Richard Eliezer Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Luqman Zainuddin
Rabu, 15 Feb 2023 13:38
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan ofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto/PN Jakarta Selatan
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca juga: DPR dan Kementerian Agama Belum Sepakati Biaya Haji 2023
Vonis yang dijatuhakn kepada Richard Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU, Richard dituntut hukuman dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Richard Eliezer, hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa lain. Masing-masing, Ferdy Sambo vonis mati dan istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.
Baca juga: Kelana Nusantara Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Selain itu, Kuat Ma'ruf yang juga sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara. Terdakwa lain, Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca juga: DPR dan Kementerian Agama Belum Sepakati Biaya Haji 2023
Vonis yang dijatuhakn kepada Richard Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU, Richard dituntut hukuman dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Richard Eliezer, hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa lain. Masing-masing, Ferdy Sambo vonis mati dan istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.
Baca juga: Kelana Nusantara Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Selain itu, Kuat Ma'ruf yang juga sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara. Terdakwa lain, Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Tidak Netral, 3 Kepsek dan 2 ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu
2
Diduga Berpihak, Kuasa Hukum IBAS-Puspa Laporkan 2 Kadis ke Bawaslu Lutim
3
Hanura dan PAN Bentuk Fraksi Harapan di DPRD Sulsel, Irfan AB jadi Ketua
4
Peduli Nasib Petani, Alasan Eks Kadis Pertanian Gowa Pilih Menangkan Hati Damai
5
LPS dan MAPPI Perkuat Kolaborasi untuk Penilaian Aset Bank dan Asuransi
6
Daeng Ical Pimpin Tim Pemenangan Indira-Ilham di Pilwalkot Makassar 2024
7
Imigrasi Makassar Diseminasi Golden Visa ke Pengguna Layanan Keimigrasian