Muh Natsir Ali Tegaskan Tak Terlibat Dalam Proyek Embung Serbaguna di Jeneponto

Sabtu, 27 Sep 2025 09:27
Muh Natsir Ali Tegaskan Tak Terlibat Dalam Proyek Embung Serbaguna di Jeneponto
Bupati Selayar, Muh Natsir Ali dalam sebuah kegiatan. Foto: Humas Pemkab Selayar
Comment
Share
SELAYAR - Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali merespons pelaporan dirinya ke Polres Jeneponto atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut dilayangkan Muh Nasir N, Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Menurut Muh Natsir Ali, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Apalagi, jika dia disangkutpautkan dengan PT Citra Berlian Indah, perusahaan pelaksana proyek embung serbaguna yang menjadi akar dari persoalan ini.

Oleh pelapor, Muh Natsir Ali disebut sebagai Direktur PT Citra Berlian Indah. Perusahan ini menurut pelapor tidak membayarkan material proyek berupa batu gunung dan jasa tukang senilai Rp1,1 miliar lebih.

"Saya bukan direktur PT Citra Berlian Indah. Saya tidak terlibat di sana, PT Citra Berlian Indah itu bukan saya yang terlibat," ucap Muh Natsir Ali saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu pagi.



Kendati begitu, Muh Natsir mengaku tahu proyek yang dimaksud pelapor. Pun dengan pengelola perusahaan yang Muh Natsir Ali sebut merupakan kenalannya bernama Mais.

"Itu yang bermasalah, bekas anggota saya di sana, Pak Mais. Informasi Pak Mais, yang diklaim Pak Desa, batu yang di sungai, yang dibreker. Jadi tidak ada utang, tidak ada perjanjian, tidak ada bilang batu (itu) mau dibeli," sebut Muh Natsir.

Dari cerita kenalannya itu, saat proyek embung serbaguna dikerjakan 2015 lalu, bahan material diambil dari sungai berupa batu gunung yang berukuran jumbo. Batu itulah yang dipecah menggunakan alat berat, kemudian dijadikan material proyek.

"Dia (pelapor) itu, seperti malaikat waktu mau masuk kerja (proyek). Baik sekali. Nah pas 90 persen pekerjaan mau selesai, dia klaim mi semua. Ini kau bayar, ini kau bayar, termasuk batu yang ada di sungai. Bagaimana caranya ada orang punya batu di sungai?," sambung Muh Natsir Ali.



Sejatinya kata Muh Natsir, persoalan ini juga pernah dilaporkan pada medio 2015 lalu. Namun, polisi ketika itu menghentikan penanganan laporan, karena tidak cukup bukti. Sementara untuk laporan ini, ia mengaku siap menghadapinya.

"Tadi malam saya sudah ditelepon Polres Jeneponto, saya bilang silahkan diproses, sepanjang ada bukti, saya siap ji. (Dulu) Dia sudah melapor di polres, tidak dilanjutkan, tidak cukup buktinya," katanya, mengakhiri.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru