Pembangunan Jangka Panjang IKN Butuh Proses 15-20 Tahun

Kamis, 18 Jul 2024 07:43
Pembangunan Jangka Panjang IKN Butuh Proses 15-20 Tahun
Proses pembangunan jangka panjang Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan waktu selama 15 hingga 20 tahun ke depan. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Proses pembangunan jangka panjang Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan waktu selama 15 hingga 20 tahun ke depan.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden RI Grace Natalie. Ia memperkirakan proses pembangunan tersebut bisa sampai 15-20 tahun ke depan.

"IKN ini kan program jangka panjang, bisa 15-20 tahun. Saat ini merupakan fase pertama 2022-2024. Jadi, 15 persen itu dari keseluruhan," kata Grace Natalie di Jakarta, Rabu, (17/07/2024).

Untuk fase pertama, kata Grace, sejumlah target capaian berupa pembangunan fisik Istana Negara, sejumlah kantor kementerian koordinator, serta suplai air dan listrik. "IKN dengan luas lahan berkisar empat kali wilayah Jakarta merupakan proyek besar yang sedang digarap oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan pasokan air bersih dan listrik siap tersedia sebelum Presiden Joko Widodo mulai berkantor di IKN.

Proses pengujian air bersih telah mulai dilakukan pada 15 Juli 2024. Selain itu, kawasan ibu kota baru Indonesia itu sudah mendapat pasokan listrik sebesar 10 megawatt dan akan ditambah hingga 40 megawatt. PT PP (Persero), BUMN konstruksi dan investasi, optimistis menyelesaikan pembangunan Istana Negara di IKN sebelum 17 Agustus 2024.

Beberapa proyek di kawasan IKN berhasil diselesaikan dengan baik oleh PT PP dengan progres 100 persen yaitu Proyek Penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Fase 1, Proyek Penyiapan KIPP Fase 2, Proyek Dermaga Logistik IKN, dan Proyek Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Tahap 1.

Presiden RI Joko Widodo juga telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru