Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Tak Manfaatkan Wewenang Politik di Pilkada 2024
Minggu, 15 Sep 2024 10:23

Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada 2024, terutama bagi pejabat publik yang memiliki afiliasi politik. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada 2024, terutama bagi pejabat publik yang memiliki afiliasi politik.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Sukmawati menegaskan peran penting Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap laporan terkait pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti secara serius.
"Setiap laporan yang masuk adalah tugas wajib Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, laporan ini diteruskan kepada Komisi ASN (KASN). Namun dengan pembubaran KASN, sekarang prosesnya dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, proses tersebut sedang berjalan," jelas Sukmawati, Minggu (15/09/24).
Ia juga mengingatkan Bupati, yang juga menjabat sebagai ketua partai politik, harus menjaga netralitasnya dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Bupati, dalam kapasitasnya, tidak boleh memanfaatkan program, kegiatan, atau wewenangnya untuk kepentingan politik pribadi atau partainya," tegasnya.
Selain itu, Sukmawati juga menjelaskan pejabat publik, termasuk ASN, TNI, Polri, kepala desa, maupun perangkat desa, tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
"Kami di Bawaslu berkomitmen untuk mengutamakan pencegahan. Karena itu, kami telah mengimbau Bupati untuk tidak melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik apa pun," lanjutnya.
Pernyataan Sukmawati ini menjadi sinyal kuat bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur akan menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab demi menjamin terciptanya pemilu yang bersih dan adil.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Sukmawati menegaskan peran penting Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap laporan terkait pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti secara serius.
"Setiap laporan yang masuk adalah tugas wajib Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, laporan ini diteruskan kepada Komisi ASN (KASN). Namun dengan pembubaran KASN, sekarang prosesnya dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, proses tersebut sedang berjalan," jelas Sukmawati, Minggu (15/09/24).
Ia juga mengingatkan Bupati, yang juga menjabat sebagai ketua partai politik, harus menjaga netralitasnya dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Bupati, dalam kapasitasnya, tidak boleh memanfaatkan program, kegiatan, atau wewenangnya untuk kepentingan politik pribadi atau partainya," tegasnya.
Selain itu, Sukmawati juga menjelaskan pejabat publik, termasuk ASN, TNI, Polri, kepala desa, maupun perangkat desa, tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
"Kami di Bawaslu berkomitmen untuk mengutamakan pencegahan. Karena itu, kami telah mengimbau Bupati untuk tidak melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik apa pun," lanjutnya.
Pernyataan Sukmawati ini menjadi sinyal kuat bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur akan menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab demi menjamin terciptanya pemilu yang bersih dan adil.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Perebutan Kursi Panas Ketua KONI Lutim Dimulai, Pendaftaran Resmi Dibuka
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Timur mengumumkan dimulainya tahapan penjaringan calon ketua umum periode 2023–2027, setelah ketua sebelumnya menyatakan mundur dari jabatannya.
Selasa, 03 Jun 2025 16:22

Sulsel
Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
Bawaslu Luwu Timur secara resmi menerima tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan memperkuat jajaran Pengawas Pemilu di Bawaslu Luwu Timur.
Senin, 02 Jun 2025 15:35

Sulsel
Lawan SK Gubernur dan Belum Terima Putusan Partai, Siddiq Somasi DPRD Luwu Timur
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem telah resmi memberhentikan HM. Siddiq BM sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur. Itu dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem Nomor : 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025.
Selasa, 27 Mei 2025 15:12

Sulsel
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Pemkab Lutim Dijadwalkan Awal Juni
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli memimpin langsung apel pagi yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemkab Lutim di halaman Kantor Bupati, Senin (26/05/2025),
Senin, 26 Mei 2025 16:29

Sulsel
Terima Audiensi BKKBN Sulsel, Pemkab Lutim Komitmen Turunkan Stunting Secara Signifikan
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) menerima audiensi dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan, Shodiqin beserta rombongan di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (22/05/2025).
Kamis, 22 Mei 2025 17:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
2

Ketua DPRD Sulsel Soroti Program Sekolah Unggulan, Terkesan Terburu-buru dan Mendadak
3

Bupati Situbondo ke Makassar, Teken MoU Bersama Unhas dan Bertemu Tokoh Sulsel
4

Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
5

Legislator DPRD Makassar Zulhajar Sosper Pembinaan Anak Jalanan hingga Pengamen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
2

Ketua DPRD Sulsel Soroti Program Sekolah Unggulan, Terkesan Terburu-buru dan Mendadak
3

Bupati Situbondo ke Makassar, Teken MoU Bersama Unhas dan Bertemu Tokoh Sulsel
4

Datangi DPRD, APIH Ingin Ada Kejelasan dari Pemerintah Soal Usaha Hiburan Malam
5

Legislator DPRD Makassar Zulhajar Sosper Pembinaan Anak Jalanan hingga Pengamen