Negara Rugi Rp4,9 M, Kejari Bantaeng Tetapkan Pimpinan & Sekwan DPRD Tersangka Korupsi
Selasa, 16 Jul 2024 20:49
Kejari Bantaeng mengeksekusi empat orang tersangka kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Foto: Ikbal Nur
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengeksekusi empat orang tersangka kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Rinciannya tiga pimpinan dan satu sekretaris dewan (Sekwan).
Diantaranya, Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan Wakil Ketua I, H Irianto Wakil Ketua II dan Jufri Kau selaku Sekwan.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa pimpinan DPRD Bantaeng beserta sekretaris dewannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami sudah menaikan statusnya dari saksi hingga dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya kepada awak media saat sesi konferensi pers pada Selasa (16/07/2024).
Tak hanya itu, Satria juga menjelaskan jika berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga. Pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," jelasnya.
Satria mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati jika ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut.
"Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," ungkapnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
"Untuk Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke empat tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan
"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tutupnya.
Diantaranya, Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan Wakil Ketua I, H Irianto Wakil Ketua II dan Jufri Kau selaku Sekwan.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa pimpinan DPRD Bantaeng beserta sekretaris dewannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami sudah menaikan statusnya dari saksi hingga dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya kepada awak media saat sesi konferensi pers pada Selasa (16/07/2024).
Tak hanya itu, Satria juga menjelaskan jika berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga. Pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," jelasnya.
Satria mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati jika ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut.
"Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut," ungkapnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
"Untuk Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke empat tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan
"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
Sulsel
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selasa, 28 Jul 2026 07:25
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejari Bantaeng Kebut Pembangunan SUTT 150 kV
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Senin, 29 Jun 2026 18:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
2
DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
3
Mahasiswa Unhas Ciptakan RICEVA, Paper Strip Alami untuk Usir Kutu Beras
4
Sambut Perwali Baru, Hotel di Makassar Diajak Terapkan Sistem Pilah Sampah
5
AKPI Bangun Pusat Koordinasi Kurator Indonesia Timur di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
2
DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
3
Mahasiswa Unhas Ciptakan RICEVA, Paper Strip Alami untuk Usir Kutu Beras
4
Sambut Perwali Baru, Hotel di Makassar Diajak Terapkan Sistem Pilah Sampah
5
AKPI Bangun Pusat Koordinasi Kurator Indonesia Timur di Makassar