Penghitungan Suara 14 Daerah di Tingkat Provinsi Sulsel Rampung

Ahmad Muhaimin
Kamis, 07 Mar 2024 03:27
Penghitungan Suara 14 Daerah di Tingkat Provinsi Sulsel Rampung
Kotak suara dibuka saat rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Claro, Makassar. Rabu, (06/03/2024). Sejauh ini sudah ada 14 daerah yang kelar proses penghitungan suara di tingkat KPU Sulsel. Foto: Ist
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi di Hotel Claro, Makassar. Tahapan ini sedang berjalan sejak dimulai pada 3 hingga 6 Maret 2024.

Untuk saat ini, sudah ada 21 KPU kabupaten/kota yang menuntaskan rekapitulasi di tingkat daerah masing-masing dan menyerahkannya ke KPU Sulsel untuk pleno lanjutan. Sementara 14 daerah diantaranya sudah kelar usai dilakukan pleno, diantaranya Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Takalar, Kepulauan Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Wajo, Pangkep, Luwu Utara, Kota Palopo dan Parepare.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan sudah memasuki hari ke 4 sejak tanggal 3 Maret. Kini sudah ada 21 KPU kabupaten/kota melakukan pleno di daerah masing-masing dan menyerahkan ke KPU Sulsel.

"Sejak tanggal tanggal 3-6 hari ini, ada 14 daerah kita plenokan di tingkat Provinsi. Harapanya daerah lain secepatnya agar selesai sebelum tanggal 10 Maret," katanya pada Rabu (06/03/2024).

Sementara pada rekap KPU Bantaeng di tingkat provinsi, suara PSI dikoreksi karena berbeda dari data yang tertera di Infopemilu dengan data yang dimiliki KPU Bantaeng. PSI disebutkan memiliki 3.862 suara, namun dikoreksi menjadi 1.986 suara.

"Faktanya bahwa perolehan suara partai hanya 1.986, itu data yang ada di Sirekap. Yang tampil di infopemilu itu 3.862 suara. Jadi kekeliruannya di situ," kata Komisioner KPU Bantaeng, Ahmad Makmur saat ditemui di Hotel Claro, Makassar.

Kordiv Hukum dan Pengawasan ini menuturkan, kekeliruan itu telah dilakukan koreksi secara berjenjang di bawah. Semua data yang janggal juga sudah diperbaiki secara detail, yang disaksikan oleh Bawaslu pada saat rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Informasi yang beredar bahwa basis datanya dari Infopemilu, sementara faktanya dari Fom D dan data Sirekap. Tadi sudah disepakati bahwa D hasil tingkat kabupaten dan Sirekap yang menampilkan data C hasil. Jadi data yang benar hanya 1.986 suara," ujar Kiko sapaannya.

Kiko melanjutkan, walaupun Infopemilu basis datanya dari KPU sendiri, namun diakuinya memang tidak terupdate atau terlambat dalam membaca hasil Sirekap. Di sisi lain bahwa data faktualnya ada pada Form D.

"Sudah disampaikan ke KPU Sulsel dan diperlihatkan kepada saksi untuk pembuktian riilnya sesuai fakta di lapangan yang dilihat dan diperiksa langsung oleh Bawaslu Sulsel saat rekapitulasi suara tingkat provinsi," jelasnya.

"Sehingga masalah rekap suara itu sudah selesai di dalam forum rekapitulasi suara tingkat provinsi," kunci Kiko.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru