Richard Eliezer Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Luqman Zainuddin
Rabu, 15 Feb 2023 13:38
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan ofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto/PN Jakarta Selatan
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca juga: DPR dan Kementerian Agama Belum Sepakati Biaya Haji 2023
Vonis yang dijatuhakn kepada Richard Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU, Richard dituntut hukuman dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Richard Eliezer, hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa lain. Masing-masing, Ferdy Sambo vonis mati dan istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.
Baca juga: Kelana Nusantara Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Selain itu, Kuat Ma'ruf yang juga sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara. Terdakwa lain, Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca juga: DPR dan Kementerian Agama Belum Sepakati Biaya Haji 2023
Vonis yang dijatuhakn kepada Richard Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU, Richard dituntut hukuman dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Richard Eliezer, hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa lain. Masing-masing, Ferdy Sambo vonis mati dan istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.
Baca juga: Kelana Nusantara Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Selain itu, Kuat Ma'ruf yang juga sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara. Terdakwa lain, Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
2
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
2
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan