Menang Kasasi di MA, Aset Lahan 52 Hektare Berhasil Diselamatkan
Selasa, 06 Jan 2026 20:07
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah.
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.
Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.
Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin.
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.
Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.
Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin.
(GUS)
Berita Terkait
News
Alokasikan Rp2,5 M Anggaran Operasional Pencarian Pesawat ATR42-500
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulsel dalam mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan
Selasa, 20 Jan 2026 17:33
News
Gubernur Sulsel Ground Breaking Jalan Paket 5 MYP Rp383 M di Poros Tanabatue-Palattae Bone
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melakukan ground breaking pembangunan Jalan Paket 5 melalui skema Multiyears Project (MYP) dengan total anggaran sekitar Rp383 miliar.
Jum'at, 16 Jan 2026 11:16
News
Provinsi Sulsel Masuk 3 Besar Nasional Soal Ketertiban Umum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan prestasi membanggakan, dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Jum'at, 09 Jan 2026 14:14
News
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), resmi menayangkan pengumuman prakualifikasi tender Penanganan Preservasi Jalan Paket 6 pada 7 Januari 2026 di LPSE melalui SPSE.
Kamis, 08 Jan 2026 17:56
News
Tingkatkan Pertanian, Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kamis, 08 Jan 2026 10:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
4
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
5
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
4
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
5
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe