Naik 1,45 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Sulsel Sebesar Rp3.434.298
Selasa, 21 Nov 2023 13:09
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Foto: Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Nilai tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen atau Rp49.153.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
Baca Juga: Buka Literasi Keamanan Siber Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Harap Perkuat Proteksi Cegah Hoaks
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
(GUS)
Berita Terkait
News
Alokasikan Rp2,5 M Anggaran Operasional Pencarian Pesawat ATR42-500
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulsel dalam mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan
Selasa, 20 Jan 2026 17:33
News
Gubernur Sulsel Ground Breaking Jalan Paket 5 MYP Rp383 M di Poros Tanabatue-Palattae Bone
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melakukan ground breaking pembangunan Jalan Paket 5 melalui skema Multiyears Project (MYP) dengan total anggaran sekitar Rp383 miliar.
Jum'at, 16 Jan 2026 11:16
News
Provinsi Sulsel Masuk 3 Besar Nasional Soal Ketertiban Umum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan prestasi membanggakan, dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Jum'at, 09 Jan 2026 14:14
News
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), resmi menayangkan pengumuman prakualifikasi tender Penanganan Preservasi Jalan Paket 6 pada 7 Januari 2026 di LPSE melalui SPSE.
Kamis, 08 Jan 2026 17:56
News
Tingkatkan Pertanian, Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kamis, 08 Jan 2026 10:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
3
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
4
AKBP Widi Setiawan Pamit, AKBP Haryo Basuki Ambil Alih Kepemimpinan Polres Jeneponto
5
Jenazah Pertama Korban ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi via Udara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
3
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
4
AKBP Widi Setiawan Pamit, AKBP Haryo Basuki Ambil Alih Kepemimpinan Polres Jeneponto
5
Jenazah Pertama Korban ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi via Udara