726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
Rabu, 07 Jan 2026 12:57
Panitera Pengadilan Agama (PA) Maros, Muhammad Ridwan. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Angka perceraian di Kabupaten Maros sepanjang tahun 2025 mencapai 726 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 135 kasus dibandingkan tahun 2024 yang jumlahnya hanya mencapai 591.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan total perkara yang masuk baik gugatan maupun permohonan cerai mencapai sekitar 1.000 perkara.
"Tahun lalu yang mengajukan cerai tidak lebih dari 900 perkara.," ujarnya.
Ridwan menambahkan, pengajuan cerai didominasi oleh pihak perempuan. Umumnya mereka mengajukan perceraian dikarenakan ada selisih rumah tangga.
"Untuk cerai gugat yang diajukan pihak perempuan jumlahnya sekitar 591 perkara, sementara cerai talak oleh pihak laki-laki tercatat 149 perkara," kata Ridwan.
Ridwan menuturkan, alasan perceraian yang terlapor di Pengadilan Agama Maros cukup beragam. Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbesar. Dalam persentase, dicatat sekitar 50 persen dari total perkara.
"Dalam perselisihan itu banyak penyebabnya, ada faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus, termasuk juga KDRT. Namun secara spesifik yang dilaporkan sebagai KDRT itu hanya 24 kasus dari total putusan. Sementara untuk kasus judi online ada juga tapi hanya sekitar 10 kasus perkara," jelasnya.
Ridwan menuturkan, umumnya pengajuan perceraian ini dilatarbelakangi berbagai profesi. Tapi ada juga dari latar belakang profesi ASN, TNI dan Polri.
"Ada sekitar 24 perkara yang melibatkan ASN, TNI, atau Polri," katanya.
Sementara yang mengajukan permohonan cerai ini didominiasi Usia antara 25 tahun sampai usia 45 Tahun.
"Kelompok usia yang paling banyak terlibat dalam perceraian berada di rentang usia 25–45 tahun. Sementara perkara yang melibatkan pasangan usia sangat muda atau mereka yang sebelumnya mendapat dispensasi pernikahan jumlahnya sangat kecil. Dispensasi nikah yang kami terima tahun ini ada 7 permohonan, dan yang dikabulkan hanya 3," pungkasnya.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan total perkara yang masuk baik gugatan maupun permohonan cerai mencapai sekitar 1.000 perkara.
"Tahun lalu yang mengajukan cerai tidak lebih dari 900 perkara.," ujarnya.
Ridwan menambahkan, pengajuan cerai didominasi oleh pihak perempuan. Umumnya mereka mengajukan perceraian dikarenakan ada selisih rumah tangga.
"Untuk cerai gugat yang diajukan pihak perempuan jumlahnya sekitar 591 perkara, sementara cerai talak oleh pihak laki-laki tercatat 149 perkara," kata Ridwan.
Ridwan menuturkan, alasan perceraian yang terlapor di Pengadilan Agama Maros cukup beragam. Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbesar. Dalam persentase, dicatat sekitar 50 persen dari total perkara.
"Dalam perselisihan itu banyak penyebabnya, ada faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus, termasuk juga KDRT. Namun secara spesifik yang dilaporkan sebagai KDRT itu hanya 24 kasus dari total putusan. Sementara untuk kasus judi online ada juga tapi hanya sekitar 10 kasus perkara," jelasnya.
Ridwan menuturkan, umumnya pengajuan perceraian ini dilatarbelakangi berbagai profesi. Tapi ada juga dari latar belakang profesi ASN, TNI dan Polri.
"Ada sekitar 24 perkara yang melibatkan ASN, TNI, atau Polri," katanya.
Sementara yang mengajukan permohonan cerai ini didominiasi Usia antara 25 tahun sampai usia 45 Tahun.
"Kelompok usia yang paling banyak terlibat dalam perceraian berada di rentang usia 25–45 tahun. Sementara perkara yang melibatkan pasangan usia sangat muda atau mereka yang sebelumnya mendapat dispensasi pernikahan jumlahnya sangat kecil. Dispensasi nikah yang kami terima tahun ini ada 7 permohonan, dan yang dikabulkan hanya 3," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Angka Perceraian di Indonesia Turun 10% pada Tahun 2023
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis terkait dengan angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2% di tahun 2023 dengan 463.654 kasus.
Kamis, 16 Mei 2024 15:29
Sulsel
Angka Perceraian di Wajo Menurun pada 2023, Dominan Dipicu Masalah Ekonomi
Angka perceraian di Kabupaten Wajo menurun pada 2023 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sengkang pada 13 Desember 2023, angka perceraian mencapai 1.011 perkara.
Sabtu, 16 Des 2023 11:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action