Naik 1,45 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Sulsel Sebesar Rp3.434.298
Selasa, 21 Nov 2023 13:09
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Foto: Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Nilai tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen atau Rp49.153.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
Baca Juga: Buka Literasi Keamanan Siber Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Harap Perkuat Proteksi Cegah Hoaks
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
(GUS)
Berita Terkait
News
Di Hadapan Ketum Bahlil, Andi Sudirman: Fraksi Golkar Sangat Dukung Pembangunan Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar, Sabtu (18/7/2026).
Sabtu, 18 Jul 2026 19:30
News
Program MYP Sulsel Percepat Penanganan Jalan Aroepala Melalui Pengecoran Beton
Pekerjaan pembangunan Jalan Hertasning dalam Paket 1 Program Multi Years Project (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Jum'at, 17 Jul 2026 07:50
News
Pendapatan Pajak Provinsi Sulsel Tumbuh 10,38 Persen
Realisasi pendapatan Pajak Daerah Sulawesi Selatan tercatat mengalami kenaikan Rp176 miliar hingga Juni, atau berhasil tumbuh hingga 10,38 persen.
Jum'at, 17 Jul 2026 07:42
News
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penertiban terhadap salah satu aset daerah di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Rabu (15/7/2026).
Kamis, 16 Jul 2026 12:53
News
Buka MPLS Sekolah Rakyat, Gubernur Sulsel: dari Sekolah Ini Akan Lahir Pemimpin Bangsa
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 3 Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kota Makassar, Rabu (15/7/2026).
Kamis, 16 Jul 2026 12:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemdes Moncongloe Lappara Benarkan TKI yang Meninggal di Armenia Warganya
2
Makassar Bollymania Club Sukses Gelar Meet Up Akbar Bertema Semarak Bollywood
3
UIN Alauddin Bantah Flyer Dukungan ke Bupati Gowa, Sebut Bukan Produk Universitas
4
Penggemar Timnas Spanyol di Parepare Konvoi Usai Juara Piala Dunia 2026
5
Polisi Armenia Selidiki Kematian TKI Asal Maros, Pemulangan Jenazah Tertunda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemdes Moncongloe Lappara Benarkan TKI yang Meninggal di Armenia Warganya
2
Makassar Bollymania Club Sukses Gelar Meet Up Akbar Bertema Semarak Bollywood
3
UIN Alauddin Bantah Flyer Dukungan ke Bupati Gowa, Sebut Bukan Produk Universitas
4
Penggemar Timnas Spanyol di Parepare Konvoi Usai Juara Piala Dunia 2026
5
Polisi Armenia Selidiki Kematian TKI Asal Maros, Pemulangan Jenazah Tertunda