Anggota DPR-RI Kunker ke Poltekpar Makassar untuk Penyerapan RUU Kepariwisataan

Tim Sindomakassar
Jum'at, 21 Jun 2024 21:14
Anggota DPR-RI Kunker ke Poltekpar Makassar untuk Penyerapan RUU Kepariwisataan
Komisi X DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar, dalam rangka penyerapan aspirasi publik terkait RUU Kepariwisataan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi X DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar, dalam rangka penyerapan aspirasi publik terkait RUU Kepariwisataan.

Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Direktur Poltekpar Makassar, Dr Herry Rachmat Widjaja, adapun yang hadir diantaranya ketua DPR-RI Zainudin Maliki, berbagai asosiasi di sektor pariwisata di Sulawesi Selatan, dosen dan mahasiswa Poltekpar Makassar, perwakilan dari Kementerian Pariwisata RI, serta anggota Komisi X DPR-RI.

Herry Rachmat Widjaja menyampaikan bahwa pihaknya sangat menantikan revisi RUU Kepariwisataan agar lebih adaptif dan inovatif, dia mengatakan bahwa, pentingnya memperhatikan sektor transportasi dalam revisi RUU tersebut serta Menurutnya, biaya transportasi yang tinggi seringkali menjadi kendala dalam mobilitas pariwisata, sehingga perlu adanya solusi yang lebih efektif dan efisien.

Zainudin Maliki, menyatakan bahwa Poltekpar Makassar dipilih sebagai lokasi kunjungan karena keistimewaannya. "Kami melihat Poltekpar Makassar memiliki peran penting dalam mencetak tenaga kerja pariwisata yang berkualitas dan Lulusan Poltekpar Makassar memiliki tingkat penyerapan kerja yang sangat tinggi dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya," katanya.

Kunjungan kerja ini didampingi oleh tim dari Sekretariat DPR-RI. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi dan mengharmonisasikan masukan dari berbagai pihak terkait revisi RUU Kepariwisataan.

Komisi X DPR-RI berupaya menjadikan pariwisata sebagai sektor yang kuat dalam identitas nasional dan ekonomi, serta berperan dalam menjaga adat istiadat dan melestarikan budaya.

Arah pengaturan RUU Kepariwisataan akan fokus pada lima pilar utama: wisata alam, budaya, wisata lokal, penataan destinasi wisata, dan digitalisasi pariwisata.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru