Polisi Ungkap Kasus Perampokan Uang Rp400 Juta Milik Karyawan Toko di Makassar
Selasa, 06 Mei 2025 15:34

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Kasus perampokan uang Rp400 juta dibawa oleh seorang karyawan toko yang sempat viral di media sosial diungkap Polrestabes Makassar. Pelaku ternyata berjumlah lima orang.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).
Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.
Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.
Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.
"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.
Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.
"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).
Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.
Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.
Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.
"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.
Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.
"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kasi Propam Polrestabes Makassar Ingatkan Anggota Jaga Integritas
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kembali mengingatkan seluruh personil jajaran Polrestabes Makassar untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar dan Empat Temannya
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang pacar bersama empat temannya. Para pelaku kini telah tertangkap oleh polisi.
Selasa, 24 Jun 2025 21:23

News
Ekspansi ke Makassar, Riset Car Gelar Sosialisasi & Edukasi Produk di Markas Polisi
Menariknya, Riset Car langsung menyasar aparat penegak hukum. Terbaru, mereka menggelar sosialisasi dan edukasi kepada puluhan polisi di Aula Mappaoddang Markas Polrestabes Makassar.
Jum'at, 20 Jun 2025 16:57

News
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 29 Mei 2025 04:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Lintasarta Luncurkan SQURA Cybersec Xperience Center, Pusat Edukasi Keamanan Siber Pertama di RI
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Lintasarta Luncurkan SQURA Cybersec Xperience Center, Pusat Edukasi Keamanan Siber Pertama di RI
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel