Polisi Ungkap Kasus Perampokan Uang Rp400 Juta Milik Karyawan Toko di Makassar
Selasa, 06 Mei 2025 15:34
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Kasus perampokan uang Rp400 juta dibawa oleh seorang karyawan toko yang sempat viral di media sosial diungkap Polrestabes Makassar. Pelaku ternyata berjumlah lima orang.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).
Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.
Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.
Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.
"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.
Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.
"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).
Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.
Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.
Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.
"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.
Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.
"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Mayoritas Geng Motor yang Diamankan ABG, Kebanyakan dari Luar Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap mayoritas anggota geng motor yang diamankan di Kota Makassar masih berusia belasan tahun dan sebagian besar berasal dari luar kota.
Selasa, 12 Mei 2026 09:36
Sulsel
Tiga Karyawan Toko Curi Barang di Tempat Kerja Sendiri
Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga karyawan toko pakan ternak.
Selasa, 28 Apr 2026 12:04
News
Minta Uang Tak Diberi, Pria di Makassar Nekat Aniaya Istri dan Sepupu
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan satu orang.
Senin, 13 Apr 2026 20:35
News
Polisi Amankan 9 Motor Knalpot Brong di Antang Makassar
Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah sepeda motor dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu malam (11/4/2026).
Minggu, 12 Apr 2026 14:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar