Naik 1,45 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Sulsel Sebesar Rp3.434.298
Selasa, 21 Nov 2023 13:09
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Foto: Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 pada Selasa, (21/11/23). Nilai tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen atau Rp49.153.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Di mana PP 51 tahun 2023 merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, berdasarkan PP 51 tahun 2023 maka, selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.
UMP Sulsel ini, lanjutnya, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
"Saya meminta kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulsel tahun 2024 dan wajib menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ujarnya, Selasa (21/11/23).
Lebih lanjut, terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan penerapan upah minimum dan struktur skala upah, Bahtiar minta dilakukan dengan baik dan tegas.
"Pasca penetapan UMP ini saya berharap kepada kita semua mari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sulawesi Selatan. Tetap aman dan kondusif sehingga iklim berusaha dan bekerja dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerjakerja. Sebab, ia mengaku sangat mempertimbangkan tuntutan pekerja dan buruh.
Baca Juga: Buka Literasi Keamanan Siber Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Harap Perkuat Proteksi Cegah Hoaks
"Setelah kemarin berdialog dengan semua elemen, kami mengelompokkan semua aspirasi. Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Karena kita menambahkan norma dimana pentingnya memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja lebih dari 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut, proses penetapan UMP Sulsel 2024 ini sudah melalui proses yang panjang. Di mana ada beberapa poin dalam penegasan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023.
"Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah dan struktur bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun," jelasnya.
Ardiles pun mengungkapkan, penetapan UMP ini merupakan hasil dari usulan yang telah di akomodir dari berbagai pihak, baik buruh, pekerja, bahkan pakar hukum.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Nusantara menuntut kenaikan UMP 2024 sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Jalan Ujung Lamuru-Palattae yang Lama Dikeluhkan Kini Diperbaiki
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meninjau progres pembangunan ruas jalan poros Ujung Lamuru–Palattae di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Minggu (6/9/2026).
Senin, 07 Sep 2026 20:12
News
Gubernur Sulsel Beberkan Keunggulan MYP: Jamin Kualitas dan Hemat Anggaran
Pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggeliat. Total anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Sulsel mencapai Rp3,7 Triliun melalui skema tahun jamak 2025-2027.
Jum'at, 04 Sep 2026 08:11
News
Program MYP Sulsel, Lebih 300 Kilometer Jalan Sudah Tertangani
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), terus menggenjot pelaksanaan Program Multi Years Project (MYP) untuk infrastruktur jalan tahun 2025-2027.
Kamis, 03 Sep 2026 09:44
Ekbis
Menjaga Nadi Ekonomi Sulawesi Selatan di Tengah Gejolak Global
BI Sulsel bersama pemerintah daerah menjaga inflasi, memastikan pasokan pangan, memetakan risiko, sekaligus memperkuat berbagai sumber pertumbuhan ekonomi.
Selasa, 01 Sep 2026 19:47
Sulsel
Gubernur Serahkan Bantuan Rp7 Miliar, Bantuan Pertanian dan Hibah Rumah Ibadah untuk Tana Toraja
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan provinsi senilai Rp7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Selasa, 01 Sep 2026 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
4
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
4
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan