Cegah Kasus Korupsi, KPK Dorong Penguatan APIP
Kamis, 18 Jul 2024 07:38
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak didampingi Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Airf Fakhrulloh saat Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Rangka Penguatan Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendorong penguatan peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah korupsi termasuk di wilayah Sulawesi Selatan.
Penguatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Rangka Penguatan Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Mencegah Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan, yang dipusatkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (17/07/2024).
Hadir Penjabat Gubernur Sulsel dan gubernur lainnya dari Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Juga beserta bupati dan wali kota masing-masing.
Agenda kegiatan penyampaian materi pemberantasan korupsi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pembacaan dan penyerahan Komitmen Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada delapan Gubernur/Pj Gubernur Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi KPK.
Sedangkan untuk diskusi panel oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Perundang-undangan Itjen Kemendagri, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP dan Inspektur Kota Makassar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dalam mencegah fraud (kecurangan dalam laporan keuangan).
"Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watch dog menjadi fungsi penjamin kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah," jelas dia pada kesempatan tersebut.
Namun kata dia, permasalahan yang timbul yakni kompetensi APIP yang belum memadai dan keluhan terkait belum beradaptasi dengan digitalisasi.
Selanjutnya, bahwa KPK mengimbau jajaran kepala daerah agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan aktif dan tahu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya adalah bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih.
"Kami mengucapkan terima kasih apabila dapat diimplementasikan dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai Gubernur, Pj Gubernur, dan selaku bupati, Pj Bupati dan selaku Wali Kota maupun Pj Wali Kota," pungkasnya.
Sementara itu, Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan acara ini. Dia menekankan akan arti pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP. Di mana setiap satuan pemerintahan memiliki Inspektorat untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah.
Inspektorat kata dia, bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sebelum pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait urusan pemerintahan di 32 urusan.
"Inspektur provinsi adalah mata dan telinganya gubernur, kalau ada masalah dipanggil Inspektorat (melaporkan) sebelum pemeriksaan BPK Provinsi. Jadi semangatnya setiap satuan pemerintahan itu punya pengawas internal," katanya.
Sehingga, perbaikan dapat dilakukan di internal satuan pemerintahan. Prof Zudan menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Inspektorat merupakan bagian dari penjaminan mutu/kualitas.
"Jadi kalau Inspektorat masih menemukan banyak masalah atau temuan, maka perlu bertemu kepala OPD untuk melakukan pencegahan lebih baik lagi," sebutnya.
Yang tidak kalah pentingnya adalah persamaan persepsi BPK dan Inspektorat. Serta menekankan aparatur sipil negara untuk taat pada prinsip 4 TA, yakni Taat Agama, Aturan, Administrasi dan Anggaran.
"Semoga kita di wilayah Sulawesi dan Kalimantan semuanya bisa menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik," harapnya.
Penguatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Rangka Penguatan Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Mencegah Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan, yang dipusatkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (17/07/2024).
Baca Juga: Kolaborasi Pelindo Regional 4 & Satgas Saber Pungli Sosialisasi Anti Korupsi di Pelabuhan
Hadir Penjabat Gubernur Sulsel dan gubernur lainnya dari Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Juga beserta bupati dan wali kota masing-masing.
Agenda kegiatan penyampaian materi pemberantasan korupsi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pembacaan dan penyerahan Komitmen Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada delapan Gubernur/Pj Gubernur Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi KPK.
Sedangkan untuk diskusi panel oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Perundang-undangan Itjen Kemendagri, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP dan Inspektur Kota Makassar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dalam mencegah fraud (kecurangan dalam laporan keuangan).
"Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watch dog menjadi fungsi penjamin kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah," jelas dia pada kesempatan tersebut.
Namun kata dia, permasalahan yang timbul yakni kompetensi APIP yang belum memadai dan keluhan terkait belum beradaptasi dengan digitalisasi.
Selanjutnya, bahwa KPK mengimbau jajaran kepala daerah agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan aktif dan tahu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya adalah bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih.
"Kami mengucapkan terima kasih apabila dapat diimplementasikan dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai Gubernur, Pj Gubernur, dan selaku bupati, Pj Bupati dan selaku Wali Kota maupun Pj Wali Kota," pungkasnya.
Sementara itu, Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan acara ini. Dia menekankan akan arti pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP. Di mana setiap satuan pemerintahan memiliki Inspektorat untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah.
Inspektorat kata dia, bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sebelum pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait urusan pemerintahan di 32 urusan.
"Inspektur provinsi adalah mata dan telinganya gubernur, kalau ada masalah dipanggil Inspektorat (melaporkan) sebelum pemeriksaan BPK Provinsi. Jadi semangatnya setiap satuan pemerintahan itu punya pengawas internal," katanya.
Sehingga, perbaikan dapat dilakukan di internal satuan pemerintahan. Prof Zudan menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Inspektorat merupakan bagian dari penjaminan mutu/kualitas.
"Jadi kalau Inspektorat masih menemukan banyak masalah atau temuan, maka perlu bertemu kepala OPD untuk melakukan pencegahan lebih baik lagi," sebutnya.
Yang tidak kalah pentingnya adalah persamaan persepsi BPK dan Inspektorat. Serta menekankan aparatur sipil negara untuk taat pada prinsip 4 TA, yakni Taat Agama, Aturan, Administrasi dan Anggaran.
"Semoga kita di wilayah Sulawesi dan Kalimantan semuanya bisa menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik," harapnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengambil langkah cepat untuk mengurangi peningkatan mobilitas masyarakat.
Jum'at, 11 Sep 2026 22:11
News
Operator SPBU Disorot, Pertamina Tambah 50 Tenaga untuk 25 SPBU 24 Jam di Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyoroti kesiapan operator di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, di tengah antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:49
News
Pertamina Gandeng Lintas Sektor Perkuat Penguraian Antrean BBM di Sejumlah SPBU Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggandeng lintas sektor untuk memperkuat penanganan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Makassar.
Kamis, 10 Sep 2026 19:53
News
Antrean Panjang BBM di SPBU, Gubernur Sulsel Imbau Tak Panic Buying
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat pengawasan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, untuk memastikan distribusinya tepat sasaran.
Kamis, 10 Sep 2026 12:28
News
Pertamina - Pemprov Sulsel Siapkan Langkah Mitigasi Antrean BBM dan LPG
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengurai kepadatan antrean bahan bakar minyak dan gas melon di masyarakat.
Kamis, 10 Sep 2026 11:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum