Negara Rugi Rp4,9 M, Kejari Bantaeng Tetapkan Pimpinan & Sekwan DPRD Tersangka Korupsi

Selasa, 16 Jul 2024 20:49
Negara Rugi Rp4,9 M, Kejari Bantaeng Tetapkan Pimpinan & Sekwan DPRD Tersangka Korupsi
Kejari Bantaeng mengeksekusi empat orang tersangka kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Foto: Ikbal Nur
Comment
Share
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengeksekusi empat orang tersangka kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Rinciannya tiga pimpinan dan satu sekretaris dewan (Sekwan).

Diantaranya, Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan Wakil Ketua I, H Irianto Wakil Ketua II dan Jufri Kau selaku Sekwan.

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa pimpinan DPRD Bantaeng beserta sekretaris dewannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi kami sudah menaikan statusnya dari saksi hingga dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya kepada awak media saat sesi konferensi pers pada Selasa (16/07/2024).

Tak hanya itu, Satria juga menjelaskan jika berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga. Pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," jelasnya.

Satria mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati jika ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut.

"Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," ungkapnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.

"Untuk Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa ke empat tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan

"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru