Naik 1,45 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Sulsel Sebesar Rp3.434.298
Gusti Ridani
Selasa, 21 Nov 2023 13:09

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Foto: Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Nilai tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen atau Rp49.153.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
Baca Juga: Buka Literasi Keamanan Siber Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Harap Perkuat Proteksi Cegah Hoaks
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Hasrullah Dorong Anggota KI Sulsel Terpilih Bisa Naik Kelas
Timsel menyerahkan berkas 15 nama peserta yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada Pemprov untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD.
Jum'at, 08 Des 2023 15:02

News
Dukung Program Prioritas Pemprov, Forum CSR Sulsel Bantu 200 Ribu Bibit Pisang Cavendish
Forum CSR Sulsel mendukung penuh program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) yakni budidaya pisang cavendish, yang dicanangkan oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin
Rabu, 06 Des 2023 19:40

Ekbis
Terbanyak di Indonesia! 25 Pemda Lingkup Sulsel Sahkan Perkada KKPD
Sebanyak 25 pemda di Sulsel itu pun telah menggelar acara Launching KKPD, HLM TP2DD, dan Apresiasi Ekonomi & Keuangan Digital Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/12/2023).
Selasa, 05 Des 2023 22:47

News
Harga Cabai Naik Menjelang Nataru, Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram
Harga cabai di sejumlah pasar di Kota Makassar mengalami lonjakan harga, tembus Rp90 ribu per kilogramnya. Kenaikan ini terjadi menjelang perayaan Natal.
Senin, 27 Nov 2023 15:21

Sulsel
Penanaman Bibit Nangka Madu di Bulukumba, Pj Gubernur Bahtiar: Jangan Biarkan Lahan Kosong
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin dan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memulai program ketahanan pangan Penanaman Bibit Nangka Madu.
Sabtu, 25 Nov 2023 16:49
Berita Terbaru
Comments
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pembunuh Bapak-Anak Pemilik Toko Roti Maros Ditangkap, Pakai Gunting Tikam Leher dan Mata
2

Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep
3

Sambut HUT ke-66, Pertamina Beri Santunan kepada Anak Yatim & Gelar Donor Darah
4

Kalla Toyota Sabet Predikat Excellence Kaizen Award di Ajang NKIM 2023
5

Pre Book BinguoEV Sekarang Bisa Dapat Electric Icon Priority Pack
6

BI Prediksi Kebutuhan Uang Jelang Natal & Tahun Baru di Sulsel Capai Rp3,2 Triliun
7

Pererat Solidaritas Pegawai, Pelindo Regional 4 Gelar Employee Gathering