Polda Sulsel Amankan 49 Pelaku Terlibat TPPO dan Prostitusi
Kamis, 22 Mei 2025 14:13
Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi.
MAKASSAR - Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi juga termasuk diantaranya.
Selama operasi digelar sejak 3-20 Mei 2025, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polres Jajaran berhasi mengungkap sebanyak 35 kasus dengan 49 tersangka.
Menurut Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu pelaku menjalankan aksinya dengan bertindak sebagai mucikari. Selain itu, ada juga pelaku menawarkan iming-imingan pekerjaan kepada korbannya.
"Tiga kasus diantaranya ditangani oleh subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel," ujar Kombes Setiadi.
Lebih lanjut perwira polisi tiga melati di pundaknya itu mengurai, kasus pertama yakni berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT, Tanggal 16 Mei 2025. Tersangka berinisial MA dengan korbannya berjumlah dua orang perempuan.
"Modus operandi tersangka menjual korban melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang No.21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana jo Pasal 35 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," urai Kombes Setiadi.
Kasus selanjutnya berdasakan laporan polisi Nomor: LP/A/8/2025/SPKT.Dikrimum/Polda Sulsel, Tanggal 4 Mei 2025. Tersangka berinisial AA.
"Modus operandi pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Pelaku dikenakan Pasal 2 subs Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000, subs Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Kemudian kasus terakhir berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/17/V/2025/SPKT, Tanggal 13 Mei 2025. Tersangka berinisial MR yanv korbannya seorang perempuan.
"Modus operandi tersangka menawarkan menjual korban melalui aplikasi whatsapp kepada lelaki idung belang. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 12 UU RI No.12 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000," ungkas Dirkrimum Polda Sulsel.
Selama operasi digelar sejak 3-20 Mei 2025, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polres Jajaran berhasi mengungkap sebanyak 35 kasus dengan 49 tersangka.
Menurut Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu pelaku menjalankan aksinya dengan bertindak sebagai mucikari. Selain itu, ada juga pelaku menawarkan iming-imingan pekerjaan kepada korbannya.
"Tiga kasus diantaranya ditangani oleh subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel," ujar Kombes Setiadi.
Lebih lanjut perwira polisi tiga melati di pundaknya itu mengurai, kasus pertama yakni berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT, Tanggal 16 Mei 2025. Tersangka berinisial MA dengan korbannya berjumlah dua orang perempuan.
"Modus operandi tersangka menjual korban melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang No.21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana jo Pasal 35 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," urai Kombes Setiadi.
Kasus selanjutnya berdasakan laporan polisi Nomor: LP/A/8/2025/SPKT.Dikrimum/Polda Sulsel, Tanggal 4 Mei 2025. Tersangka berinisial AA.
"Modus operandi pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Pelaku dikenakan Pasal 2 subs Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000, subs Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Kemudian kasus terakhir berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/17/V/2025/SPKT, Tanggal 13 Mei 2025. Tersangka berinisial MR yanv korbannya seorang perempuan.
"Modus operandi tersangka menawarkan menjual korban melalui aplikasi whatsapp kepada lelaki idung belang. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 12 UU RI No.12 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000," ungkas Dirkrimum Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
News
Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menegaskan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Senin, 06 Okt 2025 17:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI dan USIM Malaysia Jalin Kolaborasi Strategis di Luwu Timur
2
Fraksi PKB Apresiasi Program Makassar Creative Hub Dorong Ekonomi Komunitas
3
Prodi Manajemen FEB UNM Dorong Kreativitas Mahasiswa Lewat Management Day 2025
4
Kolaborasi MIND ID, PT Vale, & KLH Wujudkan Sungai Cipinang yang Bersih - Berdaya
5
Indosat Tetap Tangguh di Tengah Tantangan, Laba Naik 29% di Kuartal III 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI dan USIM Malaysia Jalin Kolaborasi Strategis di Luwu Timur
2
Fraksi PKB Apresiasi Program Makassar Creative Hub Dorong Ekonomi Komunitas
3
Prodi Manajemen FEB UNM Dorong Kreativitas Mahasiswa Lewat Management Day 2025
4
Kolaborasi MIND ID, PT Vale, & KLH Wujudkan Sungai Cipinang yang Bersih - Berdaya
5
Indosat Tetap Tangguh di Tengah Tantangan, Laba Naik 29% di Kuartal III 2025