Negara Rugi Rp4,9 M, Kejari Bantaeng Tetapkan Pimpinan & Sekwan DPRD Tersangka Korupsi
Selasa, 16 Jul 2024 20:49

Kejari Bantaeng mengeksekusi empat orang tersangka kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Foto: Ikbal Nur
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengeksekusi empat orang tersangka kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Rinciannya tiga pimpinan dan satu sekretaris dewan (Sekwan).
Diantaranya, Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan Wakil Ketua I, H Irianto Wakil Ketua II dan Jufri Kau selaku Sekwan.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa pimpinan DPRD Bantaeng beserta sekretaris dewannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami sudah menaikan statusnya dari saksi hingga dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya kepada awak media saat sesi konferensi pers pada Selasa (16/07/2024).
Tak hanya itu, Satria juga menjelaskan jika berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga. Pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," jelasnya.
Satria mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati jika ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut.
"Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," ungkapnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
"Untuk Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke empat tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan
"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tutupnya.
Diantaranya, Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan Wakil Ketua I, H Irianto Wakil Ketua II dan Jufri Kau selaku Sekwan.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa pimpinan DPRD Bantaeng beserta sekretaris dewannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami sudah menaikan statusnya dari saksi hingga dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya kepada awak media saat sesi konferensi pers pada Selasa (16/07/2024).
Tak hanya itu, Satria juga menjelaskan jika berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga. Pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," jelasnya.
Satria mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati jika ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut.
"Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," ungkapnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
"Untuk Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke empat tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan
"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Serahkan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi dan jajarannya atas kerja sama yang telah dibangun bersama Pemkab Bantaeng.
Selasa, 30 Sep 2025 18:45

Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Demokrasi Sehat Lewat Pemilihan OSIS
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan debat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMAN 1 Bantaeng, Kamis (25/09/2025).
Kamis, 25 Sep 2025 20:21

Sulsel
DPRD dan Pemkab Bantaeng Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng resmi menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
Kamis, 25 Sep 2025 10:07

Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15

Sulsel
Wabup Bantaeng Jawab Tanggapan Fraksi Terkait APBD Perubahan 2025
Wakil bupati Bantaeng, H Sahabuddin menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD 2025, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Bantaeng, Jumat 19 September 2025.
Sabtu, 20 Sep 2025 10:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Imam Fauzan Jabat Sekjen PPP, Langsung Terima SK dari Kemenkum
2

OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
3

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
4

Pelatihan Vokasional PT Vale Buka Jalan Anak Muda Loeha Raya ke Dunia Kerja
5

Film 'Tukar Takdir' Angkat Kisah Trauma dan Harapan di Balik Tragedi Pesawat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Imam Fauzan Jabat Sekjen PPP, Langsung Terima SK dari Kemenkum
2

OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
3

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
4

Pelatihan Vokasional PT Vale Buka Jalan Anak Muda Loeha Raya ke Dunia Kerja
5

Film 'Tukar Takdir' Angkat Kisah Trauma dan Harapan di Balik Tragedi Pesawat