Wabup Akbar Serahkan Rancangan KUA PPAS TA 2024 Kepada DPRD Lutim

Tim Sindomakassar
Senin, 29 Jul 2024 17:00
Wabup Akbar Serahkan Rancangan KUA PPAS TA 2024 Kepada DPRD Lutim
Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 kepada Ketua DPRD Lutim, Aripin pada Rapat Paripurna, Senin (29/07/2024). Dok Pemkab Lutim
Comment
Share
LUWU TIMUR - Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Lutim, Aripin pada Rapat Paripurna, Senin (29/07/2024).

Selain penyerahan, pada Paripurna ini juga dilakukan Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD Kabupaten Luwu Timur tahun 2025-2045. Termasuk juga Ranperda Penyandang Disabilitas, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.

Wabup Akbar menyampaikan, Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 diserahkan pada 5 Juli tahun 2024 untuk dibahas bersama dan disetujui dengan Rincian Pendapatan Sebesar Rp2.007.928.000.000, Belanja Sebesar Rp2.063.991.884.650, dan Defisit Sebesar Rp56.063.884.650.



Dirinya mengungkapkan, KUA dan PPAS T.A 2025 menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025, dengan berpedoman pada RKPD Tahun 2025 terkait program dan kegiatan yang selaras dengan RPJMD Tahun 2021-2026.

“Saya juga menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Luwu Timur untuk selanjutnya di setujui menjadi Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA. 2024,” tuturnya.



Rancangan KUA-PPAS, lanjut Wabup Akbar, memuat kebijakan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiyaan Daerah serta Program-program Pemerintah Daerah pada Tahun 2024.

“Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024, kami sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja adalah Pendapatan Sebesar Rp1.976.464.490.869,44, Belanja Sebesar Rp2.063.523.602.650,00 dan Defisit Sebesar Rp87.059.111.780,” bebernya.

“Terima kasih kepada DPRD Luwu Timur yang telah membahas dan menyetujui KUA-PPAS T.A 2025,” pungkas Wabup Akbar.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru