Max One Hotel Jadi Pelopor, Konsultasi Regulasi Royalti ke Kanwil Kemenkum Sulsel
Rabu, 06 Agu 2025 15:22
Max One Hotel Makassar menjadi pelaku bisnis pertama di Kota Makassar yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terkait royalti musik.
MAKASSAR - Max One Hotel Makassar menjadi pelaku bisnis pertama di Kota Makassar yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terkait mekanisme dan regulasi pembayaran royalti musik. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Max One Hotel Makassar terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia.
"Kami merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku. Ini yang memotivasi kami datang ke Kementerian Hukum untuk mencari tahu ketentuan serta mekanisme proses pendaftaran hingga pembayaran royalti," ujar perwakilan manajemen Max One Hotel, Rabu (6/8/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan terdapat tiga regulasi utama yang mengatur hak cipta dan royalti musik. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai payung hukum utama.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ketiga, Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk penggunaan komersial musik dan lagu.
"Untuk mekanisme pembayaran royalti, pelaku bisnis dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan mendaftarkan usaha melalui sistem digital LMKN. Pembayaran disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik," jelas Demson.
Menurut Demson, koordinasi ini menjadi contoh baik bagi dunia usaha dalam memahami kewajiban pembayaran royalti. Selain menghindari sanksi hukum, kepatuhan ini juga mendukung perkembangan industri kreatif Indonesia dengan memberikan kompensasi yang layak bagi pencipta karya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Max One Hotel Makassar. "Langkah Max One Hotel patut diapresiasi karena menjadi salah satu pelaku bisnis di Makassar yang peduli terhadap hak cipta lagu yang digunakan di ruang publik," ucapnya.
Andi Basmal berharap langkah Max One Hotel dapat diikuti pelaku bisnis lainnya yang menggunakan musik di ruang publik. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonomi secara adil.
"Kami merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku. Ini yang memotivasi kami datang ke Kementerian Hukum untuk mencari tahu ketentuan serta mekanisme proses pendaftaran hingga pembayaran royalti," ujar perwakilan manajemen Max One Hotel, Rabu (6/8/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan terdapat tiga regulasi utama yang mengatur hak cipta dan royalti musik. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai payung hukum utama.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ketiga, Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk penggunaan komersial musik dan lagu.
"Untuk mekanisme pembayaran royalti, pelaku bisnis dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan mendaftarkan usaha melalui sistem digital LMKN. Pembayaran disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik," jelas Demson.
Menurut Demson, koordinasi ini menjadi contoh baik bagi dunia usaha dalam memahami kewajiban pembayaran royalti. Selain menghindari sanksi hukum, kepatuhan ini juga mendukung perkembangan industri kreatif Indonesia dengan memberikan kompensasi yang layak bagi pencipta karya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Max One Hotel Makassar. "Langkah Max One Hotel patut diapresiasi karena menjadi salah satu pelaku bisnis di Makassar yang peduli terhadap hak cipta lagu yang digunakan di ruang publik," ucapnya.
Andi Basmal berharap langkah Max One Hotel dapat diikuti pelaku bisnis lainnya yang menggunakan musik di ruang publik. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonomi secara adil.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kemenkum Sulsel Bekali Pengetahuan 100 Paralegal di Pinrang
Semangat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kembali digaungkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin, (24/08/2026).
Selasa, 25 Agu 2026 18:05
News
Kemenkum Sulsel Dorong Dukungan ASN untuk Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional
Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) didorong untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional
Senin, 24 Agu 2026 14:24
News
Kemenkum Sulsel Hadirkan Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga Pinrang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), menyapa masyarakat Pinrang lewat layanan konsultasi hukum gratis melalui kerja sama dengan Rumah Hukum Lasinrang.
Minggu, 23 Agu 2026 22:12
News
Kemenkum Sulsel Utus 17 ASN Ikuti Lomba MTQ VIII KORPRI Tahun 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengutus 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 yang berlangsung di Sulsel.
Jum'at, 21 Agu 2026 21:29
News
Andi Basmal Sampaikan Masukan Strategis dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus
Kamis, 20 Agu 2026 21:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
2
UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Penangkaran Kedelai Adaptif Iklim di Desa Jenetaesa
3
Nobar Film SOLATA Sambil Berdonasi untuk Korban Gempa NTT
4
Kebakaran Lahan Kosong 5.000 Meter Persegi di Tallasa City Berhasil Dipadamkan
5
Tinjau Jalan di Pelosok Wasuponda, Wabup Lutim Minta Desa Segera Lapor ke Dinas Terkait
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
2
UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Penangkaran Kedelai Adaptif Iklim di Desa Jenetaesa
3
Nobar Film SOLATA Sambil Berdonasi untuk Korban Gempa NTT
4
Kebakaran Lahan Kosong 5.000 Meter Persegi di Tallasa City Berhasil Dipadamkan
5
Tinjau Jalan di Pelosok Wasuponda, Wabup Lutim Minta Desa Segera Lapor ke Dinas Terkait