PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
Jum'at, 16 Jan 2026 10:16
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menuntaskan proses sertifikasi aset lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menuntaskan proses sertifikasi aset lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya 2×100 MW yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Setelah sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, PLN kini resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas ±61 hektare.
Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara PLN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Penyerahan sertifikat berlangsung pada Rabu (14/01/2025) dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan, Donny Erwan Brilianto, Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto, Achmad Natsir, serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menekankan pentingnya legalitas tanah sebagai pondasi pembangunan daerah. "Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan. Kami siap bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah," tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel.
"Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi administrasi pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas," ungkapnya.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip _Good Corporate Governance_ dalam pengamanan aset negara. "Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur memiliki kepastian hukum yang kuat. Dampaknya langsung pada masyarakat, karena dengan aset yang aman, kami dapat menjamin pasokan listrik yang lebih andal, khususnya di Kabupaten Jeneponto," jelas Wisnu.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kolaborasi sinergisnya. "Terima kasih kepada BPN atas dukungannya sehingga pengelolaan aset negara ini dapat berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan umum," pungkasnya.
Selesainya proses sertifikasi PLTU Punagaya menegaskan profesionalitas PLN dalam memastikan bahwa setiap listrik yang mengalir ke rumah dan industri dihasilkan dari aset yang terlindungi secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, PLN kini resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas ±61 hektare.
Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara PLN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Penyerahan sertifikat berlangsung pada Rabu (14/01/2025) dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan, Donny Erwan Brilianto, Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto, Achmad Natsir, serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menekankan pentingnya legalitas tanah sebagai pondasi pembangunan daerah. "Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan. Kami siap bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah," tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel.
"Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi administrasi pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas," ungkapnya.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip _Good Corporate Governance_ dalam pengamanan aset negara. "Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur memiliki kepastian hukum yang kuat. Dampaknya langsung pada masyarakat, karena dengan aset yang aman, kami dapat menjamin pasokan listrik yang lebih andal, khususnya di Kabupaten Jeneponto," jelas Wisnu.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kolaborasi sinergisnya. "Terima kasih kepada BPN atas dukungannya sehingga pengelolaan aset negara ini dapat berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan umum," pungkasnya.
Selesainya proses sertifikasi PLTU Punagaya menegaskan profesionalitas PLN dalam memastikan bahwa setiap listrik yang mengalir ke rumah dan industri dihasilkan dari aset yang terlindungi secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
(GUS)
Berita Terkait
News
PLN UIP Sulawesi Edukasi Keselamatan Kelistrikan di SMAN 21 Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program Katimbang Siaga Bencana melaksanakan kegiatan PLN Goes To School, di SMAN 21 Makassar pada Jumat (13/2/2026).
Sabtu, 21 Feb 2026 19:18
News
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulawesi Utara
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Utara.
Rabu, 18 Feb 2026 09:19
News
PLN UIP Sulawesi Hadir Bawa Harapan bagi Warga Terdampak Banjir
Luapan air dan genangan yang merendam rumah bukanlah hal asing bagi warga Kelurahan Katimbang. Setiap musim hujan tiba, kekhawatiran kerap menyertai aktivitas masyarakat.
Minggu, 15 Feb 2026 08:53
Ekbis
PLN UIP Sulawesi Gelar Apel Bersama Mitra Kerja dalam Peringatan Bulan K3 Nasional
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi menggelar Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama mitra kerja di Aula Kantor PLN UIP Sulawesi.
Sabtu, 07 Feb 2026 17:56
Sulsel
PLN UIP Sulawesi Perkuat Budaya K3 Lewat Patroli Manajemen di GI 150 kV Bantaeng Switching
Dalam rangka mendukung Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, melaksanakan Management Patrol di Gardu Induk (GI) 150 kV Bantaeng Switching (Ext).
Senin, 26 Jan 2026 19:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara