Polda Sulsel Amankan 49 Pelaku Terlibat TPPO dan Prostitusi

Kamis, 22 Mei 2025 14:13
Polda Sulsel Amankan 49 Pelaku Terlibat TPPO dan Prostitusi
Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi.
Comment
Share
MAKASSAR - Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi juga termasuk diantaranya.

Selama operasi digelar sejak 3-20 Mei 2025, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polres Jajaran berhasi mengungkap sebanyak 35 kasus dengan 49 tersangka.

Menurut Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu pelaku menjalankan aksinya dengan bertindak sebagai mucikari. Selain itu, ada juga pelaku menawarkan iming-imingan pekerjaan kepada korbannya.

"Tiga kasus diantaranya ditangani oleh subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel," ujar Kombes Setiadi.

Lebih lanjut perwira polisi tiga melati di pundaknya itu mengurai, kasus pertama yakni berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT, Tanggal 16 Mei 2025. Tersangka berinisial MA dengan korbannya berjumlah dua orang perempuan.

"Modus operandi tersangka menjual korban melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang No.21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana jo Pasal 35 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," urai Kombes Setiadi.

Kasus selanjutnya berdasakan laporan polisi Nomor: LP/A/8/2025/SPKT.Dikrimum/Polda Sulsel, Tanggal 4 Mei 2025. Tersangka berinisial AA.

"Modus operandi pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Pelaku dikenakan Pasal 2 subs Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000, subs Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Kemudian kasus terakhir berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/17/V/2025/SPKT, Tanggal 13 Mei 2025. Tersangka berinisial MR yanv korbannya seorang perempuan.

"Modus operandi tersangka menawarkan menjual korban melalui aplikasi whatsapp kepada lelaki idung belang. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 12 UU RI No.12 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000," ungkas Dirkrimum Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru