ASN Pemprov Sulsel yang Dinonjob Akan Lapor Kemendagri, Ombudsman hingga KASN
Selasa, 19 Sep 2023 20:34

Sejumlah ASN yang dinonjob pada era pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan bertemu Kemendagri, KASN, hingga KPK. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Sejumlah ASN Pemprov Sulsel yang dinonjob pada masa pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan mengadu ke pusat. Mereka akan melaporkan kebijakan Gubernur yang dianggap tak sesuai prosedur ini.
Koordinator ASN yang dinonjob, Aruddini menyampaikan, surat keberatan akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ASN (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman. Surat juga akan ditembuskan ke KPK.
"Kami sudah buat surat keberatan untuk disampaikan ke pusat," beber Aruddini di salah satu kafe di Jalan Yusuf dg Ngawing, Kota Makassar, Selasa (19/9/2023).
Aruddini bilang, keputusan mendatangi sejumlah institusi ini setelah pertemuan dengan sejumlah ASN yang dinonjob, dimutasi, bahkan demosi. Termasuk setelah konsultasi dengan Pj Gubernur Bahtiar dan anggota DPRD Sulsel.
Alasan utama yang membuat Aruddini dkk menggugat keputusan ini adalah dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi. Salah satunya proses klarifikasi, mengingat nonjob kata Aruddini sama halnya dengan penjatuhan sanksi berat.
"Beberapa pejabat, ASN pemprov terkena hukuman sanksi berat, penurunan jabatan (demosi). Kami anggap tidak sistematis berdasarkan tata naskah yang ada," sambung Aruddini.
Jika memang melanggar kata Aruddini, ada mekanisme yang harusnya dilakukan. Sederhananya seperti pemberian surat peringatan bertingkat. Termasuk pelibatan inspektorat dan pemanggilan.
"Kami merasa tak melakukan pelanggaran. Jika memang kami melanggar, apa pelanggarannya. BKD tolong buktikan keprofesionalan. Belum di-BAP (diperiksa) sudah kami jalani hukuman ini," sambung Aruddini.
Di tempat yang sama, Basri mengungkapkan bahwa belum ada pemerintahan level kabupaten/kota hingga provinsi yang menonjobkan Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi yang dinonjobkan dalam kurun satu tahun lebih. Kasus itu kata dia baru ditemukan di lingkup Pemprov Sulsel.
Dugaan cacat administrasi juga dusebabkan tidak adanya SK dan pemberitahuan yang sampai kepadanya secara tertulis saat pergantian jabatan. Sebelum dinonjob, Basri menjabat sebagai Kepala Bidang Kearsipan Dinas Arsip Pemprov Sulsel.
"Kasus saya, sementara memimpin rapat pemberlakuan sistem Srikandi, tiba-tiba ada yang ketuk ruangan saya, lalu menyampaikan bahwa dia dilantik menggantikan saya," beber Basri yang dinonjob 16 Agustus lalu.
Basri menegaskan, upaya dirinya dan ASN lain yang dinonjob mengadu ke pusat semata hanya untuk menuntut keadilan. Sebab, secara tidak langsung dirinya menerima sanksi sosial di masyarakat. Sebab nonjob punya pemaknaan negatif.
Hal yang sama diutarakan Muhammad Taufik yang sebelum dinonjob menjabat sebagai Biro Organisasi. "Kami ingin dipulihkan nama baik, supaya tidak dapat sanksi sosial," beber Taufik.
Sebagai informasi, para ASN yang dinonjob ini sebelumnya juga telah mendatangi DPRD Sulsel untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan tersebut. Mereka mewakili 400-an ASN lain yang juga terdampak kebijakan yang sama.
Koordinator ASN yang dinonjob, Aruddini menyampaikan, surat keberatan akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ASN (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman. Surat juga akan ditembuskan ke KPK.
"Kami sudah buat surat keberatan untuk disampaikan ke pusat," beber Aruddini di salah satu kafe di Jalan Yusuf dg Ngawing, Kota Makassar, Selasa (19/9/2023).
Aruddini bilang, keputusan mendatangi sejumlah institusi ini setelah pertemuan dengan sejumlah ASN yang dinonjob, dimutasi, bahkan demosi. Termasuk setelah konsultasi dengan Pj Gubernur Bahtiar dan anggota DPRD Sulsel.
Alasan utama yang membuat Aruddini dkk menggugat keputusan ini adalah dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi. Salah satunya proses klarifikasi, mengingat nonjob kata Aruddini sama halnya dengan penjatuhan sanksi berat.
"Beberapa pejabat, ASN pemprov terkena hukuman sanksi berat, penurunan jabatan (demosi). Kami anggap tidak sistematis berdasarkan tata naskah yang ada," sambung Aruddini.
Jika memang melanggar kata Aruddini, ada mekanisme yang harusnya dilakukan. Sederhananya seperti pemberian surat peringatan bertingkat. Termasuk pelibatan inspektorat dan pemanggilan.
"Kami merasa tak melakukan pelanggaran. Jika memang kami melanggar, apa pelanggarannya. BKD tolong buktikan keprofesionalan. Belum di-BAP (diperiksa) sudah kami jalani hukuman ini," sambung Aruddini.
Di tempat yang sama, Basri mengungkapkan bahwa belum ada pemerintahan level kabupaten/kota hingga provinsi yang menonjobkan Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi yang dinonjobkan dalam kurun satu tahun lebih. Kasus itu kata dia baru ditemukan di lingkup Pemprov Sulsel.
Dugaan cacat administrasi juga dusebabkan tidak adanya SK dan pemberitahuan yang sampai kepadanya secara tertulis saat pergantian jabatan. Sebelum dinonjob, Basri menjabat sebagai Kepala Bidang Kearsipan Dinas Arsip Pemprov Sulsel.
"Kasus saya, sementara memimpin rapat pemberlakuan sistem Srikandi, tiba-tiba ada yang ketuk ruangan saya, lalu menyampaikan bahwa dia dilantik menggantikan saya," beber Basri yang dinonjob 16 Agustus lalu.
Basri menegaskan, upaya dirinya dan ASN lain yang dinonjob mengadu ke pusat semata hanya untuk menuntut keadilan. Sebab, secara tidak langsung dirinya menerima sanksi sosial di masyarakat. Sebab nonjob punya pemaknaan negatif.
Hal yang sama diutarakan Muhammad Taufik yang sebelum dinonjob menjabat sebagai Biro Organisasi. "Kami ingin dipulihkan nama baik, supaya tidak dapat sanksi sosial," beber Taufik.
Sebagai informasi, para ASN yang dinonjob ini sebelumnya juga telah mendatangi DPRD Sulsel untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan tersebut. Mereka mewakili 400-an ASN lain yang juga terdampak kebijakan yang sama.
(MAN)
Berita Terkait

News
Gubernur Sulsel Raih BAZNAS Award sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
Gubernur Sulawesi Selatan berhasil meraih penghargaan bergengsi pada ajang BAZNAS Award 2025 dengan kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia.
Jum'at, 29 Agu 2025 07:59

News
Gubernur Sulsel Bantu Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran di Sorowako
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan tanggap darurat kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas bencana kebakaran yang melanda Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Rabu (27/8/2025).
Kamis, 28 Agu 2025 18:27

News
Pemprov Usul PPPK Paruh Waktu, Plt Kepala BKD: Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan
Plt Kelala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Erwin Sodding menyampaikan pengusulan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selasa, 26 Agu 2025 16:56

News
Gubernur Sulsel Sukses Wujudkan Program Perhutanan Sosial Berkelanjutan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima Penghargaan Festival Perhutanan Sosial Nasional 2025 kategori Pemerintah Daerah Terbaik Tingkat Provinsi
Sabtu, 23 Agu 2025 09:35

News
Target Eliminasi TBC di Provinsi Sulsel Masih Rendah
Target upaya eliminasi tuberkulosis (TBC) di Provinsi Sulawesi Selatan hingga Agustus tahun 2025 ini msih sangat rendah. Bahkan masih di angka 37 persen.
Kamis, 21 Agu 2025 11:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Gubernur Sulsel Raih BAZNAS Award sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
3

Turnamen Futsal Pelajar Merdeka Cup Vol. 3 Tuntas! Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
4

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
5

UNM Sukses Gelar Konferensi Internasional Olahraga dan Kesehatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Gubernur Sulsel Raih BAZNAS Award sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
3

Turnamen Futsal Pelajar Merdeka Cup Vol. 3 Tuntas! Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
4

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
5

UNM Sukses Gelar Konferensi Internasional Olahraga dan Kesehatan