PDTH 2 Guru Luwu Utara, Prof Yusril Sebut Gubernur Sulsel Tidak Salah

Jum'at, 14 Nov 2025 22:37
PDTH 2 Guru Luwu Utara, Prof Yusril Sebut Gubernur Sulsel Tidak Salah
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Comment
Share
MAKASSAR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. “Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula. “Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya. Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan. “Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Tindaklanjuti Keputusan Presiden, SK Pengaktifan Dua Guru Luwu Utara Segera Diteken
News
Tindaklanjuti Keputusan Presiden, SK Pengaktifan Dua Guru Luwu Utara Segera Diteken
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti untuk mengembalikan status kepegawaian sebagai ASN kepada dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Jum'at, 14 Nov 2025 20:52
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
News
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman kembali menggencarkan program “apartemen ikan” untuk pengembangan kawasan perikanan rakyat.
Kamis, 13 Nov 2025 17:35
Gubernur Sulsel Apresiasi Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Asal Luwu Utara
Sulsel
Gubernur Sulsel Apresiasi Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Asal Luwu Utara
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Kamis, 13 Nov 2025 14:56
RDP DPRD Sulsel, Guru asal Luwu Utara Mengajar Setahun Tanpa Gaji, Lalu Dipecat
Sulsel
RDP DPRD Sulsel, Guru asal Luwu Utara Mengajar Setahun Tanpa Gaji, Lalu Dipecat
Guru Rasnal di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengaku merasa terzalimi karena gajinya tidak dibayar lebih dari setahun sebelum keputusan PTDH diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Rabu, 12 Nov 2025 17:03
Sulsel Perkuat Ekspor UMKM & Investasi Berkelanjutan Lewat AMBF X SSIF 2025
Ekbis
Sulsel Perkuat Ekspor UMKM & Investasi Berkelanjutan Lewat AMBF X SSIF 2025
BI Sulsel dan Pemprov Sulsel resmi membuka Anging Mammiri Business Fair (AMBF) dan South Sulawesi Investment Forum (SSIF) 2025, Rabu (12/11) di Ballroom Sandeq Hotel Claro, Makassar.
Rabu, 12 Nov 2025 14:29
Berita Terbaru