JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di MK, Berhasil Memenangkan 5 Sengketa Pilkada
Rabu, 05 Feb 2025 16:03

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama sembilan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel terus mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
JAKARTA - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama sembilan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel terus mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan 9 KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, Tim JPN Kejati Sulsel bersama 9 sembilan Kejari se-Sulsel mendampingi KPU dalam agenda sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal perkara PHP Pilkada tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/2/2025).
Adapun sengkata yang telah dibacakan putusan dismissalnya adalah Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupten Toraja Utara, Takalar dan Bulukumba. Hasilnya, hanya gugatan Pilkada Palopo yang berlanjut ke sidang pembuktian, sisanya ditolak.
Sementara, sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Jeneponto dan Kota Pare-Pare dijadwalkan akan dibacakan pada hari Rabu (5/2/2025).
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas turun langsung memantau proses siding putusan dismissal. “Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK telah diputus 5 perkara dan keseluruhan dimenangkan oleh JPN yaitu Pilgub Sulsel, Pilbub Takalar, Toraja Utara dan Bulukumba, serta Pilwalkot Makassar. Keberhasilan JPN pada pendampingan PHP Pilkada Serentak ini merupakan kerja keras seluruh pihak," kata Fery Tas.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim yang selalu mengingatkan dan mengarahkan Tim JPN dalam setiap tahapan sidang di MK. Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada KPU Sulsel beserta jajaran KPU Kabupate/Kota atas kepercayaannya kepada Kejati Sulsel menunjukkan soliditas dan kerja sama yang sangat baik, semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut kedepannya. Hasil berkat kerja sama kita semua," tambah Fery Tas.
Diketahui, pendampingan hukum oleh JPN merupakan implementasi dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU Sulsel dan Kejati Sulsel. Komitmen JPN Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel pada sengketa Pilgub dan 4 kabupaten/kota.
Selanjutnya, Asdatun Kejati Sulsel menyampaikan bahwa pencapaian JPN Kejati Sulsel bersama dengan JPN pada Kejari Kabupaten/kota di Sulsel berkat kerja keras seluruh Tim JPN.
“Hasil yang dicapai pada PHP Pilkada Serentak ini juga menunjukkan kuallitas, eksistensi dan kontribusi nyata JPN, berkat kerja keras dan ketelitian para JPN dalam setiap tahapan persidangan sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik. Saya bangga kepada seluruh JPN dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya," tutup Fery Tas.
Terbaru, Tim JPN Kejati Sulsel bersama 9 sembilan Kejari se-Sulsel mendampingi KPU dalam agenda sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal perkara PHP Pilkada tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/2/2025).
Adapun sengkata yang telah dibacakan putusan dismissalnya adalah Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupten Toraja Utara, Takalar dan Bulukumba. Hasilnya, hanya gugatan Pilkada Palopo yang berlanjut ke sidang pembuktian, sisanya ditolak.
Sementara, sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Jeneponto dan Kota Pare-Pare dijadwalkan akan dibacakan pada hari Rabu (5/2/2025).
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas turun langsung memantau proses siding putusan dismissal. “Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK telah diputus 5 perkara dan keseluruhan dimenangkan oleh JPN yaitu Pilgub Sulsel, Pilbub Takalar, Toraja Utara dan Bulukumba, serta Pilwalkot Makassar. Keberhasilan JPN pada pendampingan PHP Pilkada Serentak ini merupakan kerja keras seluruh pihak," kata Fery Tas.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim yang selalu mengingatkan dan mengarahkan Tim JPN dalam setiap tahapan sidang di MK. Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada KPU Sulsel beserta jajaran KPU Kabupate/Kota atas kepercayaannya kepada Kejati Sulsel menunjukkan soliditas dan kerja sama yang sangat baik, semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut kedepannya. Hasil berkat kerja sama kita semua," tambah Fery Tas.
Diketahui, pendampingan hukum oleh JPN merupakan implementasi dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU Sulsel dan Kejati Sulsel. Komitmen JPN Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel pada sengketa Pilgub dan 4 kabupaten/kota.
Selanjutnya, Asdatun Kejati Sulsel menyampaikan bahwa pencapaian JPN Kejati Sulsel bersama dengan JPN pada Kejari Kabupaten/kota di Sulsel berkat kerja keras seluruh Tim JPN.
“Hasil yang dicapai pada PHP Pilkada Serentak ini juga menunjukkan kuallitas, eksistensi dan kontribusi nyata JPN, berkat kerja keras dan ketelitian para JPN dalam setiap tahapan persidangan sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik. Saya bangga kepada seluruh JPN dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya," tutup Fery Tas.
(GUS)
Berita Terkait

News
Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 18:38

News
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemerasan dengan Kekerasan di Bogor
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Perempuan Elly Gwandy (63 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar di Kampung Muara Tengah
Jum'at, 07 Feb 2025 14:09

News
Ini Pasal Jerat Tiga Tersangka Skincare Berbahaya, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) beberkan pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. Ketiganya diancam hukuman 12 tahun penjara.
Senin, 03 Feb 2025 16:20

News
Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga tersangka dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri atau berbahaya yang diusut Polda Sulsel, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Kasus ini pun akan segera disidangkan.
Senin, 03 Feb 2025 15:27

News
Kasus Penganiayaan Gegara Pilkada di Maros Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Muh Nasir bin Kasim (47) diterima
Sabtu, 01 Feb 2025 15:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
3

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
3

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto