sabu, ganja, pil ekstasi, hingga tembakau sintetis.
"Barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram," bebernya.
Pasca-penangkapan besar ini, Arya mengaku telah memerintahkan anggota agar dilakukan pengembangan. Dia ingin setiap bandar dari para pengedar yang telah diamankan bisa ditangkap. "Kami lagi berusaha mendapatkan tersangka di atas mereka ini," akunya.
Adapun dari 90 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa diantaranya anak di bawah umur. Mereka sendiri rata-rata adalah pengguna uang prosesnya akan lanjut direhabilitasi.
"Kemudian ada tiga perempuan kasus ganja, tapi mereka adalah pengedar kalau di KTP semuanya wiraswasta. Untuk target pemasaran mereka sendiri yaitu di kota Makassar," pungkasnya.
Terhadap para pelaku, polisi akan menjerat semuanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar terhitung sejak bulan Maret hingga April 2025.
"Pengungkapan ini mulai dari awal bulan Maret sampai dengan hari ini. Satu bulan lebih kita dapat kurang lebih 90 orang tersangka yang kita amankan. Ini semua pengedar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menghadirkan para pelaku di hadapan awak media, Senin (14/04/2025).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kombes Arya, pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika. Mulai dari sabu, ganja, pil ekstasi, hingga tembakau sintetis.
"Barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram," bebernya.
Pasca-penangkapan besar ini, Arya mengaku telah memerintahkan anggota agar dilakukan pengembangan. Dia ingin setiap bandar dari para pengedar yang telah diamankan bisa ditangkap. "Kami lagi berusaha mendapatkan tersangka di atas mereka ini," akunya.
Adapun dari 90 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa diantaranya anak di bawah umur. Mereka sendiri rata-rata adalah pengguna uang prosesnya akan lanjut direhabilitasi.
"Kemudian ada tiga perempuan kasus ganja, tapi mereka adalah pengedar kalau di KTP semuanya wiraswasta. Untuk target pemasaran mereka sendiri yaitu di kota Makassar," pungkasnya.
Terhadap para pelaku, polisi akan menjerat semuanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus dugaan skimming dan penyalahgunaan kartu kredit yang dilaporkan korban FR (34) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Minggu, 13 Sep 2026 18:08
News
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
Jumlah aksi unjuk rasa di Kota Makassar disebut turun drastis, dari yang sebelumnya mencapai ratusan aksi dalam sepekan menjadi 24 aksi. Penurunan tersebut berjalan beriringan dengan turunnya angka kriminalitas.
Selasa, 01 Sep 2026 06:13
News
Hendak Berbelanja di Minimarket, Pemuda Tallo Jadi Korban Penyerangan
Insiden penyerangan menimpa seorang pemuda berinisial S (21) di Jalan Urip Sumoharjo, Tamajene, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (17/8/2026) malam.
Selasa, 18 Agu 2026 19:12
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
News
Bupati Maros Ancam Tindak Tegas ASN Terlibat Narkoba
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menegaskan akan menindak tegas seluruh pegawai baik ASN dan P3K yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba dengan penonaktifan hingga pemecatan.
Senin, 06 Jul 2026 15:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UNHAS Jabodetabek Satukan Alumni Lewat Golf Tournament dan Charity 2026
2
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
3
Elektabilitas Golkar Terjaga, IAS Sebut Komunikasi Bahlil Jadi Faktor Penting
4
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
5
PT Vale Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Jaga Keberlanjutan Danau Matano
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UNHAS Jabodetabek Satukan Alumni Lewat Golf Tournament dan Charity 2026
2
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
3
Elektabilitas Golkar Terjaga, IAS Sebut Komunikasi Bahlil Jadi Faktor Penting
4
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
5
PT Vale Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Jaga Keberlanjutan Danau Matano