Naik 1,45 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Sulsel Sebesar Rp3.434.298
Selasa, 21 Nov 2023 13:09
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Foto: Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Nilai tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen atau Rp49.153.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
Baca Juga: Buka Literasi Keamanan Siber Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Harap Perkuat Proteksi Cegah Hoaks
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Konsorsium Sultanbatara dan Bappelitbangda Sulsel Jajaki Peluang Kolaborasi
Tim Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Sultanbatara dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulsel menggelar pertemuan strategis.
Senin, 15 Des 2025 16:19
News
Jambore Kepala Desa Tekankan Integritas dan Inovasi Pembangunan Desa
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memimpin Upacara Pembukaan Jambore Kepala Desa se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Markas Komando Rindam XIV Hasanuddin
Jum'at, 12 Des 2025 22:44
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
News
Pemprov Sulsel Teken Kontrak Rp1,43 Triliun untuk Perbaikan 805 Km Jalan Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunjukkan akselerasi luar biasa dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Minggu, 07 Des 2025 10:39
Sulsel
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meresmikan Kolam Labu Bentenge yang berada di Kawasan Pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba, Jumat (5/12/2025).
Jum'at, 05 Des 2025 16:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
2
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
Gardu Garuda Season 5 Palopo, Asmo Sulsel Hadirkan Turnamen Domino & Mini Launching Scoopy
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
2
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
Gardu Garuda Season 5 Palopo, Asmo Sulsel Hadirkan Turnamen Domino & Mini Launching Scoopy