Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
Rabu, 10 Sep 2025 15:32
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung di Rutan Polda Sulsel. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka demo berujung pembakaran dua kantor DPRD di Makassar.
Peluang untuk membebaskan tersangka, kata dia, bisa melalui langkah restorative justice (RJ) selama proses hukum yang berlangsung baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
"Kita tunggu hasil penyelidikan polisi, apakah cukup bukti untuk melanjutkan mereka ke pengadilan, ataukan tidak cukup bukti agar kita SP3-kan, ataupun bisa di-restorative justice kalau dia memenuhi persyaratan," ujar Yusril usai mengunjungi para tersangka yang di tahan di Rutan Polda Sulsel, Makassar, Rabu (10/9/2025).
Menurut Yusril, Kemenko Kumham Imipas ingin mencari satu jalan yang terbaik untuk semua pihak. Bagaimanapun, kata dia, tujuan negara hadir adalah menciptakan ketertiban, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.
"Supaya mereka bisa kembali di tengah-tengah masyarakat, dibina di sekolah ataupun lainnya. Di Jakarta juga begitu, kita percepat prosesnya, terhadap mahasiswa kita juga upayakan langkah baik, karena penegakan hukum dilaksanakan dengan tegas, namun berkeadilan," ujarnya.
Yusril mengaku, saat berbincang dengan para tersangka, hampir semuanya berharap kasus yang menjerat mereka bisa diselesaikan melalui restorative justice.
"Terutama mereka dari mahasiswa yang mengerti apa itu restorative justice. Jadi, kalaupun penasehat hukum tidak memperjuangkan itu, ada polisi, jaksa atau hakim yang melakukannya," tegas Yusril dalam kunjungannya yang didampingi Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono.
Peluang untuk membebaskan tersangka, kata dia, bisa melalui langkah restorative justice (RJ) selama proses hukum yang berlangsung baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
"Kita tunggu hasil penyelidikan polisi, apakah cukup bukti untuk melanjutkan mereka ke pengadilan, ataukan tidak cukup bukti agar kita SP3-kan, ataupun bisa di-restorative justice kalau dia memenuhi persyaratan," ujar Yusril usai mengunjungi para tersangka yang di tahan di Rutan Polda Sulsel, Makassar, Rabu (10/9/2025).
Menurut Yusril, Kemenko Kumham Imipas ingin mencari satu jalan yang terbaik untuk semua pihak. Bagaimanapun, kata dia, tujuan negara hadir adalah menciptakan ketertiban, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.
"Supaya mereka bisa kembali di tengah-tengah masyarakat, dibina di sekolah ataupun lainnya. Di Jakarta juga begitu, kita percepat prosesnya, terhadap mahasiswa kita juga upayakan langkah baik, karena penegakan hukum dilaksanakan dengan tegas, namun berkeadilan," ujarnya.
Yusril mengaku, saat berbincang dengan para tersangka, hampir semuanya berharap kasus yang menjerat mereka bisa diselesaikan melalui restorative justice.
"Terutama mereka dari mahasiswa yang mengerti apa itu restorative justice. Jadi, kalaupun penasehat hukum tidak memperjuangkan itu, ada polisi, jaksa atau hakim yang melakukannya," tegas Yusril dalam kunjungannya yang didampingi Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
News
Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menegaskan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Senin, 06 Okt 2025 17:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
2
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
3
Off-Road Adventure Troff Hasanuddin Jadi Wadah Sinergi Pemkab Gowa dan TNI
4
Pertamina Pastikan Takaran BBM di SPBU Sulbar Akurat & Sesuai Standar
5
Bantimurung Jungle Run 2025 Dukung Wisata Alam Berkelanjutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
2
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
3
Off-Road Adventure Troff Hasanuddin Jadi Wadah Sinergi Pemkab Gowa dan TNI
4
Pertamina Pastikan Takaran BBM di SPBU Sulbar Akurat & Sesuai Standar
5
Bantimurung Jungle Run 2025 Dukung Wisata Alam Berkelanjutan