Polisi Ungkap Kasus Perampokan Uang Rp400 Juta Milik Karyawan Toko di Makassar

Selasa, 06 Mei 2025 15:34
Polisi Ungkap Kasus Perampokan Uang Rp400 Juta Milik Karyawan Toko di Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus perampokan uang Rp400 juta dibawa oleh seorang karyawan toko yang sempat viral di media sosial diungkap Polrestabes Makassar. Pelaku ternyata berjumlah lima orang.

Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.

"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).

Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.

Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.

Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.

"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.

Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.

Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.

"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.

Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru