Rektor UIN Alauddin Teken 5 Poin Komitmen Penguatan Kapabilitas SPI

Luqman Zainuddin
Jum'at, 13 Okt 2023 19:35
Rektor UIN Alauddin Teken 5 Poin Komitmen Penguatan Kapabilitas SPI
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan (kiri) pada kegiatan penandatanganan lima poin pernyataan komitmen penguatan kapabilitas SPI. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis menandatangani lima poin pernyataan komitmen penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Komitmen tersebut diteken Rektor UIN Alauddin Makassar bersama tujuh rektor PTKN yang menjadi Pilot Project Penguatan Kapabilitas SPI oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

Penandatanganan ini disaksikan langsung Direktur Jenderal Pendis Prof Muhammad Ali Ramdani, Irjen Kemenag RI Faisal dan Kepala Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.

Penandatanganan berlangsung pada acara pembangunan komitmen penguatan kapabilitas SPI di di Hotel The 101 AirPort Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“SPI merupakan perpanjangan tangan Itjen dalam menjaga akuntabilitas di Kementerian Agama. Nantinya, jika ditemukan ada masalah, Itjen tidak perlu turun ke lapangan. Namun dapat mengoptimalkan peran SPI,” terang Irjen Kemenag RI Faisal dalam sembutannya.

Penguatan kapabilitas SPI ini merupakan salah satu langkah strategis dalam membuat sistem pengendalian sebagai langkah preventif pengawasan.

“Hal ini sebagaimana mandatory Menteri Agama saat saya dipercaya untuk menjadi Irjen, arahan Menteri saat itu Irjen harus membuat membuat sistem pengendalian yang mengutamakan preventif daripada represif dalam hal pengawasan," terang Faisal.

Faisal mengatakan bahwa, ke depan peran SPI diharapkan juga dapat mengawal terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani.

Berikut lima poin yang ditandatangani Prof Hamdan Juhannis:

1. Menguatkan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) di UIN Alauddin Makassar pada aspek kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Kualitas Pengawasan.

2. Memberikan dukungan penuh terhadap peran, wewenang serta tugas dan fungsi SPI di UIN Alauddin Makassar.

3. Mengalokasikan Anggaran dan sarana prasarana yang memadai untuk menunjang kinerja pengawasan dan peningkatan kompetensi personil SPI.

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap progres dan kemajuan penguatan kapabilitas SPI pada UIN Alauddin Makassar.

5. Menjadi mitra strategis Itjen Kemenag untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pendidikan di UIN Alauddin Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru