Polisi Ungkap Kasus Perampokan Uang Rp400 Juta Milik Karyawan Toko di Makassar
Selasa, 06 Mei 2025 15:34

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Kasus perampokan uang Rp400 juta dibawa oleh seorang karyawan toko yang sempat viral di media sosial diungkap Polrestabes Makassar. Pelaku ternyata berjumlah lima orang.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).
Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.
Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.
Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.
"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.
Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.
"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).
Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.
Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.
Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.
"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.
Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.
"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait

News
Komika Asal Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual di Makassar, Polisi Tangkap Pelakunya
Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial S (48) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang komika asal Bandung yang pernah tinggal di Kota Makassar.
Selasa, 06 Mei 2025 15:58

News
Insiden Kebakaran Tewaskan Lansia di Makassar Ternyata Dibakar Cucu Sendiri
Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus kebakaran sebuah rumah di Jalan Barawaja Timur, Kota Makassar, yang menewaskan seorang lansia bernama Dg Nai (65).
Selasa, 06 Mei 2025 15:44

News
Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 21:09

News
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp18 Miliar Lebih
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba senilai Rp18 miliar lebih. Terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Selasa, 29 Apr 2025 17:10

News
Terekam CCTV, Perampok Pakai Parang Gasak Uang Rp400 Juta di Makassar
Pihak kepolisian mengejar pelaku perampokan yang mengancam seorang warga dengan menggunakan parang di dalam sebuah rumah, di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Senin, (21/04/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 21:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
2

Peduli Kesehatan SDM, Unhas Luncurkan Program MCU Gigi
3

Pemkab Sidrap dan Unhas Teken MoU Pengembangan Tri Dharma hingga Penguatan SDM
4

UTBK 2025 Unhas Disusupi Joki, Admin IT Ikut Terlibat
5

FK UMI Edukasi Generasi Muda Bone Lewat Roadshow, Try Out, hingga Seminar Kesehatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
2

Peduli Kesehatan SDM, Unhas Luncurkan Program MCU Gigi
3

Pemkab Sidrap dan Unhas Teken MoU Pengembangan Tri Dharma hingga Penguatan SDM
4

UTBK 2025 Unhas Disusupi Joki, Admin IT Ikut Terlibat
5

FK UMI Edukasi Generasi Muda Bone Lewat Roadshow, Try Out, hingga Seminar Kesehatan