Polda Sulsel Amankan 49 Pelaku Terlibat TPPO dan Prostitusi
Kamis, 22 Mei 2025 14:13
Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi.
MAKASSAR - Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi juga termasuk diantaranya.
Selama operasi digelar sejak 3-20 Mei 2025, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polres Jajaran berhasi mengungkap sebanyak 35 kasus dengan 49 tersangka.
Menurut Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu pelaku menjalankan aksinya dengan bertindak sebagai mucikari. Selain itu, ada juga pelaku menawarkan iming-imingan pekerjaan kepada korbannya.
"Tiga kasus diantaranya ditangani oleh subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel," ujar Kombes Setiadi.
Lebih lanjut perwira polisi tiga melati di pundaknya itu mengurai, kasus pertama yakni berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT, Tanggal 16 Mei 2025. Tersangka berinisial MA dengan korbannya berjumlah dua orang perempuan.
"Modus operandi tersangka menjual korban melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang No.21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana jo Pasal 35 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," urai Kombes Setiadi.
Kasus selanjutnya berdasakan laporan polisi Nomor: LP/A/8/2025/SPKT.Dikrimum/Polda Sulsel, Tanggal 4 Mei 2025. Tersangka berinisial AA.
"Modus operandi pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Pelaku dikenakan Pasal 2 subs Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000, subs Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Kemudian kasus terakhir berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/17/V/2025/SPKT, Tanggal 13 Mei 2025. Tersangka berinisial MR yanv korbannya seorang perempuan.
"Modus operandi tersangka menawarkan menjual korban melalui aplikasi whatsapp kepada lelaki idung belang. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 12 UU RI No.12 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000," ungkas Dirkrimum Polda Sulsel.
Selama operasi digelar sejak 3-20 Mei 2025, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polres Jajaran berhasi mengungkap sebanyak 35 kasus dengan 49 tersangka.
Menurut Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu pelaku menjalankan aksinya dengan bertindak sebagai mucikari. Selain itu, ada juga pelaku menawarkan iming-imingan pekerjaan kepada korbannya.
"Tiga kasus diantaranya ditangani oleh subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel," ujar Kombes Setiadi.
Lebih lanjut perwira polisi tiga melati di pundaknya itu mengurai, kasus pertama yakni berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT, Tanggal 16 Mei 2025. Tersangka berinisial MA dengan korbannya berjumlah dua orang perempuan.
"Modus operandi tersangka menjual korban melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang No.21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana jo Pasal 35 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," urai Kombes Setiadi.
Kasus selanjutnya berdasakan laporan polisi Nomor: LP/A/8/2025/SPKT.Dikrimum/Polda Sulsel, Tanggal 4 Mei 2025. Tersangka berinisial AA.
"Modus operandi pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Pelaku dikenakan Pasal 2 subs Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000, subs Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Kemudian kasus terakhir berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/17/V/2025/SPKT, Tanggal 13 Mei 2025. Tersangka berinisial MR yanv korbannya seorang perempuan.
"Modus operandi tersangka menawarkan menjual korban melalui aplikasi whatsapp kepada lelaki idung belang. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 12 UU RI No.12 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000," ungkas Dirkrimum Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan Amankan May Day 2026
Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day.
Kamis, 30 Apr 2026 19:18
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rayakan HUT ke-40, MRM Perkuat Posisi di Industri Otomotif Indonesia Timur
2
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
3
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
4
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
5
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rayakan HUT ke-40, MRM Perkuat Posisi di Industri Otomotif Indonesia Timur
2
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
3
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
4
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
5
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa