PT Vale dan Komitmen Jangka Panjang Kelola Pascatambang
Senin, 01 Des 2025 21:53
PT Vale memiliki komitmen tinggi menerapkan pertambangan berkelanjutan, termasuk dengan senantiasa melakukan reklamasi pascatambang. Foto/Istimewa
SOROWAKO - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), yang merupakan bagian dari grup MIND ID, mulai memperbarui dokumen pascatambang untuk Blok Sorowako seiring perpanjangan izin operasionalnya hingga 2035. Pembaruan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan lahan bekas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sebagai tahap awal, PT Vale menggelar konsultasi publik bersama pemerintah daerah dan masyarakat Luwu Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, pada akhir November lalu, sekaligus menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi penyusunan dokumen pascatambang.
Forum ini dihadiri oleh Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, para camat dari Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, serta perwakilan desa di wilayah pemberdayaan. Turut hadir pula unsur masyarakat dan pemangku kepentingan teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, menjelaskan bahwa pembaruan dokumen dilakukan menyusul perubahan status izin dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta perpanjangan masa operasi hingga 2035.
Ia menyebutkan, dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku hingga 2025. Dengan adanya perubahan izin dan perpanjangan masa operasi, maka dokumen pascatambang wajib diperbarui agar sesuai dengan kondisi terbaru.
Perubahan izin tersebut juga berdampak pada rencana pembukaan lahan, kegiatan reklamasi, serta pengelolaan area tambang yang masih aktif. Karena itu, perencanaan pascatambang perlu disesuaikan secara menyeluruh.
Lebih dari sekadar penghentian operasional, rencana pascatambang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas tambang, hingga pemantauan jangka panjang.
Andri menegaskan bahwa konsultasi ini masih berada pada tahap awal, di mana dokumen belum disusun. Pihaknya ingin menghimpun masukan dari pemerintah dan masyarakat sejak dini agar hasilnya lebih komprehensif.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Isu yang disoroti antara lain program CSR, keterbukaan data lingkungan, pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pascatambang bagi masyarakat.
Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan dokumen pascatambang, sebelum nantinya diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengajak semua pihak untuk mendukung langkah yang dilakukan PT Vale. Ia menilai kehadiran perusahaan tersebut memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah yang tidak memiliki utang menjadi salah satu bukti nyata manfaat keberadaan PT Vale di Luwu Timur. Ia pun menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan perusahaan tersebut.
Selain itu, perubahan status izin menjadi IUPK sejak 3 Mei 2024 juga membawa skema baru, termasuk dalam hal pajak, bagi hasil, dan distribusi laba bersih kepada pemerintah daerah.
Ramadhan menambahkan bahwa dalam skema IUPK telah diatur mekanisme pembagian laba bersih untuk daerah, sehingga hal ini perlu dipahami bersama oleh seluruh pihak.
Melalui konsultasi awal ini, PT Vale menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan pertambangan tidak hanya berdampak saat ini, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat di Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas tambang berakhir.
Sebagai tahap awal, PT Vale menggelar konsultasi publik bersama pemerintah daerah dan masyarakat Luwu Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, pada akhir November lalu, sekaligus menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi penyusunan dokumen pascatambang.
Forum ini dihadiri oleh Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, para camat dari Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, serta perwakilan desa di wilayah pemberdayaan. Turut hadir pula unsur masyarakat dan pemangku kepentingan teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, menjelaskan bahwa pembaruan dokumen dilakukan menyusul perubahan status izin dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta perpanjangan masa operasi hingga 2035.
Ia menyebutkan, dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku hingga 2025. Dengan adanya perubahan izin dan perpanjangan masa operasi, maka dokumen pascatambang wajib diperbarui agar sesuai dengan kondisi terbaru.
Perubahan izin tersebut juga berdampak pada rencana pembukaan lahan, kegiatan reklamasi, serta pengelolaan area tambang yang masih aktif. Karena itu, perencanaan pascatambang perlu disesuaikan secara menyeluruh.
Lebih dari sekadar penghentian operasional, rencana pascatambang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas tambang, hingga pemantauan jangka panjang.
Andri menegaskan bahwa konsultasi ini masih berada pada tahap awal, di mana dokumen belum disusun. Pihaknya ingin menghimpun masukan dari pemerintah dan masyarakat sejak dini agar hasilnya lebih komprehensif.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Isu yang disoroti antara lain program CSR, keterbukaan data lingkungan, pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pascatambang bagi masyarakat.
Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan dokumen pascatambang, sebelum nantinya diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengajak semua pihak untuk mendukung langkah yang dilakukan PT Vale. Ia menilai kehadiran perusahaan tersebut memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah yang tidak memiliki utang menjadi salah satu bukti nyata manfaat keberadaan PT Vale di Luwu Timur. Ia pun menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan perusahaan tersebut.
Selain itu, perubahan status izin menjadi IUPK sejak 3 Mei 2024 juga membawa skema baru, termasuk dalam hal pajak, bagi hasil, dan distribusi laba bersih kepada pemerintah daerah.
Ramadhan menambahkan bahwa dalam skema IUPK telah diatur mekanisme pembagian laba bersih untuk daerah, sehingga hal ini perlu dipahami bersama oleh seluruh pihak.
Melalui konsultasi awal ini, PT Vale menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan pertambangan tidak hanya berdampak saat ini, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat di Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas tambang berakhir.
(TRI)
Berita Terkait
News
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) telah berakhir sejak 2020.
Selasa, 11 Agu 2026 10:58
News
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
PT Vale melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali bersama Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Desa Unsongi resmi meluncurkan Desa Wisata Unsongi, Sabtu (8/8) pekan lalu.
Senin, 10 Agu 2026 20:21
News
Koalisi Minta Antam Buka Peta IUP, Soroti Dugaan TRK Gunakan Hauling & Stockpile Tanpa Dasar Jelas
Koalisi menilai persoalan ini menyangkut tiga aspek penting sekaligus, yakni legalitas operasional TRK, kawasan strategis IPIP, serta wilayah konsesi Antam sebagai badan usaha milik negara.
Jum'at, 07 Agu 2026 12:58
News
Gangguan Jalur Hauling Pomalaa Berpotensi Tekan PNBP dan Ekonomi Kolaka
Gangguan terhadap jalur hauling di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas produksi dan distribusi bijih nikel.
Kamis, 06 Agu 2026 13:41
News
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
Bupati Kolaka H. Amri menegaskan penyelesaian sengketa yang terjadi di jalur logistik (hauling) kawasan PSN PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) harus dilakukan melalui jalur hukum dan dialog.
Rabu, 05 Agu 2026 19:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
2
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
3
IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Harus Lebih Banyak Mendengar
4
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
2
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
3
IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Harus Lebih Banyak Mendengar
4
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi