Polda Sulsel Amankan 49 Pelaku Terlibat TPPO dan Prostitusi
Kamis, 22 Mei 2025 14:13

Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi.
MAKASSAR - Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi juga termasuk diantaranya.
Selama operasi digelar sejak 3-20 Mei 2025, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polres Jajaran berhasi mengungkap sebanyak 35 kasus dengan 49 tersangka.
Menurut Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu pelaku menjalankan aksinya dengan bertindak sebagai mucikari. Selain itu, ada juga pelaku menawarkan iming-imingan pekerjaan kepada korbannya.
"Tiga kasus diantaranya ditangani oleh subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel," ujar Kombes Setiadi.
Lebih lanjut perwira polisi tiga melati di pundaknya itu mengurai, kasus pertama yakni berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT, Tanggal 16 Mei 2025. Tersangka berinisial MA dengan korbannya berjumlah dua orang perempuan.
"Modus operandi tersangka menjual korban melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang No.21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana jo Pasal 35 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," urai Kombes Setiadi.
Kasus selanjutnya berdasakan laporan polisi Nomor: LP/A/8/2025/SPKT.Dikrimum/Polda Sulsel, Tanggal 4 Mei 2025. Tersangka berinisial AA.
"Modus operandi pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Pelaku dikenakan Pasal 2 subs Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000, subs Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Kemudian kasus terakhir berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/17/V/2025/SPKT, Tanggal 13 Mei 2025. Tersangka berinisial MR yanv korbannya seorang perempuan.
"Modus operandi tersangka menawarkan menjual korban melalui aplikasi whatsapp kepada lelaki idung belang. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 12 UU RI No.12 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000," ungkas Dirkrimum Polda Sulsel.
Selama operasi digelar sejak 3-20 Mei 2025, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polres Jajaran berhasi mengungkap sebanyak 35 kasus dengan 49 tersangka.
Menurut Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu pelaku menjalankan aksinya dengan bertindak sebagai mucikari. Selain itu, ada juga pelaku menawarkan iming-imingan pekerjaan kepada korbannya.
"Tiga kasus diantaranya ditangani oleh subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel," ujar Kombes Setiadi.
Lebih lanjut perwira polisi tiga melati di pundaknya itu mengurai, kasus pertama yakni berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT, Tanggal 16 Mei 2025. Tersangka berinisial MA dengan korbannya berjumlah dua orang perempuan.
"Modus operandi tersangka menjual korban melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang No.21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana jo Pasal 35 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," urai Kombes Setiadi.
Kasus selanjutnya berdasakan laporan polisi Nomor: LP/A/8/2025/SPKT.Dikrimum/Polda Sulsel, Tanggal 4 Mei 2025. Tersangka berinisial AA.
"Modus operandi pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Pelaku dikenakan Pasal 2 subs Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000, subs Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Kemudian kasus terakhir berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/17/V/2025/SPKT, Tanggal 13 Mei 2025. Tersangka berinisial MR yanv korbannya seorang perempuan.
"Modus operandi tersangka menawarkan menjual korban melalui aplikasi whatsapp kepada lelaki idung belang. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 12 UU RI No.12 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000," ungkas Dirkrimum Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait

News
Tersangka Aksi Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang
Jumlah tersangka kasus demo berujung kerusuhan di Makassar bertambah menjadi 53 orang. Polisi pastikan akan mengusutnya hingga tuntas.
Selasa, 16 Sep 2025 14:30

News
Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus Selama Operasi Sikat Lipu 2025
Polda Sulsel beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 265 kasus selama Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Minggu, 14 Sep 2025 18:03

News
Polda Sulsel Terima Kunjungan Komisi III DPR, Ini yang Dibahas
Polda Sulsel menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR RI yang ingin menjaring aspirasi serta masukan dari pihak kepolisian terkait sejumlah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh dewan.
Jum'at, 12 Sep 2025 21:10

News
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Polda Sulsel diam-diam telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver atau pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dikeroyok massa saat demo ricuh
Rabu, 10 Sep 2025 16:33

News
Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka
Rabu, 10 Sep 2025 15:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
4

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
5

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
4

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
5

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah