Polisi Ungkap Penggelapan 47 Ton Pupuk Subsidi di Makassar
Selasa, 19 Mar 2024 09:52
Polisi berhasil mengungkap penggelapan pupuk subsidi ilegal di Makassar. Foto: Ilustrasi/freepik
MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimmum Polda Sulsel, berhasil mengungkap penggelapan sekitar 47 ton pupuk subsidi curah di kawasan Pergudangan Garuda Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara yakni 6 ton berada di mobil truk tongkang Izuzu warna putih, 6 ton di mobil truk tongkang Center Fuso warna kuning dan 6 ton di mobil truk bak terbuka Center Fuso warna kuning. Kemudian juga ada 29 Ton di mobil truk tongkang Dyna warna hijau.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Fornika mengatakan, timnya melakukan penggerebekan dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang berada di wilayah kota Makassar.
"Anggota mengamankan tiga orang lelaki di salah satu pergudangan Garuda Jalan Lantebung. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko Resmob untuk diinterogasi," kata Benny, Senin (18/3/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dua mobil truk bermuatan sekitar 6 ton pupuk, satu truk bermuatan sekitar 4 ton dan satu truk bermuatan sekitar 29 ton pupuk. Ketiga terduga pelaku diamankan yakni berinisial RA (32) warga Jalan Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kemudian inisial MR (25) warga Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dan terakhir SY (19) warga Jalan Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Benny menjelaskan hasil interogasi, dua pelaku yakni MR dan SY mengaku bahwa pupuk yang dimuat pada kendaran truk tongkang 10 roda bermuatan pupuk subsidi merek Phonska, akan dibawa ke gudang penyimpanan PT Petro Kopindo Cipta Selaras Di Pergudangan Parangloe Jalan Tallasa City, Biringkanaya, Makassar.
Akan tetapi, lanjutnya, kedua pelaku menyalahgunakan wewenang tersebut yang membawa pupuk subsidi ke pergudangan Garuda Jalan Lantebung, untuk diperjualbelikan secara ilegal dengan harga Rp70 ribu per 50 kilo atau 1 karung.
"Dimana lelaki RA menghubungi lelaki MR, untuk dicarikan pupuk. Karena RA memiliki konsumen yang ingin membeli pupuk," sebut Benny.
Saat ini, barang bukti yang diamankan yakni 6 ton di mobil truk tongkang Izuzu warna putih, 6 ton di mobil truk tongkang Center Fuso warna kuning dan 6 ton di mobil truk bak terbuka Center Fuso warna kuning.
"Ada juga 29 Ton di mobil truk tongkang Dyna warna hijau. Jadi total pupuk subsidi yang diamankan sekitar 47 ton," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara yakni 6 ton berada di mobil truk tongkang Izuzu warna putih, 6 ton di mobil truk tongkang Center Fuso warna kuning dan 6 ton di mobil truk bak terbuka Center Fuso warna kuning. Kemudian juga ada 29 Ton di mobil truk tongkang Dyna warna hijau.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Fornika mengatakan, timnya melakukan penggerebekan dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang berada di wilayah kota Makassar.
"Anggota mengamankan tiga orang lelaki di salah satu pergudangan Garuda Jalan Lantebung. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko Resmob untuk diinterogasi," kata Benny, Senin (18/3/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dua mobil truk bermuatan sekitar 6 ton pupuk, satu truk bermuatan sekitar 4 ton dan satu truk bermuatan sekitar 29 ton pupuk. Ketiga terduga pelaku diamankan yakni berinisial RA (32) warga Jalan Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kemudian inisial MR (25) warga Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dan terakhir SY (19) warga Jalan Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Benny menjelaskan hasil interogasi, dua pelaku yakni MR dan SY mengaku bahwa pupuk yang dimuat pada kendaran truk tongkang 10 roda bermuatan pupuk subsidi merek Phonska, akan dibawa ke gudang penyimpanan PT Petro Kopindo Cipta Selaras Di Pergudangan Parangloe Jalan Tallasa City, Biringkanaya, Makassar.
Akan tetapi, lanjutnya, kedua pelaku menyalahgunakan wewenang tersebut yang membawa pupuk subsidi ke pergudangan Garuda Jalan Lantebung, untuk diperjualbelikan secara ilegal dengan harga Rp70 ribu per 50 kilo atau 1 karung.
"Dimana lelaki RA menghubungi lelaki MR, untuk dicarikan pupuk. Karena RA memiliki konsumen yang ingin membeli pupuk," sebut Benny.
Saat ini, barang bukti yang diamankan yakni 6 ton di mobil truk tongkang Izuzu warna putih, 6 ton di mobil truk tongkang Center Fuso warna kuning dan 6 ton di mobil truk bak terbuka Center Fuso warna kuning.
"Ada juga 29 Ton di mobil truk tongkang Dyna warna hijau. Jadi total pupuk subsidi yang diamankan sekitar 47 ton," ungkapnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
Ekbis
Pupuk Indonesia Perkuat Sektor Perikanan Sulsel melalui Program Tebus Bersama
Tri menilai tahun 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan sektor perikanan setelah pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi khusus bagi pembudidaya ikan.
Senin, 27 Jul 2026 11:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa