Perampok Swalayan Makassar Bersenjata Samurai Diringkus, Motifnya Mau Beli Miras

Kamis, 16 Feb 2023 08:44
Perampok Swalayan Makassar Bersenjata Samurai Diringkus, Motifnya Mau Beli Miras
Polisi menangkap empat pelaku perampokan bersamurai di salah satu swalayan di Kota Makassar, belum lama ini. Foto/Dok Polrestabes Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi menangkap empat perampok swalayan bersenjata samurai di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Senin (13/2/2022). Masing-masing berinisial RF (23), BU (22), HR (17) dan FS (20). Dalam pemeriksaan terungkap, motif mereka melakukan kejahatan hanya gegara ingin membeli minuman keras alias miras.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, menerangkan para pelaku diamankan oleh opsnal Polsek Rappocini di backup oleh Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka ditangkap hampir sepekan setelah melancarkan aksi tepatnya pada Selasa (7/2/2023).



“Bermula mengamankan BU, kemudian melakukan pengembangan berhasil mengamankan HR kemudian mengamankan FS, dan satu menyerahkan diri (RF)” kata Lando, dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, Rabu (15/2/2023).

Lando menerangkan para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan peran masing-masing. Salah satu pelaku bertugas masuk ke ke toko dan menghunus samurai untuk mengancam penjaga swalayan. Ia berhasil mengambil uang ratusan ribu rupiah. Sedangkan tiga pelaku lain berjaga di luar.

“Pelaku masuk ke toko dan menghunus samurai mengancam penjaga toko kemudian mengambil uang tunai ratusan ribu di kasir, sementara tiga temannya berjaga-jaga menunggu di parkiran,” jelasnya.

Lando mengimbuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap alasan di balik aksi nekat para pemuda merampok tempat perbelanjaan. Mereka diketahui ingin mendapatkan uang untuk membeli miras atau minuman beralkohol.



“Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan untuk mendapatkan uang membeli minuman beralkohol,” ucap Lando.

Bersama barang bukti berupa dua sepeda motor, dan satu Samurai yang digunakan, para pelaku kini sudah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(TRI)
Berita Terkait
Tawuran di Kandea, Seorang Warga Meninggal dengan Luka Tembak
News
Tawuran di Kandea, Seorang Warga Meninggal dengan Luka Tembak
Jajaran Polrestabes Makassar memastikan penanganan peristiwa perang kelompok yang terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari, dilakukan secara transparan, profesional, setelah seorang warga meninggal dunia dengan luka tembak.
Minggu, 27 Sep 2026 21:28
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
News
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus dugaan skimming dan penyalahgunaan kartu kredit yang dilaporkan korban FR (34) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Minggu, 13 Sep 2026 18:08
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
News
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
Jumlah aksi unjuk rasa di Kota Makassar disebut turun drastis, dari yang sebelumnya mencapai ratusan aksi dalam sepekan menjadi 24 aksi. Penurunan tersebut berjalan beriringan dengan turunnya angka kriminalitas.
Selasa, 01 Sep 2026 06:13
Hendak Berbelanja di Minimarket, Pemuda Tallo Jadi Korban Penyerangan
News
Hendak Berbelanja di Minimarket, Pemuda Tallo Jadi Korban Penyerangan
Insiden penyerangan menimpa seorang pemuda berinisial S (21) di Jalan Urip Sumoharjo, Tamajene, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (17/8/2026) malam.
Selasa, 18 Agu 2026 19:12
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
Berita Terbaru