Negara Rugi Rp4,9 M, Kejari Bantaeng Tetapkan Pimpinan & Sekwan DPRD Tersangka Korupsi
Selasa, 16 Jul 2024 20:49
Kejari Bantaeng mengeksekusi empat orang tersangka kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Foto: Ikbal Nur
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengeksekusi empat orang tersangka kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Rinciannya tiga pimpinan dan satu sekretaris dewan (Sekwan).
Diantaranya, Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan Wakil Ketua I, H Irianto Wakil Ketua II dan Jufri Kau selaku Sekwan.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa pimpinan DPRD Bantaeng beserta sekretaris dewannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami sudah menaikan statusnya dari saksi hingga dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya kepada awak media saat sesi konferensi pers pada Selasa (16/07/2024).
Tak hanya itu, Satria juga menjelaskan jika berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga. Pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," jelasnya.
Satria mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati jika ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut.
"Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," ungkapnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
"Untuk Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke empat tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan
"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tutupnya.
Diantaranya, Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan Wakil Ketua I, H Irianto Wakil Ketua II dan Jufri Kau selaku Sekwan.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa pimpinan DPRD Bantaeng beserta sekretaris dewannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami sudah menaikan statusnya dari saksi hingga dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya kepada awak media saat sesi konferensi pers pada Selasa (16/07/2024).
Tak hanya itu, Satria juga menjelaskan jika berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga. Pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," jelasnya.
Satria mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati jika ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut.
"Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," ungkapnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
"Untuk Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke empat tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan
"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025.
Rabu, 12 Nov 2025 12:44
Sulsel
Bupati Uji Nurdin Resmi Jabat Ketua Dewan Masjid Indonesia Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin resmi dilantik sebagai Ketua Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bantaeng masa bakti 2025 - 2030.
Selasa, 11 Nov 2025 21:15
Sulsel
Sekda Bacakan Jawaban Eksekutif di Paripurna Penyusunan Perangkat Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, membacakan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD.
Jum'at, 07 Nov 2025 14:10
Sulsel
Pisah Sambut Kejari dan Dandim 1410 Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Berikan Apresiasi
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, menggelar Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan Komadan Kodim 1410 Bantaeng, di Tribun Seruni, Sabtu malam, 1 November 2025.
Minggu, 02 Nov 2025 15:15
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Makmur Burhanuddin Dukung Pelita Tanam Bibit Tabebuya di Sambung Jawa
2
IKA UIN Alauddin Dukung Presiden Prabowo Jadi Penggerak Perdamaian Dunia Islam
3
Yuk ke UIN Alauddin Senin Depan, Ada Seminar Internasional Bahas Perdamaian Gaza
4
Layanan Tamu Terbaik, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan dari Traveloka
5
46 Rider Cilik Meriahkan Fun Race Balance Bike Makassar 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Makmur Burhanuddin Dukung Pelita Tanam Bibit Tabebuya di Sambung Jawa
2
IKA UIN Alauddin Dukung Presiden Prabowo Jadi Penggerak Perdamaian Dunia Islam
3
Yuk ke UIN Alauddin Senin Depan, Ada Seminar Internasional Bahas Perdamaian Gaza
4
Layanan Tamu Terbaik, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan dari Traveloka
5
46 Rider Cilik Meriahkan Fun Race Balance Bike Makassar 2025