Dorong Peningkatan Reputasi Produk Koperasi Merah Putih Lewat Merek Kolektif

Jum'at, 28 Nov 2025 15:45
Dorong Peningkatan Reputasi Produk Koperasi Merah Putih Lewat Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong peningkatan reputasi dan nilai tambah produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif. Foto: Istime
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong peningkatan reputasi dan nilai tambah produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif.

Pesan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, yang mewakili Kakanwil saat membacakan sambutan resmi di hadapan para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Pancasila, Jumat (28/11/2025).

Dalam sambutannya, Andi Haris menegaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar yang semakin kompetitif. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek kolektif memberikan kepastian hukum serta identitas yang kuat bagi produk yang dihasilkan, sehingga lebih mudah dikenal dan dipercaya konsumen.

Kegiatan ini digelar sebagai langkah pemerintah untuk memastikan pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih memahami peluang yang dapat dimanfaatkan dari sistem perlindungan merek. Menurut Andi Haris, penting bagi koperasi yang melibatkan banyak anggota untuk memiliki standar kualitas dan citra merek yang sama agar reputasi produk bisa meningkat secara kolektif.

Dalam hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, turut memberikan penekanan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar dalam pengembangan produk berbasis komunitas.

Ia mengajak seluruh anggota dan pengurus memanfaatkan peluang merek kolektif sebagai sarana meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat reputasi produk kedepannya, dan menembus pasar yang lebih luas secara lebih profesional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam pernyataan resminya menyampaikan komitmen untuk terus mengambil langkah-langkah taktis guna meningkatkan pemahaman koperasi terhadap eksistensi merek kolektif.

Ia menegaskan bahwa Kanwil akan memperkuat edukasi serta sosialisasi secara langsung agar manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual dapat dipahami hingga ke tingkat anggota.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari tiga narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, yang memaparkan secara rinci persyaratan dan prosedur pendaftaran merek kolektif, termasuk mekanisme pengajuan, standar penggunaan, serta perlindungan hukum yang diperoleh.

Materi kedua disampaikan oleh Harryman dari Dinas Koperasi Kota Makassar, yang fokus pada strategi peningkatan pemasaran produk koperasi. Ia juga memaparkan program bantuan modal usaha yang dapat diakses oleh Koperasi Merah Putih dalam rangka memperkuat kapasitas produksi dan pemasaran.

Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Irwin Ramadanis Oharella, yang menguraikan berbagai upaya Dinas Pariwisata dalam mempromosikan produk UMKM, termasuk produk Koperasi Merah Putih. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memaksimalkan eksposur produk lokal ke wisatawan maupun pasar digital.

Melalui kegiatan sosialisasi dengan tema 'Mewujudkan Koperasi Merah Putih Berdaya Saing dengan Pendaftaran Merek Kolektif', Kanwil Kemenkum Sulsel berharap pemahaman pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih terhadap pentingnya identitas produk melalui merek kolektif semakin meningkat. Kehadiran dua narasumber dari instansi pemerintah daerah juga diharapkan memperkaya wawasan peserta dan memperkuat keterkaitan antarinstansi dalam mendukung perkembangan koperasi di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru