7 Ranperkada Kabupaten Pinrang dan Luwu Timur Diharmonisasi
Selasa, 30 Sep 2025 20:14
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur, Selasa (30/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur, Selasa (30/9/2025), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Tujuh Ranperkada tersebut terdiri atas tiga dari Kabupaten Pinrang dan empat dari Kabupaten Luwu Timur yang mencakup bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, kependudukan, hingga pengelolaan perumahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang, antara lain Kepala Bapperida beserta pejabat perencana dan peneliti daerah, serta dari Kabupaten Luwu Timur diwakili oleh Sekretaris Daerah bersama pimpinan perangkat daerah terkait.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, membuka kegiatan sekaligus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur atas komitmen dalam melaksanakan kolaborasi harmonisasi regulasi daerah.
“Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk mencegah disharmoni produk hukum daerah baik secara vertikal maupun horizontal, serta memastikan program Pemerintah Daerah sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Heny.
Pemerintah Kabupaten Pinrang maupun Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas fasilitasi harmonisasi ini.
Kepala Bapperida Kabupaten Pinrang menyatakan,Proses harmonisasi ini sangat membantu kami dalam memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan dapat segera diimplementasikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur menambahkan, Kerja sama ini memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan program prioritas daerah sehingga dapat lebih sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memaparkan hasil harmonisasi dengan berpedoman pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 serta Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01-2023.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel menegaskan dukungannya terhadap upaya kolaboratif ini.
“Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi agar setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian dan penyampaian ucapan terima kasih dari seluruh peserta.
Tujuh Ranperkada tersebut terdiri atas tiga dari Kabupaten Pinrang dan empat dari Kabupaten Luwu Timur yang mencakup bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, kependudukan, hingga pengelolaan perumahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang, antara lain Kepala Bapperida beserta pejabat perencana dan peneliti daerah, serta dari Kabupaten Luwu Timur diwakili oleh Sekretaris Daerah bersama pimpinan perangkat daerah terkait.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, membuka kegiatan sekaligus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur atas komitmen dalam melaksanakan kolaborasi harmonisasi regulasi daerah.
“Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk mencegah disharmoni produk hukum daerah baik secara vertikal maupun horizontal, serta memastikan program Pemerintah Daerah sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Heny.
Pemerintah Kabupaten Pinrang maupun Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas fasilitasi harmonisasi ini.
Kepala Bapperida Kabupaten Pinrang menyatakan,Proses harmonisasi ini sangat membantu kami dalam memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan dapat segera diimplementasikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur menambahkan, Kerja sama ini memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan program prioritas daerah sehingga dapat lebih sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memaparkan hasil harmonisasi dengan berpedoman pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 serta Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01-2023.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel menegaskan dukungannya terhadap upaya kolaboratif ini.
“Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi agar setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian dan penyampaian ucapan terima kasih dari seluruh peserta.
(GUS)
Berita Terkait
News
26 PNS Kemenkum Sulsel Jalani Pengambilan Sumpah, Siap Perkuat Pelayanan Publik
Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan resmi menjalani pengambilan sumpah
Rabu, 10 Jun 2026 15:40
News
Kemenkum Sulsel Dukung Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Entry Meeting dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (APIP) Tahun 2026
Selasa, 09 Jun 2026 15:10
News
Andi Basmal Ingatkan Jajaran Berikan Layanan Maksimal Tanpa Pungutan Liar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
Senin, 08 Jun 2026 15:08
Sulsel
Puluhan Pelaku IKM Langsung Didampingi Dirikan Perseroan Perorangan
Puluhan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang hadir pulang bukan hanya membawa ilmu, tetapi juga membawa langkah konkret pertama menuju legalitas usaha mereka.
Sabtu, 06 Jun 2026 18:48
News
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum turun langsung ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk menggelar advokasi layanan jaminan fidusia, Rabu, 2 - 4 Mei 2026.
Jum'at, 05 Jun 2026 15:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
2
Ekosistem EV di Parepare Kian Matang: Charging Cepat, Menunggu Nyaman
3
BI Sulsel Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Ekonomi Syariah
4
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series, Pertalite dan Biosolar Subsidi Tetap
5
Pegadaian Berhasil Borong Lima Penghargaan Bergengsi Asia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
2
Ekosistem EV di Parepare Kian Matang: Charging Cepat, Menunggu Nyaman
3
BI Sulsel Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Ekonomi Syariah
4
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series, Pertalite dan Biosolar Subsidi Tetap
5
Pegadaian Berhasil Borong Lima Penghargaan Bergengsi Asia