Menang Kasasi di MA, Aset Lahan 52 Hektare Berhasil Diselamatkan
Selasa, 06 Jan 2026 20:07
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah.
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.
Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.
Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin.
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.
Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.
Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat konektivitas dan aksesibilitas wilayah melalui penanganan infrastruktur.
Rabu, 07 Jan 2026 09:09
News
Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026
Selasa, 06 Jan 2026 20:02
Sulsel
Anggaran Rp68 Miliar Disiapkan Bangun Infrastruktur Jalan Seko
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen membuka akses jalan menuju Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, tahun ini.
Jum'at, 02 Jan 2026 22:57
Sulsel
Pemkab Bone Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera Rp1,2 Miliar Lebih
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima bantuan donasi kemanusiaan senilai Rp1,2 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Bone.
Jum'at, 02 Jan 2026 13:15
News
Klinik Terapung RSKD Dadi Jadi Andalan Program Kesehatan Bergerak Sulsel
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan Klinik Terapung sebagai bagian dari upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan, sekaligus mendukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) di wilayah kepulauan.
Rabu, 31 Des 2025 18:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action