PLN & Polda Sultra Siap Lanjutkan Sinergi Pengamanan Aset Milik Negara
Selasa, 04 Jun 2024 10:59
PLN dan Polda Sultra mulai menyusun naskah perpanjangan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Polda Sultra dengan PLN yang berlangsung di Kota Kendari pada Mei lalu. Foto/Dok PLN
KENDARI - PT PLN dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) siap melanjutkan sekaligus meningkatkan sinergi yang telah terjalin baik. Salah satunya mengenai pengamanan aset milik negara dan objek vital nasional.
Hal itu ditunjukkan melalui agenda penyusunan naskah perpanjangan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Polda Sultra dengan PLN yang berlangsung di Kota Kendari pada Mei lalu.
Acara dibuka oleh Komisaris Besar Polisi Tumpal Damayanus selaku Kepala Biro Operasi Polda Sultra. Turut hadir yakni Manager PLN Unit Pelaksana Transmisi Kendari (MUPT) Emmy Muflihatun Asani, Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara (MUPP) Ronny Aprisaputra, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN (MUP3) Kendari Munawir Liling , Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (MUPDK) Furqon dan Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Andi Herman.
Mewakili Polda Sulsel, Andi Herman menyampaikan kepolisian senantiasa memberikan dukungan, berkolaborasi, dan mendampingi PLN, khususnya dalam hal pengamanan aset negara, yang di dalamnya juga termasuk pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
"Kepolisian mengantisipasi segala bentuk gangguan terhadap keamanan serta ketertiban di sekitar pembangunan tersebut. Itu semua telah menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan objek vital nasional," ungkap dia.
MUPP PLN Sultra Ronny Aprisaputra menjelaskan maksud kegiatan ini untuk memperpanjang kerja sama berupa PKT antara Polda Sultra dengan PLN Holding dan PLN Nusantara Power (Sub Holding PLN).
Adapun ruang lingkupnya berupa pengamanan instalasi dan aset, pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pelayanan dan penyediaan tenaga listrik serta pemanfaatan dan pengelolaan ketenagalistrikan di lingkungan kerja PT PLN (Persero) dalam wilayah hukum Polda Sultra.
"PLN senantiasa bekerja sama dengan pihak Polda Sultra dalam melindungi aset negara yang melingkupi seluruh aset perusahaan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan objek vital nasional," katanya.
Ronny menambahkan aset PLN yang dimaksud di antaranya sumber daya manusia, bangunan, tanah, peralatan dan instalasi ketenagalistrikan. Sebelumnya PLN dan Polda Sultra telah melakukan Perjanjian Kerja Sama setiap periode 5 tahun.
"Dan mengingat pada 2024 perjanjian tersebut akan berakhir sehingga perlu untuk dilakukan perpanjangan Pedoman Kerja Teknis (PKT) untuk periode lima tahun ke depan," terangnya.
Selain itu Ronny mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Sultra atas bantuan dan dukungannya selama ini. Dengan begitu, semua kegiatan operasional PLN dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya perpanjangan perjanjian ini dapat lebih mempererat hubungan baik dan meningkatkan sinergi antara PLN dan Polda Sultra dalam pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang nantinya akan menjadi aset bagi negara,” pungkasnya.
Hal itu ditunjukkan melalui agenda penyusunan naskah perpanjangan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Polda Sultra dengan PLN yang berlangsung di Kota Kendari pada Mei lalu.
Acara dibuka oleh Komisaris Besar Polisi Tumpal Damayanus selaku Kepala Biro Operasi Polda Sultra. Turut hadir yakni Manager PLN Unit Pelaksana Transmisi Kendari (MUPT) Emmy Muflihatun Asani, Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara (MUPP) Ronny Aprisaputra, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN (MUP3) Kendari Munawir Liling , Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (MUPDK) Furqon dan Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Andi Herman.
Mewakili Polda Sulsel, Andi Herman menyampaikan kepolisian senantiasa memberikan dukungan, berkolaborasi, dan mendampingi PLN, khususnya dalam hal pengamanan aset negara, yang di dalamnya juga termasuk pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
"Kepolisian mengantisipasi segala bentuk gangguan terhadap keamanan serta ketertiban di sekitar pembangunan tersebut. Itu semua telah menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan objek vital nasional," ungkap dia.
MUPP PLN Sultra Ronny Aprisaputra menjelaskan maksud kegiatan ini untuk memperpanjang kerja sama berupa PKT antara Polda Sultra dengan PLN Holding dan PLN Nusantara Power (Sub Holding PLN).
Adapun ruang lingkupnya berupa pengamanan instalasi dan aset, pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pelayanan dan penyediaan tenaga listrik serta pemanfaatan dan pengelolaan ketenagalistrikan di lingkungan kerja PT PLN (Persero) dalam wilayah hukum Polda Sultra.
"PLN senantiasa bekerja sama dengan pihak Polda Sultra dalam melindungi aset negara yang melingkupi seluruh aset perusahaan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan objek vital nasional," katanya.
Ronny menambahkan aset PLN yang dimaksud di antaranya sumber daya manusia, bangunan, tanah, peralatan dan instalasi ketenagalistrikan. Sebelumnya PLN dan Polda Sultra telah melakukan Perjanjian Kerja Sama setiap periode 5 tahun.
"Dan mengingat pada 2024 perjanjian tersebut akan berakhir sehingga perlu untuk dilakukan perpanjangan Pedoman Kerja Teknis (PKT) untuk periode lima tahun ke depan," terangnya.
Selain itu Ronny mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Sultra atas bantuan dan dukungannya selama ini. Dengan begitu, semua kegiatan operasional PLN dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya perpanjangan perjanjian ini dapat lebih mempererat hubungan baik dan meningkatkan sinergi antara PLN dan Polda Sultra dalam pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang nantinya akan menjadi aset bagi negara,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Indonesia Raih Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan di COP29
Dalam ajang COP 29 di Baku, Azerbaijan, Rabu (13/11), Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, berhasil menarik pendanaan hijau sebesar EUR 1,2 miliar.
Jum'at, 15 Nov 2024 13:54
Sulsel
PLN Peduli Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih kepada 392 KK di Jeneponto
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi, melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan, secara simbolis menyerahkan bantuan sarana air bersih untuk warga di Jeneponto.
Jum'at, 15 Nov 2024 13:40
News
Hari Pahlawan, PLN Latih Pemuda Kolaka Jadi Tenaga Pengamanan Terampil
PLN UIP Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sultra memberikan pelatihan dan sertifikasi tenaga pengamanan kepada 25 pemuda di Kabupaten Kolaka.
Kamis, 14 Nov 2024 12:31
Sulsel
Zakat Pegawai PLN Bantu Semangat Juang Siswa SDN 163 Lalebata
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi, melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN, memberikan bantuan kepada siswa-siswi SDN 163 Lalebata Bone.
Rabu, 13 Nov 2024 11:08
News
PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75% Energi Terbarukan hingga 2040
PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah mencapai 75% energi terbarukan pada tahun 2040. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Rabu, 13 Nov 2024 06:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
3
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024
4
Andalan Hati Janjikan Pembangunan Sulsel Maju Berkeadilan di Kampanye Akbar
5
Bawaslu Soppeng Latih Saksi Paslon Prosedur Pelaporan Pelanggaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
3
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024
4
Andalan Hati Janjikan Pembangunan Sulsel Maju Berkeadilan di Kampanye Akbar
5
Bawaslu Soppeng Latih Saksi Paslon Prosedur Pelaporan Pelanggaran