Polisi Ungkap Kasus Perampokan Uang Rp400 Juta Milik Karyawan Toko di Makassar
Selasa, 06 Mei 2025 15:34

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Abdul Majid/Sindo Makassar
MAKASSAR - Kasus perampokan uang Rp400 juta dibawa oleh seorang karyawan toko yang sempat viral di media sosial diungkap Polrestabes Makassar. Pelaku ternyata berjumlah lima orang.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).
Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.
Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.
Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.
"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.
Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.
"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian sejauh ini telah mengamankan pelaku utama yakni pria berinisial WY. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelakunya yang belum tertangkap ada 4, jadi itu ada penada, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selas (06/05/2025).
Kombes Arya menjelaskan, pperampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April 2025. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya.
Kasus ini pun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Barang buktinya sendiri, ini ada parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan, dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83,7 juta," jelasnya.
Diungkapkan Arya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku dengan membagikannya kepada empat orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Dia sempat memberikan uang kepada temanya ini berdasarkan pengakuannya Rp55 juta, terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkapnya.
"Terus dia membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," cetus dia.
Lanjut Arya, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya karena motif ekonomi. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sampai mengetahui ada uang yang dimiliki korbannya ketika itu, sebut Arya, yaitu karena ada yang memberikan informasi kepada pelaku.
"Ada orang baru jalan terus diikuti, ternyata di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan kita cari," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait

News
Inspiratif! Polisi Kerja Sampingan Jadi Badut Sulap untuk Hibur Warga
Kisah inspiratif datang dari anggota Polrestabes Makassar, Brigpol Moh Ridha Rusni Rauf. Di tengah kesibukannya sebagai aparat penegak hukum, dia tetap menyempatkan diri kerja sampingan jadi badut.
Selasa, 12 Agu 2025 10:30

News
Polisi Tingkatkan Patroli di Siang Hari, Sasar Kampus-kampus
Personil Samapta Polrestabes Makassar kembali melaksanakan patroli siang hari mengatisipasi gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
Selasa, 29 Jul 2025 15:49

Makassar City
Cegah Tawuran, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Lebih Peduli Anak
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengajak orang tua agar lebih peduli terhadap anaknya. Hal itu demi mencegah kasus tawuran hingga kriminalitas yang masih marak terjadi di Kota Makassar.
Senin, 28 Jul 2025 20:47

Makassar City
Munafri Bersama Kepala Daerah Luwu Raya dan Pihak Keamanan Cegah Konflik, Jaga Makassar Tetap Kondusif
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memfasilitasi pertemuan tertutup bersama kepala daerah Luwu Raya dan aparat keamanan di Novotel Makassar pada Minggu (27/07/2025) malam.
Senin, 28 Jul 2025 08:07

News
PB IPMIL RAYA Desak Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Teror dan Penyisiran Kampus
Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menanggapi tegas berbagai tuduhan yang menyudutkan organisasinya terkait sejumlah aksi kekerasan di beberapa kampus di Kota Makassar.
Senin, 28 Jul 2025 07:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Layangkan Somasi, Keluarga NR Tuntut RS Bhayangkara Makassar Cari Dalang Penyebar Foto Hasil Visum
2

Pemkot Makassar Bakal Sewa 50 Mobil Listrik untuk Randis Kepala SKPD
3

Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
4

Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA
5

Wakil Rektor UMI Jadi Penguji Eksternal Ujian Promosi Doktor di PPs UINAM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Layangkan Somasi, Keluarga NR Tuntut RS Bhayangkara Makassar Cari Dalang Penyebar Foto Hasil Visum
2

Pemkot Makassar Bakal Sewa 50 Mobil Listrik untuk Randis Kepala SKPD
3

Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
4

Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA
5

Wakil Rektor UMI Jadi Penguji Eksternal Ujian Promosi Doktor di PPs UINAM