Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas

Rabu, 10 Sep 2025 15:32
Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung di Rutan Polda Sulsel. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka demo berujung pembakaran dua kantor DPRD di Makassar.

Peluang untuk membebaskan tersangka, kata dia, bisa melalui langkah restorative justice (RJ) selama proses hukum yang berlangsung baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

"Kita tunggu hasil penyelidikan polisi, apakah cukup bukti untuk melanjutkan mereka ke pengadilan, ataukan tidak cukup bukti agar kita SP3-kan, ataupun bisa di-restorative justice kalau dia memenuhi persyaratan," ujar Yusril usai mengunjungi para tersangka yang di tahan di Rutan Polda Sulsel, Makassar, Rabu (10/9/2025).

Menurut Yusril, Kemenko Kumham Imipas ingin mencari satu jalan yang terbaik untuk semua pihak. Bagaimanapun, kata dia, tujuan negara hadir adalah menciptakan ketertiban, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.

"Supaya mereka bisa kembali di tengah-tengah masyarakat, dibina di sekolah ataupun lainnya. Di Jakarta juga begitu, kita percepat prosesnya, terhadap mahasiswa kita juga upayakan langkah baik, karena penegakan hukum dilaksanakan dengan tegas, namun berkeadilan," ujarnya.

Yusril mengaku, saat berbincang dengan para tersangka, hampir semuanya berharap kasus yang menjerat mereka bisa diselesaikan melalui restorative justice.

"Terutama mereka dari mahasiswa yang mengerti apa itu restorative justice. Jadi, kalaupun penasehat hukum tidak memperjuangkan itu, ada polisi, jaksa atau hakim yang melakukannya," tegas Yusril dalam kunjungannya yang didampingi Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono.
(GUS)
Berita Terkait
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
Berita Terbaru